Sebanyak 18 dapur program makan gratis di Balikpapan disuspensi setelah ditemukan pelanggaran IPAL, berdampak pada puluhan sekolah dan ribuan siswa.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Sebanyak 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Balikpapan resmi dijatuhi sanksi penghentian operasional sementara (suspensi) akibat persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Langkah tegas ini tertuang dalam surat Direktorat Pemantauan dan Pengawasan per 31 Maret 2026. Selain penghentian aktivitas dapur, pemerintah juga membekukan penyaluran dana bantuan hingga pengelola memenuhi seluruh persyaratan teknis pengolahan limbah yang berlaku.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, memaparkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan limbah sisa pencucian dialirkan langsung ke selokan warga tanpa proses filtrasi. Kondisi ini dinilai melanggar regulasi lingkungan hidup dan merugikan masyarakat.
"Masalah IPAL ini butuh atensi khusus karena limbah yang langsung dibuang ke saluran umum memicu polusi aroma. Kami akan berkoordinasi dengan kementerian untuk menyusun standarisasi teknis, terutama bagi dapur yang menempati ruko atau hunian dengan lahan terbatas," ungkap Bagus di Balikpapan, Senin (13/4/2026).
Sanksi ini turut berdampak pada sektor ketenagakerjaan lokal, di mana sekitar 40 hingga 50 relawan di setiap unit dapur terpaksa berhenti bekerja sementara. Dari total 65 unit SPPG yang direncanakan, sejauh ini baru 21 unit yang beroperasi, dan 18 di antaranya kini harus menjalani masa perbaikan.
Puluhan Sekolah Terdampak
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Irfan Taufik, menyebutkan bahwa lumpuhnya 18 dapur ini berdampak langsung pada pasokan makanan bagi 36 hingga 54 sekolah. Ribuan siswa dipastikan tidak menerima jatah makan siang gratis selama masa suspensi berlangsung.
Meski demikian, Irfan menilai momentum ini bisa dimanfaatkan untuk evaluasi total kualitas program. "Saat ini juga bertepatan dengan persiapan tes kompetensi akademik siswa SD dan SMP dalam dua pekan ke depan. Penyetopan sementara ini penting sebagai langkah perbaikan mutu ke depannya," kata Irfan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menyebut sejak awal beroperasi memang minim berkoordinasi dengan dinas. Hingga kini, baru tujuh unit dapur yang melaporkan kendala IPAL mereka ke DLH pasca-penindakan.
Sudirman menegaskan setiap unit usaha wajib mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) terkait pengolahan limbah. Namun, berdasarkan arahan Kementerian Lingkungan Hidup, terdapat pengecualian berupa pemberian arahan teknis dan surat keterangan bagi dapur SPPG agar dapat kembali beroperasi.
"Limbah dapur tidak boleh langsung menyentuh saluran air tanpa melalui IPAL. Kami sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memberikan arahan teknis bagi unit yang sudah melapor," tegas Sudirman.
Daftar SPPG di Balikpapan yang Menjalani Suspensi:
1. Balikpapan Selatan: Sepinggan 1, Sepinggan 2, Sepinggan 3, Sepinggan 4, Sepinggan 6, Gunung Bahagia 2.
2. Balikpapan Kota: Damai 1, Damai 3.
3. Balikpapan Timur: Manggar 1, Manggar 2, Manggar Baru, Teritip.
4. Balikpapan Utara: Karang Joang, Muara Rapak, Gunung Samarinda 2.
5. Balikpapan Tengah: Mekar Sari 1, Mekar Sari 2.
6. Fasilitas Lain: SPPG Mabes Polri 8.



