Terungkapnya dugaan jaringan peredaran etomidate yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara mendorong Polda Kaltim memperketat pengawasan. Ada lonjakan peredaran zat yang dikemas dalam liquid vape itu dalam enam bulan terakhir.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat pengawasan peredaran etomidate yang dikemas menjadi liquid vape atau pod. Pengawasan dilakukan mulai dari distributor, subdistributor, toko vape, tempat hiburan malam, hingga jalur pengiriman barang.
Langkah tersebut diambil setelah polisi menemukan peningkatan peredaran etomidate dalam enam bulan terakhir. Zat yang masuk dalam narkotika golongan II itu semakin sering ditemukan dalam pengungkapan kasus narkotika di Kaltim.
"Enam bulan terakhir ini semenjak saya menjabat sebagai direktur, kita melihat ada peningkatan yang cukup signifikan dalam hal peredaran dan penyebaran narkotika golongan II etomidate yang menjadi liquid yang ada di dalam vape ataupun pod," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu.
Distributor hingga Toko Vape Didata
Romylus mengatakan Polda Kaltim telah melakukan pendataan terhadap distributor, subdistributor, hingga outlet yang menjual vape dan pod. Para pemilik atau perwakilan perusahaan tersebut nantinya akan dikumpulkan untuk diberikan edukasi mengenai bahaya serta konsekuensi hukum peredaran etomidate.
"Kita akan mengumpulkan seluruh owner atau representatif owner daripada distributor, subdistributor, maupun juga outlet terkait dengan adanya penjualan daripada vape ataupun pod," katanya.
Menurut Romylus, langkah tersebut penting karena pelaku usaha tidak boleh hanya mempertimbangkan keuntungan dari penjualan liquid yang mengandung etomidate. Harga etomidate di pasaran disebut dapat mencapai Rp4 juta hingga Rp6 juta.
"Harga satu etomidate itu bisa Rp4 sampai 6 juta. Maka tentu mereka akan berpikir nanti seribu kali karena kita sudah ada beberapa contoh kasus yang kita ungkap dan kita tangkap," ujarnya.
Masuk dari Jakarta dan Sumatera Utara
Berdasarkan sejumlah pengungkapan kasus, polisi menemukan etomidate yang beredar di Kaltim berasal dari luar daerah. Jalur masuk yang teridentifikasi antara lain dari Jakarta dan Sumatera Utara.
"Fakta yang sudah kita ungkap itu berasal dari Jakarta dan dari Sumatera Utara. Jadi, ada dua pintu," kata Romylus.
Untuk mempersempit jalur masuk tersebut, Polda Kaltim menggandeng Bea Cukai melakukan pengawasan bersama. Polisi juga menyasar perusahaan jasa pengiriman yang diduga digunakan untuk mengirim etomidate ke Kaltim.
"Modus yang kita jumpai pengiriman barang ini kebanyakan lewat jalur JNE, J&T, ataupun TIKI. Kemarin kita sudah membuat undangan kepada JNE, J&T, dan juga TIKI," ujarnya.
Pengawasan juga diperluas ke tempat hiburan malam (THM), khususnya di Samarinda dan Balikpapan. Romylus mengatakan, sejak Januari 2026 pihaknya telah mengumpulkan pemilik maupun perwakilan pemilik THM untuk membahas potensi peredaran etomidate di tempat hiburan.
"Kita tahu di Kaltim ini dua kota ini jumlah populasinya besar, kemudian juga tempat hiburannya paling banyak dan aktivitas sosial dan ekonomi di sini paling tinggi," katanya.
Selain memutus rantai distribusi, polisi juga menyasar pengguna etomidate melalui edukasi. Edukasi telah dilakukan sekitar dua bulan terakhir dengan menyasar pelajar tingkat SMP dan SMA. Program tersebut akan dilanjutkan ke perguruan tinggi di Samarinda dan Balikpapan.
"Hampir dari semua pengungkapan kita terkait dengan etomidate itu kebanyakan etomidate dipakai sama kaum muda atau generasi muda," ujarnya.
Pelarangan Vape Masih Dikaji
Terkait kemungkinan pelarangan vape, Romylus mengatakan Polda Kaltim belum mengambil keputusan. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan mengikuti pembahasan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat pusat.
"Sampai saat ini kita masih kaji dan kita masih berkoordinasi dengan pusat khususnya Bareskrim. Saat ini dari pimpinan kepolisian maupun juga dari pimpinan BNN lagi berdiskusi terkait dengan hal ini," katanya.
Sebelumnya, Polda Kaltim juga mengungkap kasus peredaran etomidate yang melibatkan anggota kepolisian. Pada Mei 2026, Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, yang diduga mengendalikan pengiriman etomidate lintas pulau.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi controlled delivery yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai pada 2 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang bintara polisi berinisial A saat mengambil paket berisi 20 pack etomidate di sebuah kantor jasa pengiriman di Tenggarong. Dari pemeriksaan terhadap A, penyidik kemudian mengarah kepada AKP Yohanes yang disebut sebagai atasannya. Perwira tersebut ditangkap beberapa jam kemudian di kediamannya.
Penyidik juga menemukan dugaan pengiriman etomidate sebelumnya. Dalam kurun waktu sekitar satu hingga dua bulan, disebut telah terjadi lima kali pengiriman dengan total 100 pack.
Rinciannya, pengiriman pertama hingga ketiga masing-masing sebanyak 10 pack, pengiriman keempat sebanyak 20 pack yang kemudian disita di Kukar, serta pengiriman kelima sebanyak 50 pack yang dicegat di Balikpapan.
Dengan harga satu pack etomidate yang disebut berkisar Rp4 juta-Rp5 juta, nilai keseluruhan lima kali pengiriman tersebut ditaksir mencapai Rp400 juta-Rp500 juta.
Kasus tersebut menjadi salah satu dasar Polda Kaltim memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi etomidate yang masuk ke wilayah Kalimantan Timur.



