PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

197 Gerai Koperasi Merah Putih di Kaltim Belum Beroperasi, Desakan Rekrutmen Pegawai Malah Muncul

Home Berita 197 Gerai Koperasi Merah ...

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kalimantan Timur menghadapi teka-teki operasional.


197 Gerai Koperasi Merah Putih di Kaltim Belum Beroperasi, Desakan Rekrutmen Pegawai Malah Muncul
Salah satu gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Timur. Ekspos Kaltim/Sintya.

EKSPOSKALTIM, Samarinda– Penyelesaian bangunan fisik belum menjamin Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kalimantan Timur (Kaltim) siap menjalankan kegiatan usaha.

Dari 1.037 koperasi yang telah terbentuk secara kelembagaan, baru 197 gerai yang rampung dibangun. Namun, seluruh gerai tersebut belum satu pun beroperasi karena masih menunggu kelengkapan fasilitas dan distribusi barang.

Di tengah kondisi itu, kebutuhan perekrutan pegawai mulai disampaikan kepada koperasi. Namun, proses tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pelaksanaan program, terutama terkait pihak yang berwenang mengoordinasikan rekrutmen hingga dasar hukum bagi pengurus koperasi untuk menjalankannya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim Heni Purwaningsih mengatakan pihaknya belum menerima arahan resmi dari Kementerian Koperasi terkait mekanisme perekrutan.

Padahal, pemerintah daerah merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan koperasi dan masyarakat di tingkat bawah.

“Pada prinsipnya kami siap men-support. Tapi tolong, daerah ini juga diberikan landasan payung hukum untuk kami bertindak. Karena kami ini ujung tombak di lapangan yang langsung berhadapan dengan masyarakat,” kata Heni.

Menurutnya, kejelasan tersebut penting lantaran proses rekrutmen bukan sekadar mengumumkan lowongan dan menerima calon pegawai. Harus ada kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab, termasuk lembaga yang akan menangani pengaduan apabila terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

Heni menilai tanpa pembagian kewenangan yang tegas, proses tersebut berpotensi menimbulkan keresahan hingga konflik sosial di masyarakat.

Ia mempertanyakan apakah koordinasi rekrutmen berada di bawah Kementerian Koperasi, Agrinas, atau TNI. Sebab, hingga kini pemerintah daerah maupun pengurus koperasi belum menerima dasar hukum, perintah, atau surat penugasan resmi untuk mengoordinasikan proses tersebut.

“Pada prinsipnya pengurus tidak ada masalah untuk membantu itu, tapi yang penting kejelasannya,” tegas dia.

Persoalan rekrutmen itu berlangsung ketika kesiapan operasional gerai Koperasi Merah Putih di Kaltim masih harus dituntaskan. Dari 197 gerai yang telah dinyatakan selesai melalui proses verifikasi dan validasi, saat ini masih dilakukan pemenuhan sarana dan prasarana.

Selain fasilitas pendukung, gerai-gerai tersebut juga masih menunggu produk atau barang yang akan dipasok Agrinas. Sementara itu, penempatan manajer untuk masing-masing gerai disebut telah dilakukan.

Heni menegaskan rampungnya bangunan tidak serta-merta membuat gerai bisa langsung melayani masyarakat. Ketersediaan barang dan kesiapan fasilitas menjadi prasyarat sebelum kegiatan usaha dapat berjalan.

“Dari 197 itu belum ada yang beroperasi, karena kami masih menunggu masuknya sarana prasarana,” ujarnya.

Sebaran 197 gerai tersebut mencakup sembilan kabupaten/kota di Kaltim. Kabupaten Mahakam Ulu menjadi satu-satunya daerah yang belum memiliki gerai dengan pembangunan rampung seratus persen. Saat ini, dua gerai di wilayah tersebut masih dalam proses pembangunan.

Di luar gerai yang dikoordinasikan Agrinas, Heni menyebut terdapat 70 Koperasi Merah Putih yang telah merintis usaha secara mandiri sejak awal pembentukan. Usaha tersebut dibangun menggunakan inisiatif dan swadaya masing-masing koperasi, terpisah dari pembangunan gerai program.

Keberadaan koperasi yang sudah menjalankan usaha secara mandiri itu dinilai dapat menjadi peluang untuk dikolaborasikan dengan kegiatan bisnis gerai yang nantinya dikoordinasikan Agrinas. Namun, pola kerja sama dan keterhubungan kedua kegiatan usaha tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut.

Di tengah persiapan rekrutmen, Heni juga mengingatkan bahwa pelibatan pengurus koperasi harus mengikuti prinsip tata kelola perkoperasian. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menempatkan rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Karena itu, setiap keputusan atau langkah yang berkaitan dengan kegiatan koperasi harus didasarkan pada keputusan rapat anggota. Termasuk apabila pengurus diminta terlibat dalam proses perekrutan pegawai.

“Apapun yang menjadi keputusan atau langkah oleh sebuah koperasi, itu harus berdasarkan keputusan rapat anggota. Seharusnya ini juga sudah diputuskan dan disetujui di tingkat pengurus koperasi,” pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :