EKSPOSKALTIM, Kutim - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, Kabupaten Kutai Timur siang ini melakukan pemeriksaan di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutim, Selasa (31/1/2017).
Pemeriksaan ini dilakukan atas dugaan kasus korupsi berjamaah proyek pencetakan sawah tahun 2014 lalu, dengan terduga pelaku BY Cs.
Dalam program Nasional pencetakan sawah senilai Rp11 miliar itu, negara mengalami kerugiaan senilai Rp4 miliar .
4 ruang yang ada di dinas ini tak luput dari pemeriksaan aparat Kejari Sangatta, di antaranya Ruang Kerja dan Ruang Arsip.
Pemeriksaan ini dilakukan Satuan Khusus Pemberantas Korupsi yang terdiri dari 6 orang, dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sangatta, Reggi Komara.
Dari pantauan Eksposkaltim, pemeriksaan dilakukan tanpa dihadiri terduga pelaku, BY, karena tidak sedang berada dikantor.
Hingga berita ini diturukan, pemeriksaan masih terus dilakukan dan menunggu kedatangan BY.

