Selama ini pengerukan batu bara di Kalimantan melimpah, tapi kenapa izin usaha dan kantor pemegangnya justru menumpuk di Jakarta?
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Pemerintah menyatakan akan merombak aturan usaha pertambangan di subsektor mineral dan batu bara demi memberikan manfaat lebih besar bagi daerah penghasil, termasuk kawasan Kalimantan.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan prioritas Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendatangkan keadilan bagi BUMD, koperasi, hingga UMKM lokal.
Pernyataan mengenai pembenahan tata kelola sumber daya alam tersebut disampaikan Bahlil Lahadalia saat membuka ajang Mineral dan Batubara Convention Expo (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Bahlil menyoroti ketimpangan yang selama ini terjadi di daerah-daerah kaya sumber daya, seperti nikel di Sulawesi dan Maluku, hingga batu bara yang membentang di Kalimantan dan Sumatra. Menurutnya, sebagian besar pemegang IUP justru berkantor dan berdomisili di Jakarta, sehingga pengusaha lokal di daerah operasional pertambangan sering kali tersisih.
"Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentunya juga hilirisasi yang berkeadilan. Kita ingin orang daerah juga bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerahnya," kata Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Bahlil mengungkapkan sistem lelang tender IUP sebelumnya kerap sulit dijangkau oleh pelaku usaha lokal. Oleh karena itu, pemerintah mengubah regulasi agar porsi pengelolaan dapat diprioritaskan bagi pengusaha daerah, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD).
Selain itu, skema pengerjaan kontraktor pertambangan juga diwajibkan melibatkan pelaku usaha setempat agar tidak dimonopoli oleh kelompok tertentu saja. Bahlil menyadari langkah ini menuai tanggapan keras dari sejumlah pengusaha skala besar, namun ia menegaskan pemerintah memilih memprioritaskan kepentingan rakyat di daerah.
"Pemerintah berkewajiban untuk memberikan keadilan," tegas Bahlil.
Senada dengan hal itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno melaporkan bahwa Minerba Convex 2026 mengusung tema "Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat" yang merujuk pada amanat Pasal 33 UUD 1945.
Tri menyebutkan saat ini tercatat lebih dari 2.587 UMKM yang dibina oleh badan usaha mineral dan batu bara melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di delapan pilar utama, meliputi pendidikan, kesehatan, hingga kemandirian ekonomi pascatambang.
"Melalui prioritas izin bagi pengusaha daerah dan penguatan program pemberdayaan masyarakat, pemerintah ingin memastikan hilirisasi tidak hanya menambah nilai ekonomi, tetapi juga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah penghasil," tutup Tri Winarno.



