Transaksi ganja lintas pulau dari Medan ke Balikpapan terbongkar setelah aparat menemukan paket mencurigakan di sebuah jasa ekspedisi.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kanwil Bea Cukai, K9 Dit Samapta, dan K9 Bea Cukai menggagalkan pengiriman paket berisi ganja di Balikpapan.
Seorang pria berinisial AN (31) ditangkap sebagai penerima paket tersebut.
Pengungkapan bermula dari informasi mengenai paket diduga berisi ganja di J&T Manggar pada Kamis (13/8) sekitar pukul 13.00 WITA. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan dengan bantuan anjing pelacak (K9).
"Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dengan bantuan anjing pelacak atau K9," kata Katim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, Ipda Eka Tandi, Jumat malam (14/8).
Sita 60 Gram Ganja
Hasil pemeriksaan mengindikasikan paket tersebut berisi narkotika jenis ganja. Polisi kemudian melakukan control delivery hingga menangkap AN di Jalan Pupuk Utara III, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
"Dari lokasi penangkapan, petugas menyita satu paket J&T yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 60 gram dan berat netto 35 gram," sebut Eka.
Petugas juga mengamankan kemasan ganja yang dilapisi lakban cokelat, kotak paket J&T, satu unit telepon seluler, serta bukti transaksi.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah kontrakan AN di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu timbangan digital berukuran besar, satu kotak kertas lintingan tembakau merek RAW, dan satu bundel plastik klip bening ukuran sedang.
Pesan Ganja Lewat Instagram
Berdasar interogasi awal, AN mengaku memperoleh ganja dari seseorang di Medan bernama Bastian, yang kini ditetapkan sebagai buronan (DPO). Pemesanan dilakukan AN melalui aplikasi Instagram dengan akun @onlyxxxx.
AN mengaku sudah tiga kali memesan ganja dari Bastian dengan harga Rp700 ribu per paket. Ganja tidak hanya dikonsumsi sendiri, sebagian rencananya akan dijual dengan harga lebih tinggi.
AN kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik mempersangkankan AN dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



