PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Penyadapan Presiden, Eks Kapolri Resmi Ditahan

Home Berita Bareskrim Tetapkan Tiga T ...

Tiga nama resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo dan tokoh nasional. Salah satunya eks Kapolri. 


Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Penyadapan Presiden, Eks Kapolri Resmi Ditahan
Kepala KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bertemu Presiden Prabowo (Instagram/@listyosigitprabowo)

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Penanganan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, tokoh ormas, media, pengusaha serta pimpinan politik nasional memasuki babak baru. 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka utama berinisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu figur berinisial SU masih diperiksa intensif sebagai saksi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara tersebut dalam rilis resmi di Gedung Bareskrim Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Tiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya merupakan perwira tinggi Polri. 

Sementara itu, figur berinisial SU, yang merujuk pada mantan Kadiv TIK Mabes Polri Irjen Pol Slamet Uliandi, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik. 

Dugaan penyadapan yang dilakukan para jenderal tersebut diduga penyidik terjadi sejak 2025 silam. Penyelidikan sendiri baru dimulai penyidik pada Oktober lalu.

"Ini baru langkah awal menetapkan tiga tersangka dan satu masih dalam pemeriksaan saksi," tegas Asep Safrudin.

Asep menjamin seluruh tahapan penanganan perkara oleh Direktorat Siber dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Dalam rinciannya, inisial LSP merujuk pada mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden.

ASN merujuk ke Ahri Sonta. Pria berpangkat Irjen Pol ini adalah Kepala Divisi Hukum Mabes Polri. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi ajudan Prabowo Subianto. 

Sementara EH merujuk ke Eko Hadi Santoso. Saat ini ia widyaiswara di Sespim Polri. Dulunya, perwira tinggi berlatar Densus Anti-Teror 88 ini adalah Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Edizon Isir, memastikan bahwa ketiga tersangkatelah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," ungkap Isir.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan penyadapan transmisi elektronik yang tidak bersifat publik sesuai Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selain itu, penyidik mengombinasikannya dengan pasal penguasaan komputer/alat elektronik milik orang lain tanpa hak (ancaman pidana maksimal 6 tahun), serta ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindakan merusak atau menyembunyikan informasi elektronik (ancaman pidana maksimal 8 tahun).

Terkait motif utama di balik aksi penyadapan tersebut, Mabes Polri belum bersedia membeberkannya secara mendalam mengingat proses penyidikan baru berjalan dalam kurun 24 jam pertama.

"Ini adalah proses awal, dalam kurun waktu 24 jam tidak mungkin kita menjelaskan dan membongkar semuanya. Nanti ada tahapannya," kata Isir. 




Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :