Bagi banyak komunitas adat di Kalimantan Timur, persoalannya bukan lagi soal keberadaan. Mereka sudah ada jauh sebelum izin tambang, perkebunan, hingga proyek pembangunan terbit.
EKSPOSKALTIM, Samarinda — Upaya mempercepat pengakuan wilayah adat di Kalimantan Timur kembali didorong. Pemerintah Provinsi Kaltim menggandeng Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) untuk menyinkronkan data sebagai langkah mempercepat legalitas wilayah kelola masyarakat hukum adat sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih lahan.
Langkah ini menjadi penting di tengah masih banyaknya komunitas adat yang telah lama hidup dan mengelola wilayahnya, namun belum memperoleh kepastian hukum dari negara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Siti Sugiyanti mengatakan integrasi data diperlukan agar pemerintah memiliki basis data yang valid dan terpusat sebagai dasar pengambilan kebijakan.
"Sinergi pendataan ini sangat krusial agar kita memiliki satu basis data yang terintegrasi dan valid, sehingga proses penetapan wilayah kelola dapat berjalan lebih cepat dan terlindungi dari potensi tumpang tindih lahan," kata Siti, ditulis Senin (27/6).
Menurutnya, Pemprov Kaltim telah membentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (P4-MHA).
Selain itu, Klinik Masyarakat Hukum Adat juga dioptimalkan untuk membantu penyelesaian berbagai kendala administrasi dan pemberkasan yang selama ini menghambat proses pengakuan di tingkat kabupaten dan kota.
Siti menegaskan pembangunan daerah seharusnya berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Menurut dia, pengakuan wilayah adat tidak hanya berkaitan dengan aspek sosial, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keadilan ekologis dan keberlanjutan pembangunan.
Sementara itu, Ketua Kantor Wilayah BRWA Kalimantan Timur Isna Ayunda mengungkapkan saat ini terdapat 46 wilayah adat di Kaltim yang telah teregistrasi dalam basis data BRWA. Namun, data tersebut masih perlu terintegrasi dengan pemerintah daerah agar dapat menjadi dasar percepatan pengakuan secara resmi.
"Data-data yang telah tervalidasi ini harapannya dapat diintegrasikan dan dipegang penuh oleh pemerintah daerah sebagai pemangku data untuk dasar percepatan perlindungan," ujar Isna.
Menurut Isna, sinkronisasi data spasial dan sosial menjadi tahapan penting agar komunitas adat yang telah teridentifikasi dapat segera diverifikasi dan memperoleh pengakuan hukum.
Ia menilai percepatan penerbitan surat keputusan bupati mengenai pengakuan wilayah adat menjadi salah satu langkah paling mendesak. Sebab, kepastian hukum dinilai dapat mencegah potensi tumpang tindih antara wilayah adat dengan berbagai perizinan yang telah terbit, terutama di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.
Di Kalimantan Timur, persoalan tumpang tindih lahan kerap menjadi sumber konflik yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan, hingga pemerintah. Karena itu, keberadaan data yang terintegrasi dinilai bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan fondasi penting untuk memastikan hak-hak masyarakat adat memperoleh pengakuan yang jelas di tengah derasnya arus pembangunan daerah. (ant)



