PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kaltim Masuk Peta Potensi PLTN Nasional, Didesak Berani Eksekusi EBT Ramah Lingkungan

Home Berita Kaltim Masuk Peta Potensi ...

Babulu, Kutim, dan Samboja masuk peta 28 tapak potensial PLTN nasional. Pemerintah didesak berani eksekusi pembangunan PLTN ramah lingkungan. 


Kaltim Masuk Peta Potensi PLTN Nasional, Didesak Berani Eksekusi EBT Ramah Lingkungan
Ilustrasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang masih dalam tahap pemetaan potensi di tiga wilayah Kalimantan Timur. /AFP PHOTO / FRANCOIS NASCIMBENI).

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Wacana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kalimantan Timur (Kaltim) belum mengarah pada rencana konstruksi dalam waktu dekat. Meski tiga wilayah di Kaltim disebut masuk dalam pemetaan lokasi potensial, prosesnya masih berada pada tahap pra-survei dan belum sampai pada pembahasan teknis bersama pemerintah daerah.

Tiga wilayah yang disebut memiliki potensi tersebut adalah Babulu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Timur, dan Samboja di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemetaan itu merupakan bagian dari kajian potensi tapak PLTN yang sebelumnya dilakukan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), sebelum lembaga tersebut bergabung ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Analis Kebijakan Ahli Muda Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dinas ESDM Kaltim, Sonny Widyagara, mengatakan informasi yang diterima pihaknya menyebutkan proses identifikasi di sejumlah wilayah tersebut masih sangat awal. Belum ada pembahasan yang secara khusus melibatkan Dinas ESDM Kaltim maupun pertemuan dengan pemerintah daerah terkait rencana pembangunan pembangkit tersebut.

"Kalau dari Dirjen EBTKE menyampaikan bahwasanya dari hasil riset BRIN ada 28 tapak yang potensial buat dibangun PLTN. Tiganya ada di Kaltim yaitu Babulu, Kutim, sama Samboja," ujar Sonny kepada EksposKaltim, Kamis (5/11).

Informasi mengenai tiga wilayah tersebut masih merujuk pada data potensi yang sebelumnya dimiliki BATAN. Tahapan yang berjalan saat ini belum memasuki survei teknis secara mendalam, melainkan masih berupa pra-survei untuk mengetahui potensi awal serta kemungkinan penerimaan masyarakat terhadap rencana pembangunan PLTN.

Menurut Sonny, proses tersebut masih membutuhkan pendalaman panjang sebelum pemerintah dapat memastikan kelayakan suatu wilayah sebagai lokasi pembangkit nuklir.

"Kami dapat info saja bahwasanya mereka tahapannya sekarang baru tahapan pra-survei. Dan perlu pendalaman masih lumayan jauh lagi kalau saya lihat," jelasnya.

Namun, belum adanya pelibatan pemerintah daerah juga terlihat dari belum masuknya rencana PLTN dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Dokumen tersebut menjadi acuan perencanaan penyediaan tenaga listrik, termasuk pengembangan pembangkit untuk memenuhi kebutuhan energi ke depan.

Sonny menyebut sejauh yang diketahuinya, belum terdapat rencana pembangunan PLTN dalam RUPTL untuk wilayah Kaltim. Kondisi itu dinilai sejalan dengan proses identifikasi yang masih berada pada tahap awal.

Ia juga membandingkan proses tersebut dengan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batoq Kelo Mahakam Ulu berkapasitas 300 megawatt (MW). Proyek tersebut, kata dia, telah melalui pembahasan dan rapat bersama pihak terkait dalam waktu yang cukup panjang. Sementara untuk PLTN, pembicaraan serupa belum dilakukan.

Kebutuhan Energi Jadi Pertimbangan

Meski belum ada kepastian pembangunan, Sonny menilai pengembangan energi nuklir tetap menjadi salah satu opsi yang patut diperhitungkan dalam menghadapi peningkatan kebutuhan listrik Kaltim.

Terlebih, arah kebijakan energi nasional ditujukan untuk mencapai net zero emission pada 2060 atau lebih cepat. Karena itu, berbagai sumber energi dengan tingkat emisi lebih rendah terus diidentifikasi untuk memperkuat ketahanan energi.

Menurutnya, nuklir masuk kategori energi baru yang dapat menjadi alternatif pembangkit apabila aspek keselamatan dan kelayakannya telah diperhitungkan secara cermat.

Ia menjelaskan, kebutuhan energi tidak hanya ditentukan oleh kapasitas pembangkit yang tersedia saat ini, tetapi juga harus mengikuti pertumbuhan konsumsi listrik. Terutama apabila Kaltim semakin berkembang sebagai kawasan industri yang membutuhkan pasokan energi secara berkelanjutan.

"Jadi pemerintah dalam hal ini terus mencari opsi pembangkit yang bisa sustain terhadap ketahanan energi kita. Kalau energi baru itu bisa menopang ketahanan energi Kaltim dengan tingkat keselamatan yang sudah dihitung dengan cermat, itu bisa menjadi opsi," jelasnya.

Sonny mencontohkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang produksinya bergantung pada intensitas sinar matahari. Ketika cuaca mendung, produksi listrik dapat berkurang, sementara pada malam hari pembangkit tersebut tidak menghasilkan energi tanpa dukungan penyimpanan maupun sumber energi lain.

Kondisi itu menjadi tantangan tersendiri bagi sektor industri yang membutuhkan pasokan listrik selama 24 jam tanpa terputus. Saat ini, batu bara dan diesel masih menjadi sumber energi yang dapat menopang kebutuhan tersebut, sedangkan potensi energi air juga mulai dikembangkan melalui rencana PLTA Batukulio.

Karena itu menurut Sonny, pemetaan berbagai sumber energi perlu terus dilakukan agar pertumbuhan industri tidak berjalan lebih cepat dibandingkan kemampuan penyediaan listrik.

"Kalau misalnya kita di Kaltim ini pengennya jadi kota industri, otomatis keperluan listrik juga akan meningkat. Nah, itu juga harus disesuaikan. Kalau tumbuh terus tapi kemudian kita defisit, bisa jadi malah pelanggan rumah tangga yang dikorbankan," katanya.

Dari sisi kebutuhan lahan dan kapasitas energi, Sonny menilai pembangkit nuklir memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan pembangkit berbasis batu bara. Salah satunya, kebutuhan pembukaan lahan dinilai tidak sebesar aktivitas pertambangan batu bara yang membutuhkan kawasan luas.

Selain itu, energi yang dihasilkan dapat lebih besar dengan kebutuhan lahan yang relatif lebih terbatas. Namun, keunggulan tersebut tidak serta-merta menghilangkan persoalan keselamatan yang harus menjadi pertimbangan utama.

Menurutnya, pembangunan PLTN harus memperhitungkan radius aman dari permukiman, potensi dampak terhadap lingkungan, serta mekanisme sosialisasi kepada masyarakat.

"Memang tingkat keselamatannya yang harus betul-betul diperhitungkan daripada dampak nuklir itu. Misalnya berapa radius aman ada penduduk di sekitar,” jelas Sonny.

Terkait pemulihan lingkungan, Sonny mengaku belum dapat menjelaskan secara terperinci mekanisme reklamasi apabila nantinya terdapat aktivitas penambangan bahan mineral untuk kebutuhan teknologi nuklir, seperti torium. Hal ini lantaran hingga saat ini belum ada aktivitas penambangan torium di Kaltim yang dapat dijadikan acuan mengenai teknis pemulihan lahannya.

“Tapi secara prinsip reklamasinya sama karena tetap harus mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukan,” katanya.

Nuklir Dinilai Bisa Jadi Alternatif Energi

Dukungan terhadap pengembangan energi nuklir juga disampaikan Pengamat Ekonomi Kaltim, Purwadi Purwoharsodjo. Ia menilai nuklir dapat menjadi salah satu alternatif energi yang perlu mulai dipertimbangkan pemerintah, terutama di tengah kebutuhan mencari sumber energi yang lebih efisien dan rendah emisi.

Purwadi bahkan menyatakan dukungannya terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), termasuk pemanfaatan teknologi nuklir yang diwacanakan di Maluku Utara. Namun, ia menekankan agar pengembangan teknologi tersebut benar-benar diarahkan untuk kepentingan kemanusiaan, pemenuhan kebutuhan energi, dan keberlanjutan lingkungan, bukan untuk kepentingan persenjataan.

