Gelombang efisiensi mulai menghantam sektor pertambangan Kalimantan Timur, dengan potensi hingga 1.500 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai membayangi sektor pertambangan di Kalimantan Timur. Pemerintah Provinsi Kaltim memperkirakan jumlah pekerja yang berpotensi terdampak kebijakan efisiensi perusahaan tambang dapat mencapai 1.500 orang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Arismunandar mengatakan pemerintah daerah saat ini berupaya menahan laju PHK dengan mendorong perusahaan mengambil langkah penyesuaian internal sebelum mengurangi tenaga kerja.
"Kami berupaya mengantisipasi PHK ini dengan mendorong perusahaan melakukan mutasi antar-site hingga mengurangi jam lembur karyawan," kata Arismunandar di Samarinda, ditulis Jumat (5/6) Kamis.
Menurut dia, angka 1.500 pekerja merupakan potensi dampak yang teridentifikasi dari berbagai perusahaan tambang yang sedang melakukan efisiensi. Namun hingga kini, laporan resmi yang masuk ke Disnakertrans Kaltim baru mencatat 505 pekerja terkena PHK dari PT BAS di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, sejumlah perusahaan lain juga mulai mengisyaratkan pengurangan tenaga kerja. Di antaranya kelompok usaha Bayan di Kutai Kartanegara serta lima perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Timur yang melakukan evaluasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara.
Arismunandar menjelaskan pemerintah mendorong perusahaan memaksimalkan opsi selain PHK, seperti penyesuaian operasional dan relokasi pekerja ke lokasi kerja lain yang masih membutuhkan tenaga kerja.
Namun apabila PHK tidak dapat dihindari, pemerintah menegaskan perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"Para pekerja yang kehilangan mata pencaharian murni akibat efisiensi bisnis akan langsung mendapatkan pelindungan sosial lanjutan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujarnya.
Melalui program tersebut, pekerja yang terkena PHK berhak menerima manfaat berupa bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama maksimal enam bulan.
Selain bantuan finansial, pekerja terdampak juga akan memperoleh akses pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan membuka peluang bekerja di sektor lain.
Disnakertrans Kaltim menyiapkan program pelatihan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) di Balikpapan dan Bontang, serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda.
Arismunandar menilai langkah mitigasi perlu dilakukan sejak dini karena dampak efisiensi mulai dirasakan di sejumlah perusahaan tambang. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya memastikan penyesuaian bisnis yang dilakukan perusahaan tidak serta-merta berujung pada gelombang PHK yang lebih luas di sektor pertambangan Kaltim. (ant)


