PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sawit Tumbuh, Ekosistem Runtuh: Sisi Gelap Perambahan Hutan Lindung Sungai Wain

Home Berita Sawit Tumbuh, Ekosistem R ...

Ketika negara membangun koridor satwa dan menjaga Sungai Wain sebagai kawasan penyangga Balikpapan, sebagian hutannya justru dibuka menjadi kebun sawit.


Sawit Tumbuh, Ekosistem Runtuh: Sisi Gelap Perambahan Hutan Lindung Sungai Wain
Foto udara Kawasan HLSW Balikpapan yang dirambah. Sekitar 30 hektare hutan dibabat untuk perkebunan sawit. (Foto : Dokumentasi Pokja Pesisir)

Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) di Balikpapan menghadapi tekanan yang semakin kompleks. Perambahan, jual beli lahan, ketidaksinkronan data pertanahan, hingga perubahan akses menuju kawasan membuat hutan yang selama puluhan tahun menjadi penyangga lingkungan kota itu terus menghadapi persoalan penguasaan dan pemanfaatan ruang.

Erik Alfian, Balikpapan

SALAH satu kasus terbaru terlihat dari pembukaan lahan sekitar 30 hektare. Tutupan hutan dibuka menggunakan alat berat hingga perkara berujung di pengadilan. Di balik kasus itu, muncul persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana lahan di sekitar kawasan hutan dikuasai, diperjualbelikan, dan memperoleh dokumen penguasaan meski sebagian berada di kawasan hutan lindung.

Persoalan tersebut bukan hal baru. Konflik penguasaan lahan telah berlangsung selama bertahun-tahun, sementara perubahan tata kelola kawasan, lemahnya pengawasan, dan semakin terbukanya akses menuju wilayah sekitar HLSW menambah kompleksitas persoalan.

Dalam beberapa tahun terakhir, pembangunan sejumlah infrastruktur di sekitar kawasan, termasuk jalan tol yang menghubungkan Balikpapan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), ikut mengubah pola akses dan bentang alam di sekitar HLSW. Pada saat yang sama, muncul kekhawatiran mengenai terputusnya jalur pergerakan satwa serta perubahan fungsi ekologis kawasan.

Bagi kelompok masyarakat sipil yang selama bertahun-tahun memantau HLSW, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama kawasan bukan semata-mata keberadaan proyek infrastruktur, melainkan kemampuan tata kelola dan pengawasan dalam menjaga kawasan hutan ketika tekanan terhadap ruang semakin besar.

Kasus perambahan yang kini diproses hukum menjadi salah satu gambaran paling konkret.

Dari lahan yang diklaim milik pribadi

Pada awal 2023, Satwika Satria Parahita, anggota Kelompok Kerja Pesisir, menemukan tumpukan pohon yang ditebang saat melakukan pemantauan di kawasan yang diyakininya masuk HLSW.

Pemuda yang akrab disapa Ian itu kemudian menelusuri lokasi. Saat pertama kali ditemukan, pembukaan lahan disebut hanya untuk area parkir kendaraan berat.

“Waktu pertama kali pembukaan lahan, kami telusuri mengakunya untuk area parkir kendaraan berat,” kenangnya.

Beberapa bulan kemudian, bukaan lahan semakin luas. Aktivitas tersebut juga terpantau melalui citra satelit ketika kelompoknya sedang memantau titik api pada musim kemarau. Di lokasi ditemukan dua alat berat yang digunakan untuk mengupas tutupan pohon.

Menurut Ian, pembukaan lahan tersebut memanfaatkan jalur logistik dari pembangunan Jalan Tol IKN. Perubahan bentang alam itu, kata dia, juga mulai memengaruhi jalur pergerakan satwa.

Terdakwa I Ketut Semadi pada sidang di PN Balikpapan, 3 September 2026. Jaksa tercatat sudah lima kali menunda pembacaan tuntutan. (Eksposkaltim/Erik)

Macan dahan tidak lagi menggunakan rute yang sebelumnya terpantau. Satwa tersebut disebutnya membuat jalur baru dan bahkan sempat masuk ke mes pekerja serta pondok warga. “Satwa membuat rute baru dan sempat masuk ke mes pekerja dan pondok warga,” kata Ian.

Hal serupa terjadi pada beruang madu. Setelah proses pembukaan lahan, satwa tersebut disebut berpindah jalur sehingga meningkatkan kemungkinan pertemuan dengan manusia.

Persoalan itu telah dilaporkan kepada pihak berwenang. Namun, aktivis lingkungan Husen Suwarno menambahkan, laporan dan masukan yang disampaikan dalam sejumlah forum resmi belum mendapat tindak lanjut seperti yang diharapkan. “Kritik dan masukan dianggap angin lalu,” kata Husen.

Menurut Husen, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan publik adalah akses penghubung Pulau Balang yang memisahkan HLSW dari hutan pesisir Teluk Balikpapan, sekaligus berada di kawasan yang kini menjadi jalur Tol IKN.

Titik koordinat pembukaan lahan yang mereka temukan disebut berada di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Tempadung dan sama dengan lokasi yang sebelumnya didokumentasikan Pokja Pesisir.

“Berdasarkan kajian kami, pembukaan area ini sudah terjadi sejak 2022 dengan klaim awal atas nama I Ketut, dan kondisinya semakin parah sejak 2023 hingga sekarang,” ujar Husen.

Berujung ke meja hijau

Nama I Ketut Semadi kemudian muncul dalam perkara hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Ketut didakwa melakukan tindak pidana kehutanan setelah Kejaksaan Negeri Balikpapan mengembangkan penyidikan dari perkara Ramli dan Haminuddin, dua orang yang sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar terkait kasus perambahan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Eka Rahayu mengatakan hasil pengembangan perkara menunjukkan Ketut merupakan pihak yang menguasai lahan. “Dalam pengembangannya, diketahui bahwa Ketut inilah yang menguasai lahan tersebut,” kata Eka, Jumat (28/8/2026).

Dalam persidangan, Ketut mengaku telah menguasai lahan sejak 2014 setelah membeli tanah dari 10 orang warga. Total lahan yang dikuasainya mencapai 50 hektare dan terbelah oleh akses Jalan Tol Balikpapan–IKN.

Dari luas tersebut, 20 hektare berada di Area Penggunaan Lain (APL), sedangkan 30 hektare masuk kawasan HLSW. Jaksa dalam dakwaannya berfokus pada luasan 30 hektare yang berada di kawasan hutan lindung.

Salah satu bidang yang dibeli Ketut adalah lahan seluas enam hektare dari Rusmiati seharga Rp120 juta. Pembayaran dilakukan bertahap, dengan uang tanda jadi Rp20 juta pada 2014. “Salah satu dokumen yang kami jadikan barang bukti adalah surat penguasaan tanah negara yang dibeli dari Rusmiati,” terang Eka.

Di persidangan, Rusmiati membenarkan pernah menjual lahan tersebut kepada Ketut. Namun, dia mengatakan tanah itu sebelumnya diperoleh secara cuma-cuma dari seorang pria yang kini telah meninggal dunia.

“Kalau berdasarkan pengakuannya, tanah itu diberikan secara cuma-cuma pada 2014 silam. Tak hanya tanah, Rusmiati juga diberi surat tanda penguasaan tanah seluas enam hektare untuk berkebun,” papar Eka.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Rusmiati bukan satu-satunya orang yang menjual tanah kepada Ketut. Ada sembilan orang lain yang disebut melakukan transaksi pada periode yang sama. Total dokumen yang dipegang Ketut mencapai 34 segel dan sertifikat penguasaan tanah.

Kejaksaan menemukan indikasi pemalsuan terhadap sebagian dokumen tersebut. “Surat itu sudah dikonfirmasi ke pihak kelurahan dan dipastikan tidak teregistrasi. Dugaan kami surat itu palsu karena tanda tangan di atasnya bukan milik Rusmiati,” tegas Eka.

Rusmiati mengaku tidak mengetahui keabsahan surat tersebut. Dia juga menyatakan tidak pernah mengurus ataupun menandatanganinya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan mafia tanah, Eka mengatakan pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut karena penyidikan difokuskan pada perkara utama. “Kami tidak bisa memastikan (adanya mafia tanah). Kami hanya fokus membahas kasus utamanya ini,” tambah Eka.

Tabel perhitungan kerugian ekologis akibat perambahan HLSW di Balikpapan oleh Yohanes Budi Sulistioadi, pengajar dan peneliti bidang Geodesi, Hidrologi, Penginderaan Jauh, dan Sistem Informasi Geografis Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman. (Foto: Eksposkaltim/Erik)

Ketika hutan dihitung dalam rupiah

Persoalan dalam perkara ini bukan hanya mengenai status sebidang tanah. Kerusakan kawasan hutan juga dihitung berdasarkan nilai ekologis dan ekonomisnya. Berdasarkan perhitungan saksi ahli, kerugian ekologis dan ekonomis akibat pembabatan 46 hektare lahan di kawasan HLSW mencapai Rp297 miliar.

Angka tersebut dihitung oleh Yohanes Budi Sulistioadi, pengajar dan peneliti bidang Geodesi, Hidrologi, Penginderaan Jauh, dan Sistem Informasi Geografis Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.

Perhitungan itu mengacu pada parameter dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan hasil kalkulasi dampak lingkungan, angka kerugian fantastis senilai Rp297.158.237.460 ini terbagi ke dalam tiga aspek utama, yakni kerugian fungsi ekologis, hilangnya umur pakai lahan, serta nilai ekonomi kayu yang dijarah.

Dampak terbesar datang dari hilangnya fungsi ekologis kawasan hutan yang nilainya menembus Rp235,75 miliar. Sektor pengaturan tata air menjadi penyumbang beban terbesar dengan angka mencapai Rp234,85 miliar.

Selain itu, terganggunya penyerapan emisi akibat pelepasan karbon menambah nilai kerusakan sebesar Rp587,72 juta, disusul hilangnya fungsi pengendalian erosi dan
limpasan air hujan senilai Rp150,67 juta. Kerusakan ekosistem ini juga mencakup tergerusnya unsur hara tanah, penurunan daya urai limbah, hingga hilangnya keanekaragaman hayati dan sumber daya genetik kawasan.

Tidak hanya merusak ekosistem, perambahan ini berdampak langsung pada hilangnya produktivitas dan umur pakai lahan. Mengingat proses pemulihan hutan secara alami membutuhkan rentang waktu hingga 100 tahun, nilai kerugian ekonomis masyarakat akibat penurunan fungsi lahan ini ditaksir mencapai Rp58,20 miliar.

Sementara itu, dari aspek komoditas, potensi hasil kayu yang hilang dari perusakan tutupan vegetasi hutan tersebut bernilai Rp3,19 miliar. Kerugian kayu terbesar tercatat pada area hutan lahan kering kerapatan tinggi seluas 16,78 hektar dengan nilai Rp1,61 miliar, diikuti area kerapatan sedang (19,05 hektar) senilai Rp1,28 miliar, dan kerapatan rendah (7,89 hektar) sebesar Rp303,46 juta.

Budi menjelaskan nilai utama sebuah ekosistem hutan tidak semata-mata berada pada kayu yang dapat ditebang. Hutan memiliki fungsi ekologis, termasuk meresapkan air ke tanah dan membantu mencegah kekeringan pada musim kemarau.

Tim Penegakkan Hukum Kehutanan Kalimantan memasang garis polisi di lokasi perambahan HLSW, Desember 2025. (Foto : Gakkum Kehutanan Kalimantan)

Ketika tutupan hutan hilang dan struktur tanah rusak, fungsi tersebut ikut terganggu. Dalam kasus yang diteliti, kerusakan juga menyentuh proses pembentukan tanah alami.

Untuk menghitungnya, Budi menggunakan teknologi penginderaan jauh dengan membandingkan kerapatan vegetasi pada dua rentang waktu. Data citra satelit resolusi tinggi digunakan untuk melihat kondisi kawasan sebelum pembabatan pada Februari 2024.

Analisis tersebut kemudian diverifikasi melalui pengamatan lapangan menggunakan pesawat nirawak. Hasilnya menunjukkan tutupan hutan telah hilang dan sebagian kawasan beralih menjadi tanaman buah-buahan.

Budi mengakui, pemodelan memiliki kemungkinan kesalahan atau eror. Namun, menurut dia, dokumen dasar perhitungan telah disusun secara akuntabel sehingga luasan dan nilai kerusakan dapat diuji serta dihitung kembali.

Sementara itu, dalam persidangan Ketut tetap membantah mengetahui bahwa lahan yang dibelinya masuk kawasan hutan lindung.

Ia mengaku memperoleh 34 segel dan surat tanda penguasaan tanah dari transaksi yang berlangsung antara 2013 dan 2015 di wilayah KM 13 hingga KM 15 Balikpapan Barat.

“Sebelum membeli, saya mendatangi beberapa tokoh seperti RT, lurah, dan camat, dan mereka mengatakan itu tanah garapan. Saya bertransaksi di notaris,” katanya.

Ketut pernah mempertanyakan status lahan tersebut pada 2023 setelah petugas mencabut kunci alat berat yang berada di lokasi. Dia kemudian mendatangi Polda Kaltim sambil membawa dokumen kepemilikan. Menurut Ketut, pihak yang menuduh lahannya berada di kawasan hutan lindung tidak dapat menunjukkan bukti yang dimintanya.

“Mereka tidak bisa kasih bukti. Setelah itu kunci dikembalikan dan saya kira tidak ada masalah lagi,” ujarnya.

Ketut tidak pernah melihat papan yang menjelaskan batas kawasan hutan lindung ketika berkunjung ke lokasi sekitar enam bulan sekali. “Ada papan imbauan sekitar enam hari setelah penangkapan pekerja saya. Sebelumnya tidak pernah ada penjelasan, pagar, baliho,” katanya.

Kuasa hukum Ketut juga mempertanyakan status kepemilikan lahan tersebut karena proses balik nama belum selesai. Dia mempertanyakan apabila lahan benar berada di kawasan hutan lindung, bagaimana transaksi sebelumnya dapat berlangsung.

Jaksa memiliki pandangan berbeda.

 Jalan Tol Balikpapan-IKN yang beririsan dengan HLSW. (Foto : Eksposkaltim/Erik)

Menurut Eka, Ketut telah berulang kali mendapat peringatan sejak 2023. Bahkan, terdakwa disebut pernah mengirim surat klarifikasi kepada Pemkot Balikpapan pada 2024 mengenai status lahan.

Bagi jaksa, langkah tersebut justru menunjukkan bahwa Ketut mengetahui adanya persoalan terkait status lahan. “Ini jadi bukti bahwa dia sebenarnya tahu (bahwa tanah tersebut masuk kawasan hutan lindung),” tegas Eka.

Hingga naskah ini ditulis, Ketut belum divonis. Persidangan baru akan memasuki pembacaan tuntutan setelah agenda tersebut lima kali ditunda dalam satu bulan terakhir.

Kasus tersebut berada dalam persoalan yang lebih panjang mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan di sekitar HLSW.

Direktur Sentra Program Pemberdayaan dan Kemitraan Lingkungan (STABIL), Jufriansyah, mengatakan ancaman perambahan di kawasan kilometer 20–24 memiliki kaitan dengan sejarah konflik penguasaan lahan.

Setelah insiden perambahan pada masa lalu, pemerintah menetapkan zona penyangga selebar 500 meter dari batas jalan. Namun, menurut Jufriansyah, perambahan kemudian meluas hingga sekitar 1.200 meter ke dalam kawasan. Salah satu persoalannya adalah jual beli lahan.

Dalam skema hutan kemasyarakatan (HKm) yang lahir pada 2011, warga diberikan hak pinjam-pakai lahan sebagai bagian dari penyelesaian konflik berkepanjangan antara Badan Pengelola HLSW, DAS Manggar, dan masyarakat. Hak tersebut tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan.

Saat ini terdapat 11 izin HKm di kawasan HLSW dan Sungai Manggar dengan total luas 2.058 hektare. “Dulu tidak ada warga yang berani jual beli kawasan itu. Tapi sekarang sudah banyak orang luar yang beli lahan,” kata Jufriansyah.

Menurut dia, persoalan juga diperumit oleh perubahan kelembagaan pengelolaan kawasan. HLSW pernah dikelola Badan Pengelola HLSW dan DAS Manggar, kemudian beralih ke KPHP Bongan setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengalihkan kewenangan kehutanan kepada pemerintah provinsi, hingga akhirnya dikelola KPHL Balikpapan.

Jembatan / koridor satwa yang dibangun Kementerian PU untuk keperluan satwa melintas.

Pada setiap masa transisi tersebut, Jufriansyah menilai pengawasan lapangan melemah. Kehadiran proyek IKN kemudian menambah tekanan baru. “Apalagi karena keberadaan IKN membuat orang berlomba untuk berusaha masuk dalam kawasan,” ujarnya.

Direktur Pokja Pesisir Mappaselle melihat pola tersebut menyerupai spekulasi lahan, yakni memasang patok dan menguasai lahan terlebih dahulu sebelum mengurus dokumen. Pokja Pesisir mencatat setidaknya tiga hingga empat titik perambahan lain di HLSW yang menurut mereka belum ditindaklanjuti.

“Kalaupun memang ada orang yang memiliki lahan di hutan lindung, seharusnya memiliki fungsi yang dapat mendukung fungsi kawasannya. Hak teritorial tidak hilang, tapi fungsinya harus mendukung fungsi kawasan hutan lindung,” ujar Mappaselle.

Dia mengingatkan lemahnya penegakan hukum dapat membuat kawasan HLSW semakin menyusut.

Peta yang tidak selalu sama

Kepala UPTD KPHL Balikpapan Rini Handajani mengatakan pihaknya kerap menemukan orang yang mengaku memiliki lahan di kawasan HLSW, termasuk dengan alasan warisan dari zaman kerajaan.

Persoalannya, kata Rini, adalah siapa yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan legalitas atas tanah di kawasan hutan lindung. KPHL juga menemukan ketidaksinkronan data antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan.

Berdasarkan penelusuran melalui peta BPN, ada lahan yang tidak menunjukkan status zona hijau yang oleh KPHL dipahami sebagai kawasan hutan lindung. Sementara warna kuning menunjukkan hutan produksi yang dapat dimanfaatkan masyarakat dengan izin resmi dan tetap tunduk pada aturan kehutanan.

Padahal, menurut Rini, penetapan kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan konversi merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.

Masalah lain adalah sertifikat tanah yang tidak mencantumkan titik koordinat. “Kami berharap BPN selaku pemilik kewenangan penerbitan sertifikat bisa mengonfirmasi dulu kepada Kementerian Kehutanan. Misalnya melalui KPHL Balikpapan atau BPKH Wilayah IV,” tegas Rini.

Hal yang sama berlaku terhadap penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) oleh Pemkot Balikpapan.

Foto udara Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) di Balikpapan Utara. (Foto : Eksposkaltim/Erik)

Rini berharap pemerintah kota lebih aktif berkoordinasi dengan KPHL sebelum menerbitkan legalitas atas lahan yang berada di sekitar kawasan hutan. Persoalan tata kelola tersebut menjadi semakin penting karena akses menuju kawasan kini semakin terbuka.

KPHL Balikpapan mengaitkan meningkatnya ancaman terhadap HLSW dengan pembukaan akses menuju Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) yang berlangsung masif sejak 2014. 

Seksi I Tol Balsam membelah Hutan Lindung Sungai Manggar. Pembangunannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.603/Menhut-II/2013, yang memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan jalan tol seluas 57,40 hektare atas nama Pemprov Kaltim.

Akses menuju Gerbang Tol Karang Joang di Jalan Soekarno-Hatta KM 13 juga bersinggungan dengan kawasan HLSW. “Adanya jalan tol mempermudah akses orang untuk masuk ke dalam kawasan hutan lindung,” kata Rini.

Menurut Rini, sejumlah pelaku perambahan bahkan terpantau melalui kamera jebak milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim dan Yayasan Pro Natura. Dalam kasus pembukaan 30 hektare untuk perkebunan sawit, KPHL menemukan aktivitas tersebut melalui patroli dan citra satelit. Jalan Tol IKN sendiri, menurut KPHL, tidak berada di dalam kawasan hutan lindung, tetapi berada tepat di sisi HLSW dengan status areal penggunaan lain.

Mappaselle mengatakan koordinat lokasi perambahan yang ditindak tim gabungan sama dengan lokasi yang sebelumnya ditemukan Pokja Pesisir pada 2023. Berdasarkan dokumentasi kelompoknya, pembukaan lahan telah berlangsung sejak 2022.

Ia menilai keberadaan Jalan Tol IKN menjadi salah satu pemicu meningkatnya akses menuju kawasan.

“Jalan Tol IKN menjadi ancaman terhadap HLSW karena terjadi pembukaan jalan dan akses lebih mudah. Sayangnya, tidak ada mitigasi untuk menjaga dari tindakan perambahan,” katanya.

Jufriansyah menyebut sedikitnya tiga jalur yang dinilainya rawan menjadi akses perambahan, yakni jalur utara ke arah Batu Ampar-Inhutani I, jalur kebun sawit rakyat di kilometer 25, serta jalur tol KM 13-Pulau Balang.

Pandangan tersebut dibantah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur. Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Pembangunan IKN II BBPJN Kaltim Alfin Jerry mengatakan jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dengan sistem akses tertutup.

“Tidak mungkin orang bisa masuk tol dan langsung merambah hutan. Itu sudah tidak bisa karena sudah diberi pagar,” tegas Alfin.

Menurut dia, kendaraan hanya dapat masuk dan keluar melalui gerbang tol resmi. Pengguna jalan juga tidak dapat berhenti sembarangan untuk mengakses kawasan di sisi jalan tol.

BBPJN menyebut trase Tol IKN sejak awal telah dipetakan agar tidak menembus HLSW maupun kawasan konservasi lainnya. Untuk segmen 3B KKT Kariangau–Simpang Tempadung, lahan yang digunakan disebut merupakan hibah Pemkot Balikpapan dan berdasarkan dokumen tata ruang berada di Kawasan Industri Kariangau.

Selama konstruksi, pengembang juga menggunakan jalan eksisting untuk mendukung mobilitas warga, perkampungan, dan pabrik di sekitar kawasan.

Setelah pembangunan, BBPJN berkoordinasi dengan patroli Jalan Raya (PJR) kepolisian dan menempatkan petugas di pos gerbang tol untuk memantau keamanan.

Hutan yang tak hanya berisi pohon

Di tengah perdebatan mengenai akses dan lahan, HLSW tetap memiliki fungsi ekologis yang jauh lebih luas daripada sekadar tutupan pohon. Kawasan yang berada sekitar kilometer 15 sebelah utara Balikpapan tersebut merupakan daerah tangkapan air dan telah menjadi pemasok kebutuhan air bagi industri minyak dan gas di Balikpapan sejak 1947.

HLSW juga menyimpan kekayaan biodiversitas. Data inventarisasi vegetasi mencatat sedikitnya 53 jenis flora, antara lain keruing (Dipterocarpus tempehes), segara (Aglaia angustifolia), laban abang (Aglaia havilandii), dan medang (Alseodaphne elmeri).

Menurut catatan Yayasan Konservasi Alam Nusantara, kawasan tersebut menjadi hutan terakhir yang dimiliki Kota Balikpapan. Di dalamnya tercatat 225 satwa, 234 spesies burung, 17 spesies ikan, dan 17 spesies amfibi.

Sebanyak 32 spesies burung dan 45 spesies mamalia di kawasan tersebut masuk kategori dilindungi. Di antaranya kuau kerdil Kalimantan, tokhtor Kalimantan, kucing merah, beruang madu, bekantan, dan kura-kura byuku.

HLSW juga memperoleh manfaat dari program pendanaan karbon. Pada periode 2026–2029, Balikpapan mendapatkan alokasi dana karbon sebesar Rp5 miliar melalui program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+).

Namun, tekanan terhadap kawasan tidak hanya datang dari pembukaan lahan. Pembangunan jalan juga memotong ruang gerak satwa yang selama ini menghubungkan HLSW dengan pesisir Teluk Balikpapan.

Salah satu fasilitas yang dibangun untuk mengatasi persoalan tersebut adalah jembatan satwa atau wildlife crossing di Jalan Tol IKN Seksi 3B Kariangau–Simpang Tempadung.

Fasilitas yang disebut bernilai Rp2,6 triliun itu justru menjadi sumber perdebatan baru. Pokja Pesisir menilai jembatan tersebut belum efektif. Berdasarkan pemantauan mereka, belum ditemukan satwa yang melintasi koridor buatan tersebut.

Mappaselle menduga persoalannya berkaitan dengan lokasi, desain, serta vegetasi yang belum sepenuhnya tersambung di kedua sisi. “Setelah jembatan satwa dibangun, kami justru menemukan banyak jejak lintasan di area luar koridor buatan tersebut,” ujar Mappaselle.

Menurut dia, desain yang terealisasi berbeda dengan konsep yang mereka pahami sebelumnya. Kontur perbukitan dinilai lebih sesuai untuk terowongan, sedangkan jembatan dapat ditempatkan di wilayah lembah.

Mappaselle memperkirakan struktur yang dibangun memiliki lebar sekitar 11 meter dengan metode cut and cover karena pertimbangan biaya.

Metode tersebut dilakukan dengan menggali tanah untuk membuat struktur koridor, membangun pelindung, kemudian menutupnya kembali menggunakan tanah dan vegetasi sehingga menyerupai habitat alami.

Lebar sekitar 11 meter itu, menurut Mappaselle, terlalu sempit untuk memastikan keamanan satwa dari predator.

“Jika satwa predator melihat perlintasan sempit ini, mereka tidak perlu bersusah payah berburu. Tinggal menunggu di koridor buatan. Ini yang sepertinya tidak dipikirkan sejak awal. Jangan sampai jembatan ini malah menjadi panggung perburuan satwa,” tegasnya.

Pemantauan Pokja Pesisir justru menemukan jejak lintasan alami di tiga titik di luar koridor tersebut. Satwa yang teridentifikasi antara lain rusa, kancil, burung madu, bekantan, babi hutan, dan macan dahan.

BBPJN menolak kesimpulan bahwa jembatan satwa tersebut tidak efektif. Alfin mengatakan pembangunan fasilitas itu belum dapat dinilai hanya berdasarkan apakah satwa telah terlihat melintas atau belum karena konstruksi dan penataan kawasan pendukung belum sepenuhnya selesai.

