Dari tindakan pemasangan ring, rujukan ke Singapura, hingga temuan guidewire di jantung, keluarga Ediyanto kini menuntut pertanggungjawaban dokter dan RSUD AWS.
EKSPOSKALTIM, Samarinda— Lima bulan setelah kasus dugaan tertinggalnya kawat medis (guidewire) di jantung pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda mencuat dan menjadi perbincangan publik, keluarga pasien kini membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Langkah ini ditempuh setelah serangkaian mediasi dengan pihak rumah sakit dan dokter yang menangani pasien belum menghasilkan pertanggungjawaban yang diharapkan keluarga.
Kuasa hukum keluarga, Andi Akbar, mengatakan kasus yang sempat ramai di media sosial tersebut kemudian berhenti menjadi perhatian publik. Kondisi itu, menurutnya, menjadi salah satu alasan keluarga kemudian mengambil langkah hukum untuk memperoleh kepastian.
"Oleh karena itu kami telah melakukan beberapa tahapan, selaku tim lawyer yang ditunjuk oleh keluarga pasien, yaitu Pak Ediyanto Wongso," ujar Andi.
Firma Hukum JMD & Partners menerima kuasa khusus dari Denis Wongso, anak Ediyanto Wongso pada 14 September 2026.
Tim hukum menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminta pertanggungjawaban atas rangkaian tindakan medis yang menurut keluarga berdampak terhadap kondisi Edianto hingga saat ini.
Menurut kronologi, Ediyanto merupakan pasien hemodialisis atau cuci darah rutin di RSUD AWS sejak 2022. Pada 18 Februari 2026, kondisi kesehatan Edianto menurun. Ia mengalami nyeri pada ulu hati, rasa tidak nyaman di dada dan punggung saat menjalani hemodialisis di RSUD AWS.
Keesokan harinya, lantaran sakit pada dada dan punggung masih dirasakan sejak malam sebelumnya, Ediyanto bersama istrinya, mendatangi ruang hemodialisis RSUD AWS untuk meminta pertolongan.
Menurut Andi, Ediyanto dan istrinya kemudian disarankan dokter spesialis penyakit dalam menghubungi dokter MF. Setelah dihubungi, dokter MF datang dan melakukan tindakan medis di Cath Lab RSUD AWS berupa pemasangan stent atau ring pada jantung Edianto.
Namun, keluarga melalui kuasa hukumnya mempersoalkan proses sebelum tindakan tersebut dilakukan. Mereka menyebut istri pasien diminta menandatangani formulir persetujuan tindakan tanpa penjelasan mengenai prosedur, tujuan, risiko maupun kemungkinan komplikasi.
Dalam kondisi panik atas serangan jantung yang dialami Ediyanto, istri pasien disebut menandatangani berkas formulir tersebut. Kuasa hukum menyatakan tidak ada penjelasan yang diberikan pihak RSUD AWS maupun dokter MF kepada istri dan keluarga Ediyanto, baik sebelum maupun setelah tindakan dilakukan.
Setelah tindakan pada 19 Februari 2026, kondisi Ediyanto disebut tidak membaik. Ia masih mengalami sakit dan nyeri di bagian dada yang dirasakan seperti serangan jantung.
Dokter spesialis penyakit dalam (Kuntjoro Yakti) kemudian melakukan pemeriksaan dan menyatakan terdapat dua sumbatan pembuluh darah jantung serta menyarankan tindakan coronary artery bypass grafting (CABG) di Kuala Lumpur atau Singapura, antara lain dengan pertimbangan fasilitas dialisis 24 jam yang tersedia di Singapura.
Hingga siang 20 Februari 2026, kondisi Ediyanto disebut belum membaik. Keluarga kemudian memutuskan membawa Ediyanto ke Singapura untuk mendapatkan pengobatan lanjutan.
RSUD AWS menerbitkan surat rujukan dengan penanggung jawab surat dokter MF dan dokter Kuntjoro Yakti. Keluarga juga menerima CD berisi rekaman video tindakan medis terhadap jantung Ediyanto.
Pada 21 Februari 2026, Ediyanto tiba di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura. Sehari kemudian, 22 Februari 2026, ia menjalani tindakan kateterisasi ulang karena kondisi emergensi akibat sakit yang dirasakan.
“Pihak Mount Elizabeth Novena Hospital kemudian menyampaikan adanya benda asing di dalam organ jantung korban berupa guidewire atau kawat yang putus dan tertinggal,” ungkap Andi.
Andi menyatakan pihak rumah sakit di Singapura menyebut kawat tersebut tertinggal akibat tindakan sebelumnya yang dilakukan dokter MF di RSUD AWS pada 19 Februari 2026. Kawat tersebut disebut tidak dapat diambil kembali dan permanen tertanam di dalam jantung Ediyanto.
Selain persoalan kawat, kuasa hukum juga mempersoalkan CD rekaman video tindakan medis yang diberikan RSUD AWS. Mereka menyatakan rekaman tersebut tidak utuh karena terdapat bagian-bagian yang terpotong. Menurut keluarga korban, kondisi itu menyebabkan sejumlah informasi mengenai proses tindakan medis tidak dapat diketahui secara utuh.
Atas keterangan dari rumah sakit di Singapura tersebut, keluarga kemudian melakukan pengaduan atas tindakan dan pelayanan medis dokter MF kepada RSUD AWS pada 13 April 2026.
Menurut Andi, RSUD AWS kemudian melakukan pertemuan dan mediasi antara keluarga Ediyanto dengan dokter MF. Proses tersebut disebut berlangsung sebanyak 14 kali, terhitung sejak 20 April hingga 14 Agustus 2026. Dalam rangkaian mediasi itu, tim hukum menyebut terdapat sejumlah hal yang diakui dokter MF.
Andi menyebut dokter MF mengakui tidak memberikan penjelasan kepada keluarga Ediyanto sebelum maupun sesudah tindakan pada 19 Februari 2026. Pengakuan tersebut disebut disampaikan dalam mediasi kedua pada 5 Mei 2026.
"Dokter MF mengakui tidak memberi penjelasan kepada keluarga Bapak Ediyanto Wongso baik sebelum maupun sesudah tindakan pada 19 Februari 2026 dilakukan. Hal ini diakui oleh dokter MF dan disampaikan di dalam mediasi kedua pada 5 Mei 2026," kata Andi.
Kuasa hukum juga menyatakan dokter MF mengakui telah melakukan kelalaian dalam tindakan medis melalui pesan teks WhatsApp kepada keluarga pada 5 Mei 2026. Selain itu, dokter MF disebut mengakui tidak membaca rekam medis Ediyanto sebelum melakukan tindakan. Hal tersebut, menurut kuasa hukum, disampaikan dalam mediasi kedua pada 5 Mei 2026.
Tim hukum kemudian menilai persoalan tersebut berpengaruh terhadap penanganan medis yang diterima Ediyanto di RSUD AWS. Kuasa hukum juga mempersoalkan surat pengantar RSUD AWS yang disebut menjelaskan Ediyanto dalam kondisi kesehatan yang baik. Mereka menyatakan keterangan tersebut bertentangan dengan kondisi Ediyanto yang menurut keluarga berada dalam keadaan buruk ketika tiba di Singapura.
Atas rangkaian persoalan tersebut, Firma Hukum JMD & Partners menyatakan mendesak dokter MF dan RSUD AWS bertanggung jawab atas dugaan kelalaian dalam tindakan medis dan pelayanan kesehatan terhadap Ediyanto.
Tim hukum menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Permenkes Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Komunikasi Terhenti, Keluarga Pilih Jalur Hukum
Setelah proses mediasi berlangsung 14 kali hingga Agustus 2026, keluarga menyebut komunikasi dengan dokter MF tidak lagi berjalan seperti sebelumnya. Dalam keterangan keluarga, komunikasi terakhir melalui WhatsApp disebut terjadi pada Agustus 2026 dan tidak lagi mendapat tanggapan.
"Tapi ternyata tidak ada iktikad sama sekali sampai saat ini. Jadi sangat disayangkan akhirnya kami mengambil jalur ini," ujar pihak keluarga.
Keluarga menegaskan tidak menginginkan kejadian tersebut terjadi. Mereka berharap terdapat iktikad baik dan pertanggungjawaban dari dokter maupun rumah sakit.
"Memang ini musibah, kita tidak ada yang menginginkan ini semua, tapi iktikad baik itu yang kita harapkan," ujar pihak keluarga.
Kawat Disebut Dua Sentimeter, Kondisi Edianto Masih Dipantau
Keluarga juga menyampaikan kondisi Ediyanto hingga kini masih membutuhkan perhatian. Tekanan darah pasien disebut masih kerap turun dan ia mengalami kesulitan dalam menjalani cuci darah.
Desi Wongso, anak Ediyanto, mengatakan pihak rumah sakit di Singapura memutuskan kawat tersebut tidak diambil karena berada pada bagian vital jantung. Desi menyebut panjang kawat yang tertinggal sekitar dua sentimeter.
"Tapi di dalam posisi jantung itu lumayan sekali," katanya.
Ia juga menyebut kondisi tangan Ediyanto hingga kini masih mengalami pembengkakan dan nyeri yang menurut keluarga berkaitan dengan proses pencabutan wire.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin menyatakan evaluasi pelayanan jantung RSUD AWS bersama Kementerian Kesehatan telah rampung.
Jaya menyebut hasil evaluasi menunjukkan perlunya perbaikan dalam tata kelola klinis, pelaporan serta komunikasi dengan pasien dan keluarga. Ia juga menyatakan dokter yang bersangkutan tetap menjalani sanksi pembatasan kompetensi selama enam bulan.



