04 Mei 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Miliki 22 Poket Sabu, Pria Pengangguran di Bontang Diciduk Polisi


Miliki 22 Poket Sabu, Pria Pengangguran di Bontang Diciduk Polisi
MMA (35) pelaku Narkoba yang diamankan Polsek Bontang Utara bersama barang bukti sabu seberat 11,96 gram. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Setelah sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengamankan seorang terduga pelaku peredaran Narkoba beserta barang bukti 7 poket sabu seberat 5,87 gram, kali ini giliran Polsek Bontang Utara yang berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku peredaran barang haram itu.

MMA alias APANG (35) diamankan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dibantu Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, di sebuah rumah sewa di Jalan Jawa No 10, RT 36 Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang pada Kamis (20/08/2020) lalu.

Baca juga: Peduli Terhadap Sesama, Loktuan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran

"Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 22 poket sabu seberat 11,96 gram di kamar tidurnya," terang Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Eko Wahyono, Minggu (23/08/2020).

Eko menambahkan, dalam penggerebekan itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 buah dompet kecil warna cokelat, uang tunai Rp1.300.000, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik terbuat dari potongan alat suntik, 1 bungkus plastik klip, 1 buah HP merk Nokia warna hitam dan 1 buah HP android merk Samsung warna hitam.

Baca juga: Modus Membeli Rokok, Pemuda Bontang Ini Gasak Uang dan Perhiasan

"Pengungkapan kasus Narkoba ini berkat informasi dari masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan,  saat ini pria pengangguran itu diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara," ujarnya.

Reporter : Asep Suhendar    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0