PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tabrak Lari di Muara Badak Berpeluang Diversi, Polisi Imbau Masyarakat Tak Berspekulasi

Home Berita Tabrak Lari Di Muara Bada ...

Tabrak Lari di Muara Badak Berpeluang Diversi, Polisi Imbau Masyarakat Tak Berspekulasi
ILUSTRASI anak di bawah umur. Foto: Tribratanews

EKSPOSKALTIM, Bontang - Polres Bontang menangani dugaan tabrak lari di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak mengacu pada mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena terduga pelaku masih berusia di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026. Hingga kini, kepolisian masih mendalami kronologi kejadian dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan posisi hukum masing-masing pihak.

Kapolres Bontang melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi menyampaikan, penanganan perkara dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban.

“Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan secara humanis dan profesional, tanpa mengabaikan rasa keadilan,” ujarnya, dikutip dari siaran resmi, Selasa (6/1). 

Purwo menjelaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, serta penasihat hukum. Identitas anak tidak dipublikasikan untuk menjaga hak privasi dan kondisi psikologisnya.

Kepolisian juga membuka kemungkinan penerapan diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan, sepanjang memenuhi ketentuan hukum. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong pertanggungjawaban, pemulihan bagi korban, sekaligus pembinaan terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat tidak berspekulasi. Proses hukum berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan,” kata Purwo.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :