Usai diperiksa intensif, mantan pimpinan ponpes berinisial AST resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Bontang. Polisi mengonfirmasi telah mengantongi dua alat bukti sah terkait laporan para mantan santriwati.
EKSPOSKALTIM, Bontang – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Bontang Selatan berinisial AST memasuki babak baru.
Wakapolres Bontang Kompol Awan Kurnianto mengungkapkan AST kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peningkatan status hukum tersebut menyusul serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam mengusut laporan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mantan santriwati.
Seperti diwartakan sebelumnya, AST telah menjalani pemeriksaan pada Senin (2/11/2026) kemarin.
AST datang sekitar pukul 13.30 Wita bersama dua kuasa hukumnya dari Cirebon dan Penajam Paser.
"Setelah pemeriksaan langsung ditahan ya," katanya, Selasa (3/11/2026).
Kini, proses hukum terhadap AST berlanjut dengan penetapan status tersangka sekaligus penahanan.
"Penyidik menimbang dan memiliki dua alat bukti jadi tadi malam kami tahan," bebernya.
Saat ini Polres Bontang belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan perbuatan yang disangkakan kepada AST.
"Nanti kita laporkan secara lebih lengkap melalui konferensi pers bersama Kapolres Bontang," tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sejumlah mantan santriwati melaporkan dugaan pelecehan seksual pada 8 Oktober 2026. Salah satu korban disebut masih berusia 13 tahun ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi.
Selain dugaan pelecehan seksual, perkara ini juga mencakup dugaan praktik pernikahan tanpa melibatkan wali perempuan serta dugaan penerapan sistem menyerupai "perbudakan" santriwati.



