PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

[ANALISIS] Gadai Saham Haji Isam ke Mandiri, Bagaimana Jika Harga Bayan Anjlok?

Home Berita [analisis] Gadai Saham Ha ...

Miliaran saham perusahaan terafiliasi Haji Isam dijaminkan kepada Bank Mandiri, sementara PT Jhonlin Baratama mengumumkan pembelian sekitar 30,25 persen saham Bayan Resources senilai Rp26,1 triliun. Bagaimana bank mengantisipasi risiko ketika nilai agunan saham berubah mengikuti pasar?


[ANALISIS] Gadai Saham Haji Isam ke Mandiri, Bagaimana Jika Harga Bayan Anjlok?
KONGROMERAT UTAMA: Pendiri Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dengan latar belakang logo salah satu emiten perkebunan sawit dan biodiesel miliknya, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR). Aksi korporasinya di pasar modal kerap menjadi sorotan utama para investor. Foto Ilustrasi: IDNFinancials.com

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Penjaminan miliaran saham perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok usaha Andi Syamsudin Arsyad (Haji Isam) kepada Bank Mandiri sebagai agunan fasilitas kredit menyoroti risiko pembiayaan bernilai besar yang bertumpu pada aset dengan harga fluktuatif.

Pengamat Ekonomi Kaltim Purwadi Purwoharsodjo mengingatkan penggunaan saham sebagai jaminan kredit membutuhkan perhitungan risiko yang cermat. Selain menilai nilai agunan, perbankan harus memperhitungkan kemampuan debitur membayar kewajiban serta kemungkinan penurunan harga saham akibat perubahan kondisi pasar.

Sorotan tersebut muncul di tengah transaksi pembelian sekitar 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok usaha Haji Isam. Transaksi yang diumumkan pada Oktober 2026 itu melibatkan 10.084.088.370 saham dengan nilai sekitar Rp26,1 triliun.

Pada periode yang berdekatan, PT Eshan Agro Sentosa menjaminkan sekitar 7,997 miliar saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) kepada Bank Mandiri. Sejumlah pemegang saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) juga dilaporkan menjaminkan total sekitar 5,30 miliar saham kepada bank yang sama.

Penjaminan saham tersebut dilaporkan berkaitan dengan fasilitas kredit bagi perusahaan terafiliasi. Namun, informasi mengenai penjaminan saham dan transaksi akuisisi Bayan itu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa fasilitas kredit Bank Mandiri digunakan untuk membiayai pembelian saham BYAN.

Sejalan dengan analisis Mirae Asset Sekuritas memperkirakan akuisisi Bayan berpotensi dibiayai sepenuhnya melalui utang, dengan kebutuhan fasilitas pembiayaan sekitar Rp26,1 triliun. Sekali lagi, angka tersebut merupakan estimasi analis, bukan konfirmasi bahwa Bank Mandiri telah menyalurkan kredit sebesar itu untuk transaksi akuisisi Bayan.

Kembali ke Purwadi. Saat ini, menurutnya, hal yang perlu dicermati ialah bagaimana bank mengukur kelayakan kredit serta mengantisipasi kemungkinan penurunan nilai saham yang dijadikan agunan.

“Bisa. Tapi risikonya ada, jika harga saham anjlok. Bank bisa minta jaminan tambahan ke pengusaha tersebut jika tiba-tiba sahamnya anjlok,” kata Purwadi dihubungi Ekspos Kaltim, Selasa (13/10). 

Risiko Kredit Tak Cukup Diukur dari Nilai Agunan

Menurut Purwadi, perbankan harus menerapkan prinsip prudential banking atau kehati-hatian sebelum menyetujui pembiayaan. Penilaian tidak cukup hanya dengan melihat besarnya aset yang dijaminkan, tetapi juga harus memperhitungkan kemampuan debitur membayar utang dan kondisi usaha yang menjadi sumber penghasilannya.

Salah satu instrumen penilaian kelayakan kredit ialah prinsip 5C, yang mencakup character, capacity, capital, collateral, dan condition. Aspek tersebut meliputi karakter debitur, kemampuan membayar, kekuatan modal, kualitas agunan, serta kondisi ekonomi dan industri yang memengaruhi kelangsungan usaha.

Dalam konteks penjaminan saham, Purwadi mengingatkan bahwa nilai agunan dapat menyusut ketika harga saham turun. Karena itu, bank perlu memiliki perhitungan yang memperhitungkan perubahan harga, termasuk mekanisme meminta tambahan jaminan apabila nilainya tidak lagi memadai.

Dosen Ekonomi Universitas Mulawarman ini menyebut berdasarkan pemahamannya, nilai jaminan minimal dapat mencapai 125 persen dari nilai kredit yang diajukan.

Namun, besaran tersebut perlu dipastikan berdasarkan ketentuan dan kebijakan yang berlaku serta tidak dapat langsung dianggap sebagai standar wajib untuk setiap fasilitas kredit.

Penilaian terhadap agunan saham, lanjutnya, menjadi semakin penting ketika pembiayaan berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara. Perubahan permintaan global, harga komoditas, dan prospek industri dapat memengaruhi kinerja perusahaan sekaligus pergerakan harga sahamnya.

“Karena surat berharga ini kan fluktuatif, juga harus diprediksi,” katanya.

Menurut Purwadi, bank harus menghitung kemungkinan terburuk apabila harga saham perusahaan yang menjadi agunan merosot tajam, sementara debitur masih memiliki kewajiban kredit dalam jumlah besar.

Ia juga menyoroti aspek transparansi dalam pengawasan pembiayaan bernilai besar. Menurutnya, Bank Mandiri sebagai bank milik negara menghimpun dana masyarakat melalui tabungan, deposito, dan berbagai produk perbankan lainnya sehingga pengelolaan risiko kredit perlu dilakukan secara hati-hati.

Pembiayaan berskala besar, kata dia, perlu dinilai berdasarkan kemampuan membayar debitur, kualitas agunan, serta kondisi ekonomi yang dapat memengaruhi kemampuan pelunasan.

Jika sumber pendapatan debitur melemah bersamaan dengan penurunan harga saham yang dijaminkan, bank perlu memiliki langkah mitigasi untuk menjaga kualitas kredit.

“Ini harusnya ada transparansi dari OJK dan Bank Indonesia. Apalagi Bank Mandiri ini kan Himbara, pelat merah yang di situ ada dana publik,” ujarnya.

Risiko Terburuk Jika Harga Saham Jatuh

Purwadi menilai salah satu risiko yang harus diantisipasi ialah ketika debitur mengalami kesulitan membayar, sementara nilai saham yang dijaminkan turun jauh dari harga saat agunan diserahkan.

Dalam kondisi tersebut, bank perlu memastikan mekanisme perlindungan kredit berjalan sesuai perjanjian, termasuk kemungkinan meminta tambahan agunan atau mengeksekusi jaminan apabila debitur mengalami wanprestasi dan persyaratan hukum untuk pelaksanaannya terpenuhi.

“Kalau paling banter ya itu, kalau terjadi macet, bisa enggak disita jaminannya? Kan bank itu selalu gitu, menyita jaminan agunan yang diserahkan oleh pihak pengusaha kepada perbankan,” kata Purwadi.

Ia menggambarkan risiko ketika harga saham turun tajam akibat tekanan bisnis atau perubahan kondisi global. Penurunan harga batu bara maupun melemahnya permintaan pasar dapat memengaruhi prospek perusahaan pertambangan dan kemudian berdampak terhadap harga sahamnya.

Meski demikian, penurunan harga saham tidak otomatis berarti bank mengalami kerugian sebesar penurunan nilai agunan. Besaran risiko aktual bergantung pada sisa kewajiban kredit, kemampuan debitur membayar, nilai agunan ketika dieksekusi, serta hasil pemulihan kredit.

Karena itu, Purwadi menilai perbankan perlu memiliki perhitungan ekonomi yang terukur terhadap risiko pasar dan kemampuan debitur memenuhi kewajibannya. Pengawasan juga perlu memperhatikan kemungkinan perubahan kondisi industri yang dapat memengaruhi nilai jaminan selama masa kredit berlangsung.

“Karena harus ada kehati-hatian sih, menurut saya. Terus prudential banking lagi,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bank Mandiri belum menyampaikan keterangan resmi terkait dinamika jaminan saham tersebut. Penelusuran media ini melalui keterbukaan informasi bursa dan saluran komunikasi korporasi terus dilakukan untuk memastikan akurasi data bagi publik.

Berdasarkan keterbukaan informasi per 8 Oktober 2026, PT Jhonlin Baratama resmi mencaplok 30,25% saham BYAN dari keluarga Low Tuck Kwong di harga Rp2.588 per saham. Meski transaksi jumbo ini telah rampung, manajemen BYAN menegaskan belum ada rencana lanjutan, di mana “Hingga saat ini, belum terdapat pembahasan antara Perseroan dan PT Jhonlin Baratama sehubungan dengan potensi sinergi.”

Menjawab sorotan terkait besarnya risiko fluktuasi agunan saham pada fasilitas kredit Bank Mandiri, pihak emiten kelompok usaha Haji Isam seperti PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) mengonfirmasi bahwa penjaminan saham pengendali murni ditujukan sebagai jaminan kredit entitas afiliasi.

Pihak manajemen menegaskan seluruh saham yang dijaminkan sebelumnya dalam kondisi bebas beban, seraya memastikan dalam keterbukaan informasi bahwa transaksi penjaminan saham ini tidak mengakibatkan perubahan pengendali pada perseroan. 

Adapun PT Jhonlin Baratama merupakan afiliasi perseroan. Di mana terdapat hubungan afilasi antara pemegang saham CAR dan AAL yakni Jhony Saputra yang juga menjabat sebagai komisaris di PT Jhonlin Baratama.

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ekspos Kaltim (@eksposkaltim)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :