PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tembus Ratusan Juta, Pajak Mobil Dinas Gubernur Kaltim Belum Dikembalikan

Home Berita Tembus Ratusan Juta, Paja ...

Dana pajak transaksi lebih dari Rp957 juta yang sudah masuk kas negara masih diupayakan pengembaliannya melalui mekanisme restitusi.


Tembus Ratusan Juta, Pajak Mobil Dinas Gubernur Kaltim Belum Dikembalikan
Serah terima mobil dinas Gubernur Kaltim jenis Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e oleh Plt. Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, kepada Direktur CV Afisera, Subhan, sebagai perwakilan pihak penyedia di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Foto: Diskominfo

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan telah menyelesaikan proses pengembalian mobil dinas gubernur jenis Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia.

Namun, dari total nilai pengadaan kendaraan tersebut, komponen pajak transaksi lebih dari Rp957 juta yang telah disetorkan ke kas negara masih dalam proses pengajuan pengembalian.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan pengembalian kendaraan dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum dan transparansi anggaran.

Penyerahan unit kendaraan dilakukan secara resmi di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta, Rabu (11/3). Prosesi serah terima dilakukan Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera Subhan sebagai perwakilan penyedia.

“Proses pengembalian unit Range Rover ini merupakan komitmen Pemprov Kaltim untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Status kendaraan saat ini telah diserahkan sepenuhnya kepada penyedia,” ujar Faisal.

Berdasarkan data pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kendaraan tersebut mencapai Rp8.499.936.000.

Jumlah tersebut terdiri dari harga kendaraan Rp7.542.736.000 serta pajak transaksi Rp957.200.000 yang sebelumnya telah disetorkan ke kas negara.

Faisal mengatakan dana pokok pembelian kendaraan telah dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.

“Per tanggal 10 Maret 2026, dana pokok sebesar Rp7.542.736.000 telah resmi kembali ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara. Hal ini dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) bernomor 006/STS-UMUM/2026,” katanya.

Sementara itu, komponen pajak yang sudah terlanjur disetor kini sedang diupayakan pengembaliannya melalui mekanisme restitusi.

“Kami telah berkoordinasi intensif dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda. Pada prinsipnya, permohonan restitusi atau pengembalian pajak tersebut telah disetujui dan sedang dalam proses administratif,” ujar Faisal.

Selain berkoordinasi dengan kantor pajak, kata dia, Pemprov Kaltim juga berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna memastikan mekanisme pembatalan pengadaan tersebut tidak menyalahi regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Polemik sebelumnya

Kasus ini merupakan lanjutan polemik pengadaan mobil dinas gubernur Kaltim senilai sekitar Rp8,49–8,5 miliar yang sebelumnya menuai kritik publik.

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah sebelumnya menilai pengembalian aset setelah transaksi pembelian jarang terjadi dalam praktik pengelolaan keuangan daerah.

Ia juga menyoroti ketidakterlibatan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur dalam pembahasan mekanisme pengembalian kendaraan tersebut.

Sementara Kepala Inspektorat Kaltim Irfan Prananta sebelumnya mengaku pihaknya tidak menerima permintaan resmi terkait proses pengembalian dan baru mengetahui rencana itu dari pemberitaan media.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :