PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dugaan Korupsi Hibah Asrama Haji Balikpapan, Kemenag Bantah 'Cuci Tangan'

Home Berita Dugaan Korupsi Hibah Asr ...

Kasus ini terkait proyek peningkatan jalan di kawasan UPT Asrama Haji Balikpapan yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,5 miliar.


 Dugaan Korupsi Hibah Asrama Haji Balikpapan, Kemenag Bantah
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Khaliq memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Asrama Haji Balikpapan. Foto: ANTARA

Balikpapan, EKSPOSKALTIM - Perkara pengelolaan dana hibah kini menyeret Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Balikpapan ke dalam dugaan korupsi. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur menegaskan tidak memiliki kewenangan langsung.

Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq membantah tudingan bahwa pihaknya “cuci tangan” atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

“Secara struktural, UPT Asrama Haji Balikpapan tidak berada di bawah pengelolaan Kanwil Kemenag Kaltim. Satuan kerja itu langsung berada di bawah Kementerian Agama RI, tepatnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU),” ujarnya, Jumat (31/10), dikutip dari ANTARA.

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Asrama Haji, pengelolaan UPT Asrama Haji sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama pusat.

“Asrama Haji Balikpapan hanya pengguna layanan penyelenggaraan ibadah haji. Jadi kami tidak punya hubungan struktural langsung dengan mereka,” katanya.

Ia menyesalkan munculnya pemberitaan yang menuding Kanwil Kemenag Kaltim lepas tanggung jawab tanpa ada konfirmasi resmi.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun, informasi yang menyebut kami lepas tangan itu tidak benar,” tegasnya.

Melalui klarifikasi ini, Kemenag Kaltim berharap publik dan media memahami posisi kelembagaan dengan benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menerima pelimpahan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2022. Kasus ini terkait proyek peningkatan jalan di kawasan UPT Asrama Haji Balikpapan yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,5 miliar.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dua tersangka berinisial SW dan MK kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara diserahkan penyidik Polresta Balikpapan.

Kejari menegaskan penanganan kasus ini menjadi prioritas karena melibatkan dana publik dari APBD Perubahan Kaltim tahun 2022.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :