Retribusi daerah Bontang sudah mencapai Rp78,6 miliar hingga akhir Juli, tetapi digitalisasi belum menyentuh seluruh lini pemungutan.
EKSPOSKALTIM, Bontang – Digitalisasi pembayaran retribusi daerah di Kota Bontang terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga 31 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi daerah tercatat mencapai Rp78,6 miliar atau sekitar 61,05 persen dari target tahun ini sebesar Rp128,75 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan capaian tersebut menjadi bagian dari evaluasi penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) di Kota Bontang.
Berdasarkan dashboard digitalisasi retribusi daerah Bapenda per 31 Juli 2026, dari total realisasi tersebut, penerimaan melalui kanal digital mencapai Rp73,93 miliar. Sementara penerimaan melalui kanal semi digital tercatat sekitar Rp4,67 miliar.
Lalu, dari sisi persentase, penerimaan melalui kanal digital telah mencapai 82,3 persen, sedangkan kanal semi digital berada di angka 12 persen.
Natalia mengatakan peralihan transaksi menuju sistem digital menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola penerimaan daerah.
“Kalau kita berbicara tata kelola pemerintahan yang baik, tentunya harus transparan dan akuntabel. Karena itu pembayaran secara non-tunai terus kita dorong,” katanya saat melakukan diskusi bersama OPD, di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (24/8).
Selain nilai penerimaan, penggunaan kanal digital juga terlihat dari jumlah transaksi. Hingga akhir Juli, tercatat 52.808 transaksi retribusi daerah. Sebanyak 37.512 transaksi dilakukan melalui kanal digital, sedangkan 15.296 transaksi masih masuk kategori semi digital.
Natalia menjelaskan transaksi semi digital tidak sepenuhnya berarti masih menggunakan mekanisme konvensional.
Sebab, dalam skema tersebut proses penyetoran tetap dilakukan melalui rekening kas umum daerah (RKUD).
“Intinya sebenarnya sudah tidak berbicara lagi konvensional. Memang ada perantara, tetapi penyetorannya dilakukan melalui RKUD, sehingga masuk kategori semi digital,” jelasnya.
Bapenda juga mencatat penggunaan sejumlah kanal pembayaran non-tunai dalam penerimaan retribusi, di antaranya virtual account atau SMS banking, ATM, QRIS, teller bank, serta perangkat UReader.
Natalia menilai digitalisasi memberikan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus membantu pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap penerimaan pajak dan retribusi.
“Selain tidak merepotkan, digitalisasi juga untuk menghindari potensi kebocoran. Jadi pembayaran bisa lebih transparan dan tercatat,” ujarnya.
Meski capaian digitalisasi terus meningkat, Bapenda masih memiliki pekerjaan rumah (PR) pada sejumlah jenis retribusi yang proses pemungutannya dilakukan langsung di lapangan.
"Salah satunya retribusi parkir di tepi jalan umum, yang masih jadi pekerjaan rumah untuk kami," sebutnya.
Namun, saat ini Bapenda tengah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, guna menyiapkan mekanisme pengelolaan yang lebih tertata, termasuk menggandeng masyarakat yang selama ini terlibat dalam pemungutan.



.png)