Ada perang yang berlangsung tanpa senjata, tanpa pasukan di medan tempur, dan sering kali tak kasatmata. Perang tersebut menjalar melalui informasi, penyadapan, penguasaan data, infiltrasi, hingga perebutan pengaruh di lingkar kekuasaan.
Oleh Dr. Safriady, S.Sos, M.I.Kom
DALAM perspektif strategi politik dan intelijen, fenomena ini dapat dibaca sebagai Mantrayuddha: perang melalui strategi, informasi, intrik, dan pengendalian pengetahuan.
Terbongkarnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah perwira tinggi Polri menjadi peristiwa yang mengguncang persepsi publik terhadap sistem keamanan nasional.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menyadap dan siapa yang disadap. Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah: apakah terdapat persoalan serius dalam tata kelola kekuasaan, loyalitas kelembagaan, dan pengawasan terhadap instrumen intelijen negara?
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Menurut keterangan Kabareskrim, praktik tersebut diduga berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa dasar proses penegakan hukum sebagaimana dipersyaratkan. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Sasaran yang disebut tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kasus ini memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada pelanggaran prosedur teknis. Ketika perangkat negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, persoalannya telah memasuki wilayah keamanan institusi dan perlindungan demokrasi.
Ketika intelijen berubah menjadi instrumen kekuasaan
Dalam negara demokratis, intelijen memiliki mandat strategis untuk mendeteksi ancaman, memberikan peringatan dini, dan melindungi kepentingan nasional. Namun, kekuatan intelijen juga menyimpan kerentanan besar ketika pengawasan, akuntabilitas, dan batas kewenangannya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Penyadapan bukanlah tindakan yang secara otomatis ilegal. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat menjadi instrumen sah penegakan hukum dan keamanan negara. Namun, legalitas, dasar kewenangan, tujuan, serta mekanisme pengawasannya harus jelas.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Jika benar terdapat penggunaan perangkat penyadapan tanpa prosedur yang sah, maka yang sedang diuji bukan hanya profesionalitas personel, tetapi juga integritas sistem pengawasan internal.
Lebih mengkhawatirkan lagi apabila informasi yang diperoleh melalui instrumen negara digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau konsolidasi pengaruh politik. Dalam situasi demikian, intelijen berpotensi mengalami pergeseran fungsi, dari alat perlindungan negara menjadi instrumen persaingan kekuasaan.
Bersih-bersih ala badan intelijen
Pertanyaan berikutnya adalah apakah kasus ini akan menjadi momentum bagi badan-badan intelijen Indonesia untuk melakukan evaluasi dan bersih-bersih internal?
Indonesia memiliki ekosistem intelijen yang melibatkan berbagai institusi, antara lain Badan Intelijen Negara (BIN), intelijen strategis TNI, intelijen Polri, serta unsur intelijen kementerian dan lembaga. Masing-masing mempunyai mandat, ruang lingkup, dan mekanisme pengawasan yang berbeda.
Karena itu, tidak tepat jika dugaan penyimpangan pada satu institusi langsung digeneralisasi sebagai persoalan seluruh komunitas intelijen. Namun, juga tidak tepat apabila kasus ini dianggap hanya persoalan individual yang tidak memiliki implikasi terhadap tata kelola keamanan nasional.
Justru sekarang menjadi momentum untuk melakukan audit kelembagaan secara proporsional.
Pertama, mengevaluasi akses terhadap sistem penyadapan dan pengelolaan data komunikasi. Siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana proses persetujuannya, serta bagaimana setiap aktivitas dapat diaudit?
Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan prosedur, mekanisme pengawasan, dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh personel yang memiliki akses strategis.
Ketiga, memperkuat kontraintelijen internal untuk mendeteksi infiltrasi kepentingan, konflik kepentingan, penyalahgunaan informasi, dan praktik pengumpulan data di luar mandat institusi.
Keempat, membangun mekanisme pengawasan lintas lembaga agar tidak ada institusi yang memiliki kekuasaan pengumpulan informasi tanpa kontrol yang memadai.
Bersih-bersih intelijen tidak boleh dimaknai sebagai upaya menyingkirkan orang-orang yang dianggap tidak sejalan dengan kekuasaan. Reformasi harus berbasis bukti, profesionalitas, integritas, dan hukum. Jika tidak, reformasi justru dapat berubah menjadi alat konsolidasi politik.
Dalam perspektif keamanan nasional, ancaman tidak selalu datang dari luar wilayah negara. Ancaman juga dapat tumbuh dari dalam institusi ketika kewenangan strategis tidak lagi dikendalikan oleh aturan dan kepentingan nasional.
Informasi merupakan aset kekuasaan. Siapa yang menguasai informasi memiliki kemampuan membaca keputusan, memetakan relasi, mengidentifikasi kelemahan, bahkan memengaruhi arah kebijakan. Karena itu, penyalahgunaan sistem penyadapan dapat menciptakan kerentanan serius, terlebih apabila menyangkut komunikasi kepala negara dan pejabat strategis.
Apabila penguasaan informasi berlangsung di luar mekanisme yang sah, negara berpotensi menghadapi masalah keamanan yang tidak terlihat. Bukan hanya kebocoran informasi, tetapi juga manipulasi persepsi, konflik antarelite, dan melemahnya kepercayaan antarlembaga.
Inilah wajah Mantrayuddha modern. Pertarungan tidak selalu berlangsung secara terbuka. Ia bisa hadir melalui jaringan informasi, akses teknologi, pengendalian narasi, dan persaingan pengaruh di balik struktur formal negara.
Mengembalikan intelijen kepada kepentingan negara
Presiden Prabowo menghadapi tantangan penting untuk memastikan bahwa seluruh instrumen keamanan negara bekerja berdasarkan mandat konstitusional, bukan kepentingan personal atau kelompok.
Namun, penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Publik membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang memberikan perintah, bagaimana sistem dapat digunakan di luar prosedur, siapa yang mengetahui praktik tersebut, dan apakah terdapat jaringan penyalahgunaan kewenangan yang lebih luas.
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa reformasi tidak mengganggu profesionalitas dan independensi institusi intelijen. Negara membutuhkan intelijen yang kuat, tetapi kekuatan tersebut harus dibatasi oleh hukum dan mekanisme pertanggungjawaban.
Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukan sekadar siapa yang menyadap Presiden. Pertanyaannya adalah apakah negara telah memiliki sistem yang cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh orang-orang yang diberi akses terhadap rahasia negara.
Mantrayuddha di dalam kekuasaan tidak boleh dimenangkan oleh kelompok yang paling kuat menguasai informasi, melainkan harus diakhiri dengan tegaknya hukum dan kepentingan nasional.
Sebab, dalam sebuah negara, loyalitas tertinggi aparat intelijen bukan kepada figur, kelompok, atau jaringan kekuasaan. Loyalitas tertinggi mereka adalah kepada konstitusi, negara, dan keselamatan seluruh rakyat Indonesia.
*) Penulis adalah pemerhati isu strategis




