EKSPOSKALTIM, Bontang – Bea Cukai Bontang mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal, serta ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Kota Bontang.
Hingga 22 September 2026, total barang ilegal yang berhasil disita mencapai 168.600 batang rokok dan 254,99 liter MMEA.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bontang, Rida Budi Santoso, mengatakan penindakan tersebut dilakukan terhadap barang ilegal yang ditemukan di sejumlah titik di wilayah Kota Bontang.
“Ini berasal dari beberapa toko dan perusahaan jasa kapal titipan, serta ABK melalui jalur laut,” katanya, Kamis (24/9/2026).
Dengan jumlah tersebut, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp307 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan ditaksir sekitar Rp206 juta.
Barang-barang tersebut kini berada dalam kendali Bea Cukai Bontang, untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Rida menyebut, barang hasil penindakan tersebut direncanakan akan hancur.
“Kemungkinan nanti kami melakukan pemusnahan Oktober 2026 mendatang,” bebernya.
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas penegakan hukum, terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Bontang.

