EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan langsung tunai atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu kepada pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 Juta, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir laman Kemnaker, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.
Baca juga: Sambut Hari Kontrasepsi Sedunia, DPPKB Bontang Berburu Aseptor IUD dan Implan
Untuk di Bontang sendiri, berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan, sejauh ini sudah ada 43.552 daftar calon penerima yang diterima BP Jamsostek, dan 38.934 di antaranya sudah terverifikasi. Sedangkan 4.479 masih dilakukan verifikasi, dan 139 lainnya tidak valid.
“Program bantuan ini sama seperti program Kartu Pra Kerja yang merupakan program pemerintah pusat. Data yang diterima BP Jamsostek disampaikan langsung ke Kementerian,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, M Syaifullah, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/08/2020).
Syaifullah menambahkan, dalam hal ini pihaknya hanya melakukan himbauan kepada seluruh perusahaan yang ada di Bontang, untuk menyetorkan daftar karyawannya. Ia meminta kepada para pengusaha untuk patuh dan tertib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Program Kotaku Selambai Lanjut di 2021, Lelang Dibuka Oktober 2020
“Bagi yang membandel nantinya ada sanksi dari BP Jamsostek dan Kejaksaan atau Tim Kepatuhan. Karena kalau tidak dikirim sama saja merugikan karyawannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, besaran bantuan yang akan diberikan senilai Rp2,4 juta selama empat bulan atau Rp600 ribu per bulan. Pencairan akan dilakukan dua tahap senilai masing-masing Rp1,2 juta.
“Secara bertahap bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing, artinya tanpa melalui Disnaker ataupun BP Jamsostek,” ujar Syaifullah.

