EKSPOSKALTIM, Bontang – Kendaraan roda dua yang digunakan operasional rukun tetangga (RT) di Kota Bontang, banyak yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Khusus motor RT itu, masih banyak Ketua RT yang enggan membayar karena bukan tanggung jawabnya. Jadi kami tengah menyiapkan sosialisasi ke seluruh kelurahan,” kata Kepala UPTD PPRD Bontang, Saufa Maisaroh, melalui Kasi Pembukuan dan Penagihan, Putu Ayu, Kamis (24/9/2026).
Selain mengingatkan kewajiban membayar PKB, sosialisasi tersebut juga dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi, mengenai program relaksasi pajak atau pemutihan denda yang sedang berjalan.
Nantinya kami minta seluruh kelurahan menyampaikan relaksasi ini kepada RT, dan kelurahan pasti tahu sistem pembayaran untuk motor RT itu seperti apa. Apakah ketua RT-nya yang bayar atau pemkot, mengingat ini sistemnya pinjam pakai, ungkapnya.
Putu mengatakan sosialisasi ini akan dilakukan ke 15 kelurahan, karena masih banyak kendaraan operasional RT yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang, Sony Suwito, menjelaskan mekanisme pembiayaan kendaraan RT telah diatur sejak awal, melalui surat perjanjian yang ditandatangani pengurus RT ketika mulai berhenti.
“Yang bayar pengguna kendaraan atau RT yang bersangkutan. Kan sudah tertera di surat itu, ya yang tidak mau bayar harusnya jangan diambil motornya,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah akan kembali mengingatkan kepada pengurus RT mengenai kewajiban tersebut.
BPKAD berencana menggandeng pihak kecamatan dan kelurahan, agar informasi tersebut dapat disampaikan langsung kepada RT di wilayah masing-masing.
“Kami berkoordinasi dengan teman-teman kecamatan dan kelurahan untuk mengingatkan RT di wilayahnya masing-masing,” tandasnya.

