Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang yang menjerat konglomerat Samin Tan, sekaligus mengungkap penggunaan dokumen PT Mantimin Coal Mining (MCM) untuk meloloskan distribusi batu bara dari tambang yang izinnya telah dicabut.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Ketiganya masing-masing berinisial HS, BJW, dan HZM.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan HS merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung periode September 2022 hingga Mei 2025.
Dalam jabatannya, HS diduga menerbitkan persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara yang diketahui menggunakan dokumen tidak sah. Ia juga disebut menerima aliran dana rutin dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT.
Padahal, menurut penyidik, izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017, sehingga seluruh aktivitas penambangan seharusnya tidak lagi memiliki dasar hukum.
Tersangka BJW yang menjabat sebagai Direktur PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan bersama Samin Tan melalui perusahaan afiliasi. Dalam praktiknya, batu bara yang ditambang dari wilayah izin yang telah dicabut itu disamarkan menggunakan dokumen milik perusahaan lain, termasuk PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan PT AC.
Sementara itu, HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia diduga berperan dalam memuluskan proses administrasi dengan membuat dokumen teknis yang tidak sesuai fakta. Ia disebut menyusun Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dan Certificate of Analysis (COA) untuk batu bara yang berasal dari tambang ilegal, dengan mencantumkan asal-usul dari perusahaan lain.
Dengan penggunaan dokumen tersebut, batu bara dari tambang yang telah dicabut izinnya tetap dapat diangkut dan dipasarkan seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Kejagung menyatakan praktik ini berlangsung dalam kurun waktu panjang hingga 2025, memanfaatkan celah pengawasan di sektor pelayaran dan verifikasi tambang. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
Rekam Jejak MCM
Penggeledahan Kejaksaan Agung terhadap PT Mantimin Coal Mining dalam kasus Samin Tan membuka kembali jejak panjang perusahaan ini, mulai dari dugaan korupsi tambang hingga konflik sosial di Kalimantan.
Dalam penyidikan, Kejagung menggeledah 14 lokasi, termasuk kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan MCM, serta menyita dokumen dan alat bukti. Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penambangan ilegal sejak 2017 meski izin dicabut, dengan indikasi penggunaan dokumen tidak sah.
Di luar perkara hukum, MCM juga lama disorot Wahana Lingkungan Hidup Indonesia karena persoalan izin yang sempat dibatalkan Mahkamah Agung, namun kembali terbit dalam bentuk baru. Aktivitas distribusi batu baranya turut memicu konflik, terutama penggunaan jalan umum di Paser yang ditolak warga sejak 2023.
Ketegangan itu berujung tragedi Muara Kate pada 15 November 2024, saat posko penolakan hauling diserang dan menewaskan Russell serta melukai Anson. Sebelumnya, insiden yang melibatkan truk batu bara yang diduga berasal dari tambang PT MCM juga merenggut sejumlah nyawa pengendara di jalan raya. Mulai dari seorang pendeta bernama Pronika hingga seorang ustaz bernama Teddy.
Tidak hanya nyawa. Aksi pencaplokan jalan raya oleh truk-truk batu bara turut menimbulkan kerusakan jalan hingga meninggalkan lubang setinggi lutut orang dewasa hingga memicu penolakan warga di Batu Kajang. Ancaman keselamatan turut mengintai warga. Sebab, dalam semalam, sebelum berdirinya posko warga penolak hauling, jumlah truk dari tambang PT MCM yang melintas bisa mencapai 600 sampai seribu unit.
Setelah pembunuhan Russell, polisi justru menetapkan Misrantoni (54) sebagai tersangka. Padahal, selama ini Misrantoni adalah rekan seperjuangan Russell dalam menolak praktik liar hauling truk batu bara. Lewat serangkaian sidang, pada 16 April lalu, majelis hakim Pengadilan Grogot akhirnya membebaskan Misrantoni.
Putusan bebas terhadap Misran Toni dalam perkara tersebut belum menjawab pelaku utama. Kuasa hukum keluarga korban mendesak penyidikan diperluas, termasuk menelusuri peran Agustinus Luki alias Panglima Pajaji dan pihak MCM yang dinilai belum tersentuh pemeriksaan.
Pajaji sendiri disebut dalam dokumen klarifikasi kepolisian sebagai pihak yang terkait aktivitas hauling MCM dan berada di sekitar lokasi sebelum penyerangan. Ia juga sempat membawa dua warga, termasuk saksi kunci, dengan dalih menunjukkan pelaku, namun justru dibawa ke Balikpapan tanpa kejelasan.
Kuasa hukum Misrantoni menilai belum diperiksanya sejumlah pihak menunjukkan celah dalam penyidikan dan mendesak pengusutan hingga aktor di balik peristiwa. Sementara itu, kepolisian menyatakan belum ada penyidikan baru dan menunggu langkah hukum lanjutan dari kejaksaan.
Hingga kini, selain perkara korupsi tambang, tuntutan publik tetap mengarah pada pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konflik sosial yang berujung kekerasan tersebut.
Media ini sudah berupaya menghubungi sejumlah direksi PT MCM guna klarifikasi. Tak ada respons. Saat media ini mendatangi kantor MCM di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta, tak ada satupun pegawai di sana. Resepsionis apartemen berkata kantor tersebut sudah setahun belakang tak lagi beroperasi.



.jpg)
