Balikpapan, EKSPOSKALTIM — Pemprov Kalimantan Timur menghadapi ancaman pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) lebih dari 50 persen. Pemprov segera mengajukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan untuk membahas penyesuaian transfer ke daerah (TKD) pada anggaran 2026.
Wakil Gubernur Seno Aji menilai pertemuan itu penting agar besaran transfer dirinci sebelum keputusan final. Kaltim disebut sebagai salah satu penopang utama PDB nasional, terutama dari sektor migas dan batubara. Pemangkasan DBH dalam skala besar dinilai berpotensi mengurangi kontribusi daerah terhadap pertumbuhan nasional.
Kritik lalu datang dari akademisi FEB Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo. Menurutnya, penyelesaian masalah harus melibatkan pemerintah daerah dan pusat.
“Sering saya katakan untuk hal-hal seperti itu tidak bisa main sendiri dan harus bergandeng tangan dari Kaltim hingga Senayan [DPR RI]. Ibarat main bola tendangan bisa terasa ngedor gawang lawan,” ucapnya kepada EKSPOSKALTIM, Rabu (1/10).
Purwadi menyebut Pemprov kerap terlambat mengantisipasi persoalan dan baru bertindak setelah dampak terasa. Ia mengkritik kebijakan efisiensi belanja daerah yang dianggap menyerupai kebijakan pusat. “Setelah merasakan dampak dari pemangkasan DBH ini, langsung engap ngos-ngosan. Ibarat kata orang sudah kebelet baru cari toilet, keburu bokek,” tegas Purwadi.
Ia juga menyorot penyebab krisis fiskal di pusat, yang menurutnya terkait program besar dan beban utang negara. Purwadi menyebut ada utang yang menjadi beban pokok pemerintah diperkirakan mencapai 1.100 triliun rupiah ditambah dengan bunga sebesar Rp 600 triliun dan harus dilunaskan pada tahun 2026.
“Pada akhirnya daerah-daerah yang lain menjadi tumbal atas sikap egois pusat dan sentralistik otonomi khusus hanya omongan belaka saja. Ini pun mau naik lagi menjadi 10 ribu triliun di akhir tahun karena defisit APBN kita masih lebar,” tutup dosen ekonomi Universitas Mulawarman ini.
Ia berharap dialog Pemprov Kaltim dengan Kementerian Keuangan dapat menghasilkan penyesuaian yang adil, sehingga dampak terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah bisa diminimalkan.

