Massa Koalisi Advokasi Muara Kate berunjuk rasa di Mapolda Kaltim. Mereka menilai penetapan dan penahanan Misran Toni alias Imis penuh kejanggalan, sementara polisi menyebut proses hukum sudah lengkap dan membantah kriminalisasi.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Masyarakat sipil hingga aktivis menggelar demonstrasi di depan Mapolda Kaltim, Rabu (19/11/2025). Aksi puluhan massa Koalisi Advokasi Muara Kate ini tepat setahun tragedi yang menewaskan Russel (60), aktivis penolak hauling batu bara di jalan nasional, serta melukai seorang warga lainnya, Anson (55).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang warga Muara Kate, Misran Toni (60), sebagai tersangka pada Juli 2025. Namun keputusan itu memantik penolakan keras dari warga setempat maupun koalisi advokasi, karena Misran Toni diketahui juga merupakan sosok yang menolak aktivitas hauling batu bara di daerah tersebut.
Perwakilan koalisi, Ardiansyah, menyebut penetapan tersangka terhadap Misran Toni sebagai bentuk kriminalisasi dan rekayasa hukum. Ia menilai penyidik kesulitan menemukan motif kuat yang bisa menjerat Misran. “Polisi sudah beberapa kali memperpanjang masa tahanan Pak Imis, tetapi berkasnya tak kunjung P21. Ini menunjukkan motif dan buktinya lemah,” ujarnya.
Ketegangan meningkat ketika pada Selasa (18/11/2025) malam, masa penahanan Misran Toni yang disebut telah habis ternyata diikuti dengan penahanan kembali di Polres Paser. Koalisi menilai tindakan tersebut janggal, bahkan dianggap mengabaikan prosedur hukum. Dalam peristiwa yang sama, anggota PBH Peradi Balikpapan, Fathur Rahman, juga disebut ikut dibawa ke Polres saat mendampingi kliennya.
“Saudara Fathur ditangkap tanpa alasan jelas, padahal ia bekerja sesuai prosedur sebagai pengacara,” tegas Ardiansyah.
Koalisi mendesak Kapolda Kaltim memproses Kapolres Paser dan jajaran yang dianggap bertindak di luar koridor etika serta hukum dalam penanganan kasus tersebut. Koalisi juga menuding Misran Toni dijadikan “kambing hitam” karena penyidik tidak mampu mengungkap pelaku sebenarnya. “Ini kriminalisasi, kami yakin kasus ini direkayasa,” ucap Ardiansyah.
Polda Kaltim membantah seluruh tuduhan tersebut. Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto menegaskan proses hukum terhadap Misran Toni telah memasuki tahap dua setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Pada Rabu pagi, tersangka dan barang bukti resmi diserahkan penyidik Polres Paser ke Kejaksaan Negeri Paser.
“Penyidikan di Polres sudah selesai. Penetapan tersangka berdasarkan bukti dan fakta, bukan rekayasa,” tegas Yuliyanto.
Terkait dugaan penangkapan Fathur Rahman, polisi juga membantah. Yuliyanto menegaskan tidak ada surat perintah penangkapan dan tidak ada penahanan terhadap kuasa hukum tersebut. “Keberadaan seseorang di Polres pada malam hari tidak otomatis berarti ia ditahan,” ujarnya.
Soal perpindahan penahanan Misran dari Rutan Polda Kaltim ke Polres Paser, Yuliyanto menyebut prosedur itu wajar dilakukan menjelang pelimpahan tahap dua. “Sebelum diserahkan ke kejaksaan, penyidik wajib mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan. Secara administrasi itu sudah benar,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Yuliyanto menegaskan bahwa tuduhan kriminalisasi tidak berdasar. “Peristiwanya ada, korban ada, alat buktinya juga ditemukan. Apakah benar tindak pidananya terbukti atau tidak, nanti diuji di pengadilan,” ujarnya.