Menurut dia, lokasi jembatan ditentukan melalui pembahasan bersama BKSDA dan Dinas Kehutanan berdasarkan jalur migrasi satwa yang telah teridentifikasi.

“Penentuan lokasi jembatan satwa sudah hasil duduk bareng kami bersama BKSDA dan Dinas Kehutanan,” ujar Alfin.

Jalur yang dipilih berada di sekitar kilometer 8 dan kilometer 10 Jalan Tol IKN. Berdasarkan data BKSDA yang disebut Alfin, orangutan dan beruang madu memiliki pergerakan yang konsisten di kawasan tersebut.

“Area yang memang secara historis sering dilewati oleh hewan. Semua bukti ada dalam berita acara,” katanya.

BBPJN juga membangun struktur bawah tol untuk menyediakan jalur bagi satwa. “BBPJN membangun struktur slab-on-pile seperti jalan, tapi ada jembatan bawah agar satwa tetap bisa masuk melalui kolong-kolong,” ungkap Alfin.

Jalur tersebut disiapkan untuk satwa seperti monyet, beruang madu, hingga bekantan agar ruang gerak antara HLSW dan Teluk Balikpapan tetap terhubung.

BBPJN juga menyebut pengelolaan kawasan pendukung dilakukan lintas instansi. BKSDA bertugas memantau pergerakan satwa, Dinas Kehutanan menjaga tutupan pohon, sementara Pemkot Balikpapan mengawasi tata ruang dan penggunaan lahan di sekitar kawasan.

“Jangan diukur keberhasilan jembatan satwa dari dilewati atau bukan. Prinsipnya, dalam pembangunan konstruksi tol ini kita sudah memfasilitasi pelestarian lingkungan hidup,” tegas Alfin.

Tekanan yang meluas

Persoalan koridor satwa menjadi penting karena badan Tol IKN sepanjang 7,3 kilometer disebut mengakibatkan alih fungsi lahan seluas 93,59 hektare.

Salah satu satwa yang paling bergantung pada konektivitas kawasan tersebut adalah bekantan. Berdasarkan survei Pokja Pesisir pada 2025, populasi bekantan di kawasan Teluk Balikpapan mencapai 4.600 ekor, yang disebut sebagai populasi terbesar di Indonesia.

Bekantan bergerak dari HLSW menuju pesisir Teluk Balikpapan untuk mencari makan. Jalurnya melewati sejumlah DAS, antara lain Sungai Tengah, Tempadung, Berengah, Pemantis, hingga Sungai Pudak.

Terputusnya habitat dan jalur hidrologis tidak hanya meningkatkan risiko satwa tertabrak kendaraan. Gangguan tersebut juga dapat memengaruhi keseimbangan ekosistem.

Dampak pembangunan juga disebut terasa di kawasan mangrove. Di aliran Sungai Selumut, sekitar 10 hektare mangrove dilaporkan mati akibat terganggunya jalur hidrologi dan meningkatnya kadar garam.

Mappaselle menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur perlu memperhitungkan hubungan antara daratan, sungai, mangrove, dan habitat satwa.

“Ini bukti perencanaan pembangunan jalan tol minim memperhatikan aspek lingkungan. Tagline Green City atau Forest City yang diusung jangan hanya sebatas pencitraan penanaman pohon, sementara mangrove di sekitarnya dibiarkan mati karena salah perencanaan,” kata Mappaselle. (*)

*Liputan ini merupakan kolaborasi bersama Kaltim Post didukung oleh program Journalist Fellowship “Memperkuat Penegakan Hukum dalam Mengurangi Rantai Kejahatan Kehutanan” yang diselenggarakan oleh World Resources Institute (WRI) Indonesia dan AJI Jakarta


Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :