EKSPOSKALTIM, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan pada perdagangan Kamis (1/1), bertahan di level Rp2.501.000 per gram tanpa perubahan dibandingkan hari sebelumnya.
Stabilnya harga juga terjadi pada nilai jual kembali (buyback) emas Antam yang tetap berada di angka Rp2.360.000 per gram, di tengah ketentuan pajak yang masih berlaku untuk setiap transaksi jual beli emas batangan.
Berdasarkan laman Logam Mulia, harga emas Antam tidak bergerak dari posisi Rabu (31/12/2025). Kondisi serupa terjadi pada harga buyback yang juga tidak mengalami perubahan dari akhir tahun lalu.
Transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai penjualan kembali emas.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat pada Kamis:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.300.500
Harga emas 1 gram: Rp2.501.000
Harga emas 2 gram: Rp4.942.000
Harga emas 3 gram: Rp7.388.000
Harga emas 5 gram: Rp12.280.000
Harga emas 10 gram: Rp24.505.000
Harga emas 25 gram: Rp61.137.000
Harga emas 50 gram: Rp122.195.000
Harga emas 100 gram: Rp244.312.000
Harga emas 250 gram: Rp610.515.000
Harga emas 500 gram: Rp1.220.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.441.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, konsumen dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh Pasal 22 yang diberikan kepada pembeli.


