Tidak lagi berhenti pada pemeriksaan saksi, KPK mulai masuk ke tahap penelusuran aset dan penyitaan barang bukti dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi batu bara yang menjerat Rita Widyasari.
EKSPOSKALTIM, Jakarta — Penyidikan dugaan gratifikasi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memasuki tahap yang lebih dalam. Setelah memeriksa sejumlah petinggi perusahaan tambang dan kontraktor batu bara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menelusuri aset serta menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan skema gratifikasi produksi batu bara senilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton.
Perkembangan terbaru tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa dua saksi pada Senin (13/7), yakni ALF selaku Admin Supply Chain Management PT Putra Perkasa Abadi (PPA) dan RE yang merupakan Komisaris PT Pratama Andalan Persada (PAP) periode 2016–2018.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi tidak lagi sebatas menggali keterangan umum, melainkan sudah menyentuh aspek aset dan pengamanan alat bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Untuk saksi ALF, pemeriksaan oleh penyidik terkait aset-aset. Sementara saksi RE, pemeriksaan oleh penyidik dalam rangka penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara untuk tersangka korporasi,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7).
Sementara itu, satu saksi lain yang sebelumnya dijadwalkan diperiksa, yakni NF selaku Kepala Departemen Legal PT Putra Perkasa Abadi, belum memenuhi agenda pemeriksaan. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Langkah penelusuran aset dan penyitaan barang bukti ini menandai eskalasi baru dalam pengembangan perkara yang selama beberapa bulan terakhir difokuskan pada dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur PT Lembuswana Perkasa berinisial DWN sebagai saksi dalam perkara yang sama. Sejumlah pemeriksaan tersebut diyakini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai keterkaitan antarperusahaan, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui atau menikmati skema gratifikasi yang tengah diselidiki.
Dari Perkara Sawit ke Dugaan Fee Batu Bara
Kasus yang kini berkembang ke sektor pertambangan itu bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lihat postingan ini di Instagram
Selama proses penyidikan, lembaga antirasuah itu menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, hingga 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Babak baru muncul pada Februari 2025 ketika KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana dari sektor pertambangan batu bara kepada Rita dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas penyelidikan ke sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Tiga Korporasi Jadi Tersangka
Perkembangan signifikan berikutnya terjadi pada 19 Februari 2026. KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penetapan tersangka korporasi tersebut menjadi pijakan bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan skema pembayaran yang disebut berkaitan dengan volume produksi batu bara, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang berperan dalam aliran dana tersebut.
Dengan mulai dilakukannya pendalaman aset dan penyitaan barang bukti, penyidikan kini tidak hanya berfokus pada keterangan para saksi, tetapi juga bergerak ke upaya pembuktian mengenai jejak kekayaan dan barang yang diduga terkait dengan perkara gratifikasi batu bara yang telah berkembang hampir satu dekade sejak pertama kali menjerat Rita Widyasari.
Rita Widyasari sebelumnya membantah dugaan TPPU yang masih dikembangkan KPK. Ia juga menyatakan sejumlah aset yang pernah dikaitkan dengan perkara tersebut, termasuk rumah keluarga di Tenggarong, bukan berasal dari hasil korupsi.



