EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg) Anggota DPRD Kaltim.
KPU Kaltim pada 12 Agustus kemarin, telah melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kaltim untuk Pemilu Tahun 2019.
Baca: Polemik BPJS Kesehatan, Dewan Minta Pemprov Kaltim Turun Tangan
Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah menyatakan, DCS ditetapkan setelah melaksanakan verifikasi dokumen syarat pengajuan calon dan syarat calon yang dimasukkan pada masa pendaftaran dan masa perbaikan dokumen oleh 16 Parpol peserta Pemilu 2019.
Hasilnya, kata dia, semua calon dalam DCS dianggap telah memenuhi syarat (MS) calon. Kemudian, dalam setiap daerah pemilihannya (Dapil) memenuhi syarat paling sedikit 30% calon perempuan dan syarat penempatan nomor urut untuk calon perempuan.
“Kami berharap masukan dan tanggapan masyarakat atas calon – calon tersebut,” kata Rudiansyah.
Dilansir dari lamar resmi KPU Kaltim, terlihat jelas pengumuman DCS Anggota DPRD Kaltim pada Pemilu 2019. Seluruh partai, mengajukan para bakal calegnya masing-masing, meliputi 6 Dapil.
Dapil 1 meliputi wilayah Samarinda, Dapil 2 Balikpapan, Dapil 3 Penajam Paser Utara - Paser, Dapil 4 Kutai Kartanegara, Dapil 5 Kutai Barat dan Mahakam Ulu, Dapil 6 meliputi Bontang, Berau dan Kutai Timur.
Selengkapnya, bisa dicek di https://kaltim.kpu.go.id/archives/3327
Baca: Pembahasan APBD Perubahan Kaltim Ditarget Tuntas Akhir Agustus
Menurut Rudi, nama-nama DCS tersebut penting untuk diketahui oleh masyarakat luas, untuk melihat track record yang bersangkutan di tengah masyarakat. Sebab, kata dia, sesuai aturan caleg pada Pemilu 2019 nanti harus bersih dari masalah hukum, termasuk korupsi.
“Masyarakat dapat memberikan tanggapannya secara tertulis dilampiri fotocopy KTP dalam amplop tertutup. Kami akan merahasiakan identitas pengirim atau pelapor yang memberikan tanggapan kepada kami,” ucapnya.
Tanggapan dikirim ke Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat 2, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kode Pos 751210. Masa tanggapan masyarakat dimulai sejak 12 hingga 21 Agustus 2018 mendatang. (*)
Video Diskominfotik Bontang Bakal Gelar Sosialisasi SPSE
ekspos tv

