PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ahok: Mengapa Haji Isam Bukan Danantara yang Borong Saham PT Bayan?

Home Berita Ahok: Mengapa Haji Isam B ...

Rencana perubahan kepemilikan saham Bayan memunculkan satu pertanyaan yang datang dari Ahok. Bukan soal siapa yang membeli, melainkan mengapa bukan Danantara?


Ahok: Mengapa Haji Isam Bukan Danantara yang Borong Saham PT Bayan?
Pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad dan Pendiri Bayan Resources, Datok Low Tuck Kwong. Foto: Instagram/alwincc

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Rencana PT Jhonlin Baratama membeli sekitar 30 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) tidak hanya menarik perhatian pasar. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga mempertanyakan mengapa Danantara tidak mengambil peluang tersebut.

“Kenapa bukan Danantara yang beli?” kata Ahok saat dikonfirmasi jurnalis EksposKaltim. Pernyataan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 tersebut sebelumnya juga diberitakan Blocknews dan kemudian dikonfirmasi  kembali oleh media ini ke Ahok. Ia mengizinkan pernyataannya dikutip.

Ahok menyoroti kondisi saham Bayan ketika perusahaan menghadapi persoalan belum terbitnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Bagi dia, RKAB menjadi faktor penting karena berkaitan dengan kepastian produksi perusahaan tambang.

Dalam pandangan Ahok, ketika RKAB belum diterbitkan dan kegiatan produksi terganggu, kondisi tersebut dapat menekan nilai perusahaan. Ia menduga situasi itu berpotensi menjadi tekanan bagi pemilik lama untuk menjual aset dengan harga lebih rendah.

Menurut Ahok, penurunan nilai tersebut bahkan bisa mencapai 80 persen.

Pandangan itu muncul di tengah rencana Jhonlin Baratama mengambil sekitar 10 miliar saham BYAN atau sekitar 30 persen dari total saham perusahaan. Low Tuck Kwong dan Elaine Low menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat atau conditional sale and purchase agreement (CSPA) dengan PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026. Rencana transaksi tersebut kemudian diumumkan kepada publik pada 17 September 2026.

Sehari sebelum penandatanganan CSPA, tiga anak usaha Bayan sebelumnya menyatakan force majeure karena perubahan RKAB belum diterbitkan.

Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian menerbitkan RKAB bagi tiga perusahaan tersebut. Persetujuan itu disertai tambahan kuota produksi batu bara sekitar 15–20 juta ton.

Kementerian ESDM menegaskan penerbitan RKAB tersebut tidak berkaitan dengan masuknya Jhonlin Baratama sebagai pemegang saham Bayan. Menurut kementerian, RKAB diproses berdasarkan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal Minerba ESDM Tri Winarno menyatakan persetujuan RKAB tidak terkait dengan pergantian pemegang saham. Ia menyebut persetujuan diberikan setelah persyaratan yang sebelumnya belum dipenuhi telah dilengkapi.

Meski demikian, rangkaian waktu tersebut menjadi perhatian Ahok. Ia mempertanyakan apakah kondisi perusahaan ketika RKAB belum terbit turut memengaruhi posisi pemilik lama dalam transaksi saham.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ekspos Kaltim (@eksposkaltim)

 

Pertanyaan serupa sebelumnya juga disampaikan pengamat ekonomi Kaltim Purwadi Purwoharsodjo. Ia menilai waktu terbitnya RKAB setelah kesepakatan transaksi saham layak menjadi perhatian publik, meski tidak menyatakan bahwa penerbitan RKAB tersebut merupakan syarat transaksi.

“Ya itu kan banyak tanda-tanya, ini pasti ada yang sesuatu yang nggak bener di situ. Main kedip mata itu,” kata Purwadi dihubungi media ini. 

Bagi Purwadi, terbitnya RKAB memberikan kepastian produksi dan dapat membantu memulihkan aktivitas operasional Bayan. Dampaknya, menurut dia, dapat terasa pada pekerja dan aktivitas ekonomi di sekitar sektor batu bara.

“Paling dampaknya ke pekerja yang jadi PHK enggak jadi, yang dirumahkan enggak jadi. Ekonomi dampaknya ada juga ke sektor batu bara, PHK-nya tertunda,” ujarnya.

Namun, Purwadi juga mempertanyakan mengapa kepemilikan saham perusahaan tambang besar tersebut justru masuk ke investor swasta, bukan melalui Danantara atau konsorsium perusahaan Indonesia.

“Kenapa tidak Danantara yang beli? Kalau dia nggak punya duit, ajak tuh perusahaan di Indonesia. Jadi uang kembali ke rakyat,” katanya.

Ia bahkan mengusulkan agar pemerintah membentuk konsorsium dengan perusahaan-perusahaan di Indonesia sehingga manfaat dividen dari kepemilikan saham dapat kembali ke dalam negeri.

“Kalau mau memang berdampak, ambil alih itu sama Danantara. Masa negara nggak punya duit Rp130 triliun? Kecil aja itu, MBG saja Rp300 triliun,” ujar Purwadi.

Rencana transaksi Jhonlin Baratama sendiri masih berupa kesepakatan jual beli saham bersyarat. Perubahan pemegang saham juga masih membutuhkan persetujuan Menteri ESDM sebelum dinyatakan sah secara hukum.

PT Bayan menegaskan bahwa tambahan kuota produksi batu bara sekitar 20 juta ton untuk tiga anak usahanya sama sekali tidak berkaitan dengan rencana pengalihan saham kepada pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai potensi hubungan antara kedua hal tersebut. Manajemen Bayan memastikan bahwa proses persetujuan perubahan RKAB 2026 berjalan secara mandiri dan sesuai dengan ketentuan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) telah resmi mengantongi persetujuan perubahan RKAB 2026 pada 23 September 2026. Dengan terbitnya izin tersebut, ketiganya langsung mencabut status keadaan kahar atau force majeure yang sebelumnya sempat dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini memungkinkan anak-anak usaha Bayan tersebut untuk kembali menjalankan kegiatan operasional pertambangan batu bara sekaligus melanjutkan pemenuhan kewajiban kepada para pembeli setelah sempat tertunda akibat belum adanya pengesahan RKAB.

Namun, hingga kini, tanggapan resmi dari pihak yang terafiliasi langsung dengan kendali Haji Isam baru datang melalui klarifikasi yang disampaikan oleh PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) kepada BEI, mengingat JARR berada di bawah Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang sama. Pihak Jhonlin Baratama sendiri sebagai korporasi pembeli saham BYAN belum memberikan pernyataan publik terpisah di luar dokumen pengungkapan awal transaksi bersyarat tersebut. Upaya konfirmasi masih terus diupayakan Eksposkaltim kepada pihak-pihak yang terkait dengan Isam.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :