PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Alasan Jaksa Bidik Proyek Kolam Renang Lanal Rp12,8 Miliar di Kutai Timur

Home Berita Alasan Jaksa Bidik Proyek ...

Proyek kolam renang Lanal tahap II di Kutai Timur belum banyak bergerak, tetapi justru mulai bergerak di meja jaksa.


Alasan Jaksa Bidik Proyek Kolam Renang Lanal Rp12,8 Miliar di Kutai Timur
ILUSTRASI penyelidik kejaksaan. Foto: Malang Post

EKSPOSKALTIM, Sangatta – Proyek pembangunan kolam renang Lanal tahap II Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim. Proyek dengan nilai kontrak Rp12,8 miliar itu kini masuk tahap penyelidikan setelah progres pekerjaannya dilaporkan baru mencapai sekitar 2,27 persen.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, membenarkan penanganan proyek tersebut oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus). Ia menyebut perkara itu masih berada pada tahap penyelidikan.

“Statusnya masih penyelidikan,” kata Rahadian.

Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait pelaksanaan proyek tersebut. Jaksa menelusuri sejumlah aspek, termasuk pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta kesesuaian progres pekerjaan dengan kontrak.

Sorotan terhadap proyek ini salah satunya muncul karena progres pekerjaan yang dilaporkan baru sekitar 2,27 persen, sementara nilai kontraknya mencapai Rp12,8 miliar.

Selain persoalan progres, terdapat pula dugaan kerugian negara sekitar Rp2,25 miliar yang ikut didalami dalam penyelidikan. Namun, angka tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara yang terbukti.

Rahadian menegaskan proses penyelidikan tidak serta-merta menunjukkan telah terjadi tindak pidana maupun kerugian negara. Kejaksaan masih harus memastikan fakta dan bukti sebelum menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana.

Menurut dia, penyelidikan dilakukan untuk menelusuri apakah terdapat persoalan dalam pelaksanaan proyek yang memenuhi unsur tindak pidana. Hasil pengumpulan bahan dan keterangan nantinya menjadi dasar untuk menentukan perkembangan penanganan perkara.

Penanganan proyek tersebut juga disebut merupakan kelanjutan dari perhatian publik terhadap pelaksanaannya. Kejari Kutim memastikan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai tahapan hukum yang berjalan.

Jaksa masih mengumpulkan bukti dan informasi sebelum menentukan langkah berikutnya. Karena itu, dugaan persoalan dalam proyek pembangunan kolam renang Lanal tahap II tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana maupun kerugian negara yang telah terbukti. (ant)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :