Setelah berminggu-minggu menghadapi pemadaman bergilir, warga Kaltim akhirnya mendapat penjelasan resmi.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama PT PLN (Persero) UID Kaltimra memastikan bahwa gelombang pemadaman listrik bergilir yang melanda sejumlah kabupaten/kota dalam beberapa pekan terakhir murni disebabkan oleh kendala teknis pembangkit. Pasokan kelistrikan akan kembali normal total pada akhir Juli 2026.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, mengungkapkan pemadaman ini dipicu oleh kerusakan mekanis secara bersamaan pada dua infrastruktur vital, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Handil dan PLTU Tanjung Batu.
"Kerusakan di dua pembangkit tersebut mengurangi pasokan listrik hingga sekitar 250 megawatt (MW) dari sistem interkoneksi Kalimantan. Dibutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk proses revitalisasi. Selama masa perbaikan, dilakukan pengaturan beban berupa pemadaman bergilir sekitar tiga jam," ujar Seno Aji saat ditemui di Pendopo Odah Etam, Senin (29/6).
Seno sekaligus menepis spekulasi publik yang mengaitkan byar-pet massal ini dengan isu nasional, seperti tersendatnya pasokan batu bara akibat kendala Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan maupun kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
"Pasokan batu bara aman. Saya sudah konfirmasi ke General Manager PLN, setelah dihitung ternyata murni karena dua PLTU tersebut mengalami kerusakan teknis secara bersamaan," tegasnya.
Dampak Meluas hingga Kalimantan Utara
Sementara itu, Manajer PLN UP3 Samarinda, Adrian Sitompul, menjelaskan bahwa dampak dari defisit daya 250 MW ini dirasakan oleh seluruh daerah yang berada dalam satu sistem interkoneksi PLN UID Kaltimra. Wilayah terdampak meliputi Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, Berau, hingga sebagian daerah di Provinsi Kalimantan Utara.
"Karena sistem penyuplai arusnya saling terhubung, semua wilayah ikut terdampak pengaturan beban. PLN menerapkan jadwal pemadaman berkisar dua hingga tiga jam, dengan rotasi rata-rata sekali dalam tiga hari bagi tiap pelanggan," urai Adrian.
Dalam penyusunan skema pemadaman, PLN menggarisbawahi bahwa fasilitas pelayanan publik vital, terutama rumah sakit, menempati urutan prioritas terakhir untuk dipadamkan demi menjaga keselamatan pasien dan operasional medis.
Janji Kompensasi Potongan Tagihan
Adrian mengakui insiden ini berdampak besar pada penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keandalan pelayanan PLN. Sebagai bentuk tanggung jawab profesional, mewakili pihak manajemen ia menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh pelanggan di Kaltim dan Kaltara.
PLN, kata dia, juga memastikan masyarakat berhak memperoleh kompensasi ganti rugi berupa pemotongan biaya tagihan, apabila akumulasi durasi pemadaman terbukti melampaui batas Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
"Kami masih melakukan penghitungan presisi apakah durasi padam sudah melewati batas TMP atau belum. Ketentuannya dihitung per kepala pelanggan, sehingga nanti formulasinya akan disesuaikan secara transparan dengan data meteran masing-masing pelanggan," pungkas Adrian.
Untuk meminimalkan dampak kerugian aktivitas warga, PLN mengimbau pelanggan memantau pembaruan jadwal pengurangan beban harian secara berkala melalui kanal WhatsApp resmi masing-masing Unit Layanan Pelanggan (ULP).



