PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Lubang Eks Tambang di Kaltim Makan Korban ke-55, Bukan Hanya Pengusaha yang Bisa Dipidana

Home Berita Lubang Eks Tambang Di Kal ...

Tragedi yang menewaskan Andi Muhammad Alfarizki, 8 tahun, tak lagi bisa dipandang sekadar kecelakaan. Bagaimana tanggung jawab perusahaan pemegang izin hingga pihak yang memiliki kewenangan pengawasan? 


Lubang Eks Tambang di Kaltim Makan Korban ke-55, Bukan Hanya Pengusaha yang Bisa Dipidana
JATAM Kaltim menyebut lokasi kejadian berada di dalam IUP PT Dunia Usaha Maju (DUM) yang masih memiliki sedikitnya 10 lubang tambang terbuka. Foto: Dok.JATAM

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Kematian Andi Muhammad Alfarizki di kolam bekas tambang di Sempaja Utara, Kota Samarinda, membuka persoalan pertanggungjawaban hukum. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut pengusaha dan pejabat berwenang bisa dipidana bila terbukti lalai memenuhi kewajiban reklamasi, pascatambang, maupun pengawasan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa.

JATAM menyebut lokasi yang merenggut nyawa siswa kelas II sekolah dasar tersebut berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Dunia Usaha Maju (DUM). Berdasarkan analisis perizinan yang dilakukan JATAM, PT DUM memiliki konsesi seluas sekitar 1.351 hektare. Izin perusahaan itu tercatat diperpanjang hingga 15 Desember 2026.

Windy Pranata dari Divisi Advokasi JATAM Kaltim mengatakan sedikitnya terdapat 10 lubang tambang yang masih terbuka di dalam konsesi perusahaan tersebut. “Di dalam konsesi tersebut tersebar sedikitnya 10 titik lubang tambang yang masih terbuka,” ujar Windy kepada EksposKaltim.

JATAM menyebut aktivitas penambangan di lokasi tersebut berlangsung hingga sekitar 2023 sebelum kemudian berhenti. Namun, menurut temuan mereka, lubang yang ditinggalkan tidak dilengkapi pagar pengaman maupun papan peringatan.

Andi ditemukan meninggal dunia pada Selasa (15/9/2026) setelah tenggelam di kolam bekas tambang di Jalan Teluk Kedondong, RT 22, Kelurahan Sempaja Utara. Berdasarkan penelusuran JATAM, lubang tersebut diperkirakan memiliki kedalaman sekitar 20 meter dengan kontur yang semakin curam ke bagian tengah.

Saat kejadian, lokasi itu tidak dalam kondisi sepi. Sejumlah anak diketahui berenang di kolam, sementara beberapa warga menggunakan air di sekitar lokasi untuk kebutuhan sehari-hari.

Menurut keterangan warga yang dihimpun JATAM, keberadaan korban baru disadari setelah teman-temannya hendak pulang dan menemukan pakaian yang ditinggalkan di tepi kolam.

Setelah pencarian berlangsung sekitar dua jam, korban ditemukan pada pukul 19.07 Wita.

Pengusaha dan Pejabat Bisa Dipidana

Menurut Windy, persoalan hukum dalam kasus tersebut tidak hanya menyangkut pemegang konsesi, tetapi juga pemerintah sebagai pemberi izin yang memiliki kewenangan pengawasan.

“Pemilik konsesi juga pemerintah sebagai pemberi izin yang seharusnya memiliki tanggung jawab pengawasan,” ujar Windy.

Ia mengatakan pemegang IUP/IUPK dapat dipidana apabila tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang setelah izin dicabut atau berakhir. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pidana bagi perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka berat atau meninggal dunia, ancamannya lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Bukan hanya pengusaha. Pejabat berwenang juga dapat dipidana berdasarkan Pasal 112 UU 32/2009 apabila dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan dan kelalaian tersebut mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.

Ancaman pidananya paling lama satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Windy mengatakan ketentuan tersebut dapat menjadi dasar untuk menelusuri pertanggungjawaban dalam kasus lubang bekas tambang yang kembali menelan korban.

Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan Inspektur Tambang karena kasus kematian di lubang bekas tambang masih berulang di Kalimantan Timur.

Kasus Andi menjadi korban ke-55 lubang tambang di Kalimantan Timur berdasarkan catatan JATAM. Dari jumlah tersebut, 30 korban berada di Kota Samarinda.

Bagi JATAM, kondisi tersebut menunjukkan persoalan lubang bekas tambang tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan kolam terbuka, tetapi juga menyangkut kewajiban perusahaan setelah kegiatan pertambangan berhenti dan pengawasan pemerintah terhadap kewajiban tersebut.

Terlebih, izin PT DUM disebut akan berakhir pada Desember 2026. Di sisi lain, masih terdapat lubang terbuka di dalam wilayah konsesinya.

Kasus ini juga terjadi di tengah kondisi kekeringan yang membuat sebagian warga memanfaatkan air dari kawasan bekas tambang.

Sebelumnya, Ketua LPM Sempaja Utara Muhammad Kacong mengatakan warga memanfaatkan air dari kawasan void saat musim kemarau karena keterbatasan sumber air.

“Karena musim kemarau, masyarakat mengambil air di sini untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian,” kata Kacong.

JATAM menilai kondisi tersebut semakin memperlihatkan risiko yang dihadapi warga ketika lubang bekas tambang berada di dekat ruang aktivitas masyarakat.

Karena itu, JATAM mendesak pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan instansi terkait memeriksa seluruh lubang tambang yang masih terbuka, terutama yang berada di sekitar permukiman.

Mereka juga meminta penyelidikan terhadap status lubang tempat Andi meninggal, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan, reklamasi, dan pemulihan lokasi tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas ESDM Kaltim telah meninjau lokasi lubang bekas tambang di kawasan Sempaja Utara menyusul meninggalnya Muhammad Andi Rizki (7), yang oleh JATAM Kaltim disebut sebagai korban ke-55 lubang tambang di Kaltim.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan pemerintah ingin memastikan penanganan void dilakukan agar tidak kembali menimbulkan korban. Menurut dia, hasil peninjauan akan dikoordinasikan dengan Inspektur Tambang karena kewenangan pengawasan pertambangan berada di pemerintah pusat.

Bambang mengungkapkan izin PT Dunia Usaha Maju (DUM) akan berakhir pada Desember 2026 dan status izinnya saat ini dalam kondisi dibekukan. Ia juga menyebut persoalan reklamasi dan penanganan void di kawasan tersebut belum sepenuhnya selesai.

Sementara itu, Inspektur Tambang Kaltim Dayan mengatakan pihaknya akan melakukan inventarisasi terhadap aspek perizinan, reklamasi, dan penutupan void di lokasi tersebut. Hasil inventarisasi itu akan dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tambang Pusat untuk tindak lanjut lebih lanjut.

 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :