PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Berulangnya THR Kepala Daerah ke Forkopimda Jadi Modus Korupsi

Home Berita Berulangnya Thr Kepala Da ...

KPK mengungkap pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) sebagai modus korupsi yang berulang dan terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.


Berulangnya THR Kepala Daerah ke Forkopimda Jadi Modus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

EKSPOSKALTIM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) bukan kasus tunggal, melainkan pola yang berulang di sejumlah wilayah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan tersebut terungkap dari beberapa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sepanjang 2026. "Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar, seperti forkopimda ini, dari pemerintah kabupaten, cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan," ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (22/4). 

Ia mencontohkan praktik tersebut ditemukan di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, hingga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Menurut Budi, KPK akan terus menelusuri aliran uang dalam perkara-perkara tersebut, termasuk dugaan pemberian THR kepada unsur forkopimda.

Misalnya dalam kasus Rejang Lebong, KPK telah memeriksa lima saksi pada 21 April 2026 untuk mendalami aliran dana yang diduga terkait praktik tersebut.

"Ini masih akan terus berprogres. Nanti kami akan terus update perkembangan dari penyidikan perkara ini," katanya.

Sebelumnya, KPK mencatat telah melakukan tiga OTT sepanjang 2026. Modus pemberian THR kepada forkopimda pertama kali terungkap dalam OTT terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Pola serupa kemudian juga ditemukan dalam perkara yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Sementara itu, dalam kasus Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, KPK awalnya mengungkap adanya penerimaan uang dugaan suap yang diduga akan digunakan untuk pembagian THR. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya pendalaman terkait kemungkinan aliran dana tersebut kepada forkopimda.

Pada 21 April 2026, KPK juga memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan seorang aparatur sipil negara untuk mengusut dugaan pemberian THR oleh Fikri Thobari kepada unsur forkopimda di daerah tersebut.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :