Penyidikan skandal gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara terus bergerak mendekati lingkar terdalam Rita Widyasari. Setelah pekan lalu memeriksa kakak iparnya, KPK kini memanggil sang suami, Endri Elfran Syafril alias Benny.
EKSPOSKALTIM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penelusuran dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Kali ini, penyidik memeriksa Endri Elfran Syafril (EES) alias Benny, suami mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Benny diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan perkara yang menjerat tiga korporasi di sektor pertambangan batu bara.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama EES selaku pihak swasta," kata Budi kepada wartawan, Senin (28/7).
Berdasarkan catatan KPK, Benny memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.13 WIB.
Pemeriksaan terhadap Benny memperpanjang daftar orang-orang yang berada di lingkar dekat Rita Widyasari yang dimintai keterangan penyidik. Sebelumnya, pada pekan lalu KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama (ABP) Endri Erawan yang diketahui merupakan kakak ipar Rita.
Selain Endri Erawan, penyidik saat itu turut memeriksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) Rifando serta seorang pihak swasta berinisial FT untuk mendalami perkara korporasi yang tengah dikembangkan KPK.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017. Saat itu KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka.
Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Januari 2018. Dalam prosesnya, KPK menyita berbagai aset yang diduga terkait perkara, mulai dari 91 kendaraan, lima bidang tanah, sejumlah barang bernilai ekonomis hingga 30 jam tangan mewah.
Penyidikan kembali melebar pada Februari 2025 ketika KPK mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara. Skema yang diungkap penyidik saat itu berupa pembayaran sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Setahun berselang, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kukar, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Pemeriksaan terhadap Benny dinilai menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai konstruksi perkara korporasi, termasuk menelusuri aliran dana, hubungan para pihak, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memperoleh manfaat dari praktik gratifikasi yang disebut berlangsung di sektor batu bara Kutai Kartanegara.
Hingga kini KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap Benny maupun keterkaitannya dengan penyidikan tiga korporasi yang telah berstatus tersangka tersebut.
Rita Widyasari sebelumnya telah membantah dugaan TPPU yang masih dikembangkan KPK. Ia juga menyatakan sejumlah aset yang pernah dikaitkan dengan perkara tersebut, termasuk rumah keluarga di Tenggarong, bukan berasal dari hasil korupsi.



