Bupati Penajam Mudyat Noor kembali dipanggil KPK perkara dugaan gratifikasi sektor batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Juni lalu, Mudyat diperiksa bersama 22 saksi lain di Samarinda.
EKSPOSKALTIM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terkait tersangka korporasi atas nama MN selaku Bupati Penajam Paser Utara," ujar Budi.
Pemanggilan tersebut merupakan kali kedua bagi Mudyat Noor dalam rangkaian penyidikan perkara yang sama. Sebelumnya, pada 10 Juni 2026, KPK telah memeriksa Mudyat bersama 22 saksi lainnya di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda.
Saat itu, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak dari unsur pemerintah daerah, perusahaan swasta, hingga kelompok tani untuk mendalami pengembangan kasus dugaan gratifikasi sektor batu bara di Kutai Kartanegara.
Selain Mudyat Noor, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial WR sebagai saksi dalam perkara yang sama. Namun hingga kini belum diketahui apakah keduanya memenuhi panggilan penyidik.
Pada hari yang sama, KPK turut memeriksa pihak swasta berinisial AT. Berdasarkan catatan lembaga antirasuah tersebut, AT hadir memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 10.22 WIB.
Sementara itu, untuk perkara dengan tersangka Rita Widyasari, penyidik memeriksa mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya Beton, Wilfred Imanuel Adisulung Singkali. Wilfred tercatat hadir memenuhi panggilan pada pukul 09.26 WIB.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017. Saat itu, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Penyidikan kemudian berkembang ke perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara. Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Perkembangan terbaru muncul pada 19 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
KPK hingga kini masih terus mendalami hubungan para saksi, korporasi, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi sektor batu bara tersebut. (*)
Rita Widyasari sebelumnya membantah dugaan TPPU yang masih dikembangkan KPK. Ia juga menyatakan sejumlah aset yang pernah dikaitkan dengan perkara tersebut, termasuk rumah keluarga di Tenggarong, bukan berasal dari hasil korupsi.



