EKSPOSKALTIM, Bontang - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Bontang Selatan, berinisial AST, masuk perkembangan baru.
Wakapolres Bontang Kompol Awan Kurnianto mengatakan terlapor telah jalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (2/11/2026).
Pemeriksaan jadi bagian proses penanganan perkara yang sebelumnya dilaporkan sejumlah korban.
"Pemeriksaan sudah dilakukan, tinggal tunggu hasilnya," ujar Awan saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Meski begitu, belum ada keterangan lebih lanjut soal hasil pemeriksaan maupun perkembangan proses hukum terhadap terlapor.
Sebelumnya, korban laporkan dugaan pelecehan oleh mantan pimpinan ponpes pada 8 Oktober 2026.
Saksi pertama, yakni pimpinan ponpes saat ini AAN sudah diperiksa 12 Oktober 2026.
Sejumlah mantan santriwati disebut jadi korban, termasuk seorang anak yang saat kejadian diduga masih berusia 13 tahun.
Dalam perkara ini, terlapor diduga lakukan pernikahan dengan sejumlah santriwati tanpa libatkan wali perempuan. Praktik itu disebut-sebut menggunakan dasar penafsiran Mazhab Hanafi.
Selain itu, terlapor juga diduga ajak santriwati menerapkan sistem yang menyerupai praktik perbudakan pada masa lampau.
Dugaan tersebut jadi bagian persoalan yang mencuat dalam kasus ini dan perlu didalami penyidik.