“Dan saya setuju saja. Yang penting nuklirnya untuk humanis, bukan untuk perang. Yang penting nuklirnya bisa untuk ramah lingkungan, untuk kemanusiaan, dan bukan untuk membunuh manusia negara lain,” ujarnya.

Menurut Purwadi, energi nuklir memiliki potensi besar sebagai sumber energi alternatif karena dinilai lebih hemat dibandingkan batu bara. Ia secara khusus menyinggung torium yang menurut pengetahuannya memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai bahan bakar nuklir.

“Nuklir lebih hemat daripada batubara. Torium itu sepengetahuan saya potensi nuklir terbaik. Jadi satu genggam nuklir, torium itu sama dengan sekian ratus ton batubara kalau tidak salah,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa gagasan pemanfaatan energi nuklir di Indonesia bukan hal baru. Purwadi menyebut Presiden Soekarno pada 1965 pernah menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan Indonesia terhadap energi nuklir pada masa mendatang.

Bahkan, ia mengaku telah mengikuti perkembangan pembahasan pemanfaatan nuklir melalui Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia. Menurutnya, dorongan agar Indonesia mulai mengembangkan energi nuklir telah berlangsung sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Kita menunggu janji Pak Presiden untuk go nuklir,” ungkapnya.

Purwadi berpandangan, setelah memperoleh persetujuan internasional terkait pengembangan nuklir, Indonesia seharusnya memiliki keberanian untuk mulai menyiapkan pembangunan tapak-tapak PLTN di sejumlah daerah.

“Nah, ini harusnya didorong, pemerintah harus punya keberanian untuk itu,” tegasnya.

Daerah belum bisa mengajukan pembangunan

Lebih jauh, Sonny memperkirakan realisasi PLTN di Kaltim masih membutuhkan proses panjang. Pasalnya, pengembangan pembangkit nuklir tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan potensi sumber daya, tetapi juga kesiapan teknologi, investasi, sistem kelistrikan, hingga penerimaan masyarakat.

Ia mencontohkan pengembangan PLTS skala besar yang dapat terhubung dengan jaringan PLN. Meski pembahasannya telah berlangsung sejak 2023, realisasinya masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari kesiapan lahan hingga kemampuan jaringan PLN menerima tambahan pasokan listrik yang bersifat intermiten atau tidak stabil.

PLN, kata Sonny, memiliki batasan kapasitas penerimaan listrik dari PLTS agar tidak mengganggu kestabilan sistem kelistrikan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pembangunan pembangkit tidak cukup hanya mengandalkan potensi sumber energi, tetapi juga harus disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur pendukung.

Sementara untuk PLTN, prosesnya diperkirakan lebih kompleks karena membutuhkan investasi besar, teknologi khusus, serta pengawasan keselamatan yang ketat.

Sonny bahkan memperkirakan proyek tersebut nantinya akan berada dalam kerangka Proyek Strategis Nasional (PSN), mengingat besarnya modal, risiko, dan teknologi yang dibutuhkan. Dengan demikian, tahapan utama pengembangan diperkirakan akan dikawal pemerintah pusat.

"Kalau nuklir ini saya yakinj pasti masuknya nanti PSN yang dikawal pemerintah pusat. Karena dia padat risiko, padat modal, padat teknologi," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah umumnya baru dilibatkan ketika hasil kajian teknis menunjukkan proyek tersebut telah memiliki kelayakan yang cukup. Setelah itu, pembahasan dapat berlanjut pada aspek perizinan, kebutuhan lahan, hingga keterlibatan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah bukan pihak yang dapat secara langsung mengajukan pembangunan PLTN. Kewenangan penyediaan tenaga listrik berada di pemerintah pusat, sedangkan daerah dapat berperan melalui kolaborasi riset dan penyampaian data potensi kepada kementerian terkait maupun PLN.

"Pemerintah daerah biasanya bukan mengajukan diri untuk membangun, tapi berkolaborasi untuk riset dan penelitian terkait potensi," pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :