Mengapa perusahaan tambang dilibatkan dalam pembahasan rencana pemindahan satwa paling langka di Kalimantan dari habitat aslinya?
- Diundangnya PT Pari Coal dalam Rapat Koordinasi Penyelamatan Badak Kalimantan yang digelar BKSDA Kaltim menjadi salah satu alasan munculnya kecurigaan terhadap rencana evakuasi Badak Pari.
- Otoritas konservasi menegaskan langkah pemindahan Badak Pari dari habitat aslinya murni demi mencegah kepunahan spesies yang hanya tersisa dua individu betina di dunia.
- PT Pari Coal adalah anak perusahaan dari grup PT Adaro Energy Indonesia Tbk dengan kapasitas rencana produksi mencapai 3.5 juta metrik ton per tahun di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
- Rencana translokasi Badak Pari berlangsung di tengah munculnya indikasi percepatan pengembangan konsesi PT Pari Coal pasca-perubahan fungsi kawasan hutan, yang disebut-sebut dapat menguntungkan pengembangan konsesi batu bara di wilayah Sungai Pari.
Oleh: Sintiya Alfatika
Di jantung hutan Mahakam Ulu (Mahulu), seekor badak betina bernama Pari kini menjadi pusat tarik-menarik dua narasi besar. Di satu sisi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berpacu melawan waktu menyelamatkan spesies badak Kalimantan yang hanya tersisa dua individu betina di dunia.
Di sisi lain, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melihat rencana evakuasi tidak bisa dilepaskan dari perubahan tata ruang, konsesi industri, dan masa depan bentang alam Sungai Pari yang selama ini menjadi rumah terakhir satwa langka tersebut.
Bagi BKSDA Kalimantan Timur, Badak Pari adalah harapan terakhir.
Satwa bernama latin Dicerorhinus sumatrensis harrissoni itu kini menjadi satu-satunya individu yang masih memiliki peluang mendukung program reproduksi berbantu atau bayi tabung (In Vitro Fertilization/IVF), setelah berbagai upaya pengambilan sel telur dari Badak Pahu di Suaka Badak Kelian tidak membuahkan hasil.
Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto berkata kondisi badak Kalimantan telah berada pada titik kritis.
"Kita bicara penyelamatan, karena di seluruh dunia hanya dua individu badak. Satu badak di Kelian yang sudah kita pegang, satu namanya Badak Pari yang masih di alam," kata Ari kepada EksposKaltim, pekan lalu.
Menurut Ari, reproduksi alami sudah tidak mungkin lagi dilakukan karena individu yang tersisa seluruhnya berjenis kelamin betina.
Karena itu, evakuasi Badak Pari dari habitatnya di Mahakam Ulu dinilainya sebagai langkah yang tidak dapat ditunda.
"Penyelamatan harus segera dilakukan karena badaknya tinggal dua dan itu betina. Bagaimana bisa kawin kalau tidak ditangkap? Jadi harus dipegang, di-treatment, dan diambil sel telurnya."
BKSDA juga menegaskan pemindahan tersebut bukan dilakukan karena habitat Badak Pari telah rusak.
Menurut Ari, bentang alam Mahakam Ulu masih dalam kondisi baik. Kendala terbesar justru terletak pada keterbatasan infrastruktur dan kebutuhan penanganan medis yang tidak memungkinkan dilakukan secara optimal di lokasi asal.
Apabila pengambilan sel telur dilakukan di Mahulu, kata dia, pengiriman sampel menuju laboratorium di Jakarta dapat memakan waktu hingga dua hari dan berpotensi menurunkan kualitas material biologis yang dibutuhkan dalam proses IVF.
"Jadi bukan berarti bahwa habitatnya rusak, habitatnya masih bagus," tegas Ari.
BKSDA bahkan mengaku telah mengusulkan agar kawasan tersebut memperoleh perlindungan tambahan melalui skema Areal Preservasi agar tidak mengalami perubahan fungsi di masa mendatang.
"Saya menyampaikan bahwa area ini akan kita usulkan menjadi areal preservasi agar tidak diberikan izin untuk dijadikan lokasi eksplorasi atau diubah fungsinya."
Menurut Ari, habitat Mahulu tetap diproyeksikan sebagai lokasi pelepasliaran kembali apabila program reproduksi berhasil menghasilkan keturunan baru.
Namun penjelasan tersebut tidak sepenuhnya meredam kritik.
Dari Habitat Badak ke Peta Konsesi
JATAM Kaltim menilai persoalan yang dihadapi Badak Pari tidak dapat dipisahkan dari kondisi bentang alam tempat satwa tersebut hidup.
.jpg)
Bagi organisasi tersebut, keberadaan Badak Pari di wilayah Sungai Pari justru menunjukkan bahwa kawasan itu memiliki nilai ekologis tinggi yang semestinya dipertahankan secara utuh.
Kecurigaan JATAM muncul bukan semata karena rencana translokasi.
Mereka menunjuk sejumlah fakta yang menurut mereka perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Berdasarkan analisis peta JATAM Kaltim, lebih dari 60 persen konsesi PT Pari Coal sebelumnya berada di dalam kawasan Hutan Lindung berdasarkan SK Area Function Nomor 718 Tahun 2014.
Namun dalam SK Nomor 397 Tahun 2025, hampir seluruh kawasan yang sebelumnya berstatus Hutan Lindung disebut mengalami perubahan fungsi menjadi Hutan Produksi.
Bagi JATAM, perubahan tata ruang tersebut tidak dapat dipisahkan dari diskusi mengenai masa depan habitat Badak Pari.
Kecurigaan itu semakin menguat setelah PT Pari Coal diketahui menjadi salah satu pihak yang diundang dalam Rapat Koordinasi Penyelamatan Badak Kalimantan yang diselenggarakan BKSDA Kaltim pada Juni 2026.
Dokumen rapat menunjukkan forum tersebut dihadiri unsur pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, BRIN, akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga konservasi, masyarakat adat, hingga perwakilan korporasi, termasuk PT Ratah Timber dan PT Pari Coal.
Dalam dokumen yang sama, rapat tersebut bertujuan menyusun langkah terarah dan terkoordinasi lintas sektor serta membangun komitmen bersama untuk mendukung keberhasilan program penyelamatan badak secara berkelanjutan.
Anggota Divisi Advokasi dan Kampanye JATAM Kaltim, Azis, menilai fakta-fakta tersebut cukup untuk memunculkan pertanyaan kritis.
"Dari sini timbul kecurigaan kami bahwa translokasi ini berkaitan dengan aktivitas ekstraktif PT Pari Coal yang mengepung habitat Badak Pari," ujar Azis kepada EksposKaltim, Minggu (12/7).
Menolak Jalan Pintas Konservasi
JATAM menilai akar persoalan Badak Pari bukan sekadar reproduksi, melainkan ancaman terhadap ruang hidup yang terus menyempit.
Organisasi tersebut mengkritik pendekatan konservasi yang dinilai terlalu berfokus pada penyelamatan individu satwa tanpa memastikan keamanan habitatnya dalam jangka panjang.
Menurut Azis, pemindahan Badak Pari berisiko mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar yang terjadi di bentang alam Mahulu.
Ia juga mempertanyakan tingkat keberhasilan program bayi tabung yang dijadikan dasar utama evakuasi.
"Apakah tingkat keberhasilannya seratus persen atau ada risiko lain yang justru membahayakan. Kalau memang mau mengembangbiakkan toh juga ada badak yang kini ada di Suaka Badak Kelian."
Karena itu, JATAM meminta pemerintah menghentikan sementara rencana translokasi hingga seluruh informasi terkait program tersebut dibuka kepada publik. Mulai dari kajian ekologis, peta habitat, analisis risiko, sumber pendanaan, hingga proses pengambilan keputusan dinilai harus dapat diakses masyarakat.
JATAM juga mendesak audit menyeluruh terhadap izin pertambangan, perkebunan, kehutanan, jalan industri, dan proyek infrastruktur yang berada di sekitar wilayah jelajah Badak Pari.
Menurut mereka, perlindungan satwa tidak dapat dipisahkan dari perlindungan habitat.
"Badak Pari tidak membutuhkan seremoni penyelamatan yang hanya memindahkan tubuhnya dari satu tempat ke tempat lain. Ia hanya butuh habitat yang aman, hutan yang utuh, sungai yang bersih, dan ruang hidup yang bebas dari ancaman tambang serta perusakan ekologis."
BKSDA: Tidak Ada Kaitan dengan Tambang
BKSDA membantah keras dugaan bahwa translokasi dilakukan untuk membuka jalan bagi aktivitas industri ekstraktif.
Menurut Ari, pelibatan PT Pari Coal dan perusahaan lain dalam rapat koordinasi semata-mata karena mereka berada di sekitar lanskap jelajah badak dan diharapkan membantu menjaga keselamatan satwa dari ancaman eksternal seperti perburuan liar maupun aktivitas pencarian gaharu.
Ia menegaskan alasan utama evakuasi tetap sama, yaitu menyelamatkan spesies yang kini hanya tersisa dua individu betina di dunia.
"Tidak. Pure karena kita ini hanya memiliki dua individu badak Kalimantan yang bernama Pari dan Pahu, yang betina semua, yang perlu dilakukan upaya pengembangbiakannya."
Hingga kini BKSDA Kaltim tetap menyiapkan rencana evakuasi Badak Pari, sementara JATAM terus mendorong keterbukaan informasi serta perlindungan habitat di Mahakam Ulu. (*)




