PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Gerebek Kasus Penggelapan Motor, Polres Bontang Justru Temukan Pelaku Narkoba Bermain Game

Home Berita Gerebek Kasus Penggelapan ...

Gerebek Kasus Penggelapan Motor, Polres Bontang Justru Temukan Pelaku Narkoba Bermain Game
WAH (34) pelaku Narkoba yang diamankan Polsek Bontang Selatan Polres Bontang. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Upaya pemberantasan peredaran narkoba yang dilakukan Polres Bontang kembali membuahkan hasil. Kali ini giliran Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang yang berhasil menggagalkan peredaran barang haram tersebut.

WAH (34) warga Jalan Sultan Hasanuddin, RT 009 Kelurahan Berebas Pantai, Kecamatan Bontang selatan berhasil diamankan bersama 6 poket kecil yang diduga sabu-sabu seberat 1,96 gram, pada Selasa (25/8/2020) sore.

Baca juga: Miliki 22 Poket Sabu, Pria Pengangguran di Bontang Diciduk Polisi

Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba ini berawal dari adanya penyelidikan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor, saat melakukan penggerebekan sebuah rumah di alamat terduga pelaku. Dalam kamar rumah tersebut didapati pelaku sedang berbaring main game.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan, Polisi mendapati 1 (satu) poket kecil yang diduga narkota jenis sabu, di dapur petugas kembali menemukan 5 (lima) poket plastik klip kecil,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo, Rabu (26/08/2020).

Lebih lanjut, dari penggeledahan itu Polisi juga mendapati barang bukti lain berupa 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam, 1(satu) bungkus plastik sabun cuci merek Daia warna Pink, dan 1(satu) buah kotak plastik kecil berwarna kuning.

Baca juga: Modus Membeli Rokok, Pemuda Bontang Ini Gasak Uang dan Perhiasan

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," terangnya.

Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :