Air untuk mencuci batu bara diduga belum dipajaki, floating crane disebut tak pernah ditagih. DPRD Kaltim kini membidik sejumlah celah penerimaan yang diyakini membuat cuan daerah belum mengalir maksimal ke kas pemerintah.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata masih menyisakan ruang besar yang belum tergarap. Di tengah tuntutan pemerintah daerah memperkuat kemandirian fiskal, DPRD Kaltim justru menemukan sejumlah celah penerimaan yang selama ini dinilai belum maksimal ditarik ke kas daerah.
Mulai dari aktivitas pertambangan yang menggunakan air permukaan untuk mencuci batu bara, perkebunan yang memanfaatkan air permukaan, hingga alat berat yang beroperasi di atas air seperti floating crane, kini masuk dalam radar optimalisasi pajak daerah.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting di balik perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibahas dalam rapat paripurna, Senin (10/8).
“Urgensinya ya untuk peningkatan pendapatan daerah sebenarnya. Bagaimana pemerintah membuat akselerasi untuk pendapatan daerah dipertingkatkan dengan retribusi. Mekanismenya itu harus dirubah,” ujar Hasanuddin.
Perubahan perda tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim yang diajukan kepada DPRD untuk disempurnakan. Namun, DPRD belum ingin terburu-buru mengesahkan perubahan regulasi sebelum seluruh pertanyaan fraksi memperoleh jawaban pemerintah.
Salah satu titik yang menjadi perhatian serius DPRD adalah pajak air permukaan. Hasanuddin menilai sektor ini memiliki potensi penerimaan yang besar, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal.
Ia menyoroti perusahaan tambang yang menggunakan air permukaan dalam aktivitas mencuci batu bara.
“Karena sekarang banyak tambang-tambang yang menggunakan air permukaan tidak bayar pajak untuk mencuci batu bara,” sambungnya.
Tak hanya pertambangan, penggunaan air permukaan oleh sektor perkebunan juga disebut menjadi persoalan. Karena itu, DPRD kini menunggu jawaban Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai mekanisme pemungutan dan pengawasan pajak tersebut.
Menurut Hasanuddin, jawaban pemerintah akan menjadi salah satu pertimbangan sebelum perubahan perda diputuskan.
“Jawaban dari pemerintah daerah kita tunggu minggu depan. Sebelum kita ubah PERDA itu, kalau memang memungkinkan,” ujarnya.
Persoalan lain yang tak kalah menarik adalah pajak alat berat. Hasanuddin menyebut objek pajak selama ini tidak semestinya dipahami hanya sebagai alat berat yang beroperasi di daratan. Ia bahkan menyebut floating crane yang beroperasi di atas permukaan air sebagai salah satu potensi objek pajak daerah.
“Besar (potensinya). Dan selama ini kan tak pernah ditagih,” ungkapnya.
Menurut Hasanuddin, celah tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan yang belum teridentifikasi maupun belum ditarik secara optimal. Ia menegaskan definisi alat berat dalam aturan daerah perlu diperjelas agar tidak berhenti pada peralatan yang bergerak di daratan.
Meski belum menghitung secara pasti potensi penerimaan dari objek tersebut, Hasanuddin optimis perubahan mekanisme dapat memperkuat PAD Kaltim.
“Estimasi potensinya saya belum bisa tahu itu berapa estimasinya. Tapi paling tidak PAD nya makin meningkatlah,” ujarnya.
Jika sektor pertambangan, air permukaan dan alat berat menjadi sasaran baru, Hasanuddin juga mengingatkan masih ada potensi lain yang belum maksimal digarap Kaltim, yakni sektor oil and gas. Ia menilai posisi geografis Kaltim seharusnya menjadi modal besar untuk memperluas sumber penerimaan daerah.
“Karena memang kan secara perintah Astacita Presiden, setiap daerah provinsi harus meningkatkan pendapatan sesuai dengan keadaan geografis daerahnya masing-masing,” katanya.
Hasanuddin menyebut wilayah hingga 12 mil dari garis pantai memiliki kaitan dengan kewenangan tata kelola pemerintah daerah, sementara wilayah di luar itu masih berada dalam kewenangan pemerintah provinsi. Namun, menurutnya, potensi tersebut selama ini belum dimaksimalkan, khususnya dari sektor migas.
Ia mengatakan Kaltim bahkan telah melakukan studi banding atau studi tiru ke daerah lain untuk melihat bagaimana sumber penerimaan serupa dapat dioptimalkan. Hasanuddin pun mengakui optimalisasi penerimaan dari sejumlah sektor tersebut selama ini belum berjalan maksimal.
“Kan gak maksimal kita. Kadang dibayar, kadang nggak. Makanya dibuatlah peraturan daerah,” pungkasnya.



