PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sorak Sambut Kepulangan Rita, MAKI Ingatkan Bahaya Melupakan Korupsi

Home Berita Sorak Sambut Kepulangan R ...

Di tengah sambutan meriah kepulangan Rita Widyasari ke Tenggarong, pegiat antikorupsi justru mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang semestinya berujung pada sanksi sosial, bukan glorifikasi publik.


Sorak Sambut Kepulangan Rita, MAKI Ingatkan Bahaya Melupakan Korupsi
Lautan warga menyambut kepulangan Rita Widyasari ke Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto: Kutaipanrita.id

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Euforia kepulangan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ke Tenggarong memantik kritik dari kalangan pegiat antikorupsi.

Di tengah sambutan hangat warga, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan bahwa mantan terpidana korupsi semestinya menghadapi sanksi sosial, bukan justru diperlakukan bak pahlawan.

Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai fenomena penyambutan mantan terpidana korupsi secara berlebihan berpotensi mengaburkan pesan pemberantasan korupsi yang selama ini dibangun negara.

Menurut Boyamin, masyarakat seharusnya memberikan sanksi sosial terhadap pelaku korupsi sebagai bentuk penolakan terhadap praktik penyalahgunaan jabatan yang merugikan publik.

“Ya, masyarakat harus dididik bahwa mereka juga harus memberikan sanksi sosial. Kalau tidak ya malah makin menyuburkan dan nanti malah menjadikan pejabat semakin berani korupsi,” kata Boyamin kepada EksposKaltim, Sabtu (13/6).

Ia menilai penyambutan terhadap mantan koruptor tidak memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Sebaliknya, tindakan tersebut berpotensi menumbuhkan persepsi bahwa korupsi bukan persoalan serius selama pelakunya masih memiliki popularitas politik.

“Harus diberitahu masyarakat bahwa tindakan menyambut mantan koruptor itu tidak bagus dan makin berpotensi menyuburkan korupsi yang rugi masyarakat sendiri,” ujarnya.

Boyamin juga menyinggung kemungkinan kembalinya mantan terpidana korupsi ke arena politik setelah menyelesaikan masa hukuman.

Menurut dia, masyarakat perlu menjadikan rekam jejak hukum sebagai salah satu pertimbangan penting apabila yang bersangkutan kembali maju dalam kontestasi politik.

“Kalau misalnya Rita mencalonkan diri lagi menjadi pejabat baik legislatif maupun eksekutif, ya jangan dipilih. Masyarakat harus diberi pemahaman seperti itu,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul antusiasme warga saat menyambut kepulangan Rita ke Tenggarong pada Jumat (12/6/2026).

Rita yang tiba di Bandara APT Pranoto Samarinda sekitar pukul 17.00 Wita diiringi ratusan warga sepanjang jalur Samarinda–Tenggarong. Warga membawa spanduk, poster, hingga mengabadikan momen kedatangannya menggunakan telepon genggam.

Setibanya di Bundaran Tuah Himba, Rita sempat turun dari kendaraan dan menyapa warga yang telah menunggu. Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan kerinduannya terhadap Tenggarong yang disebut sebagai kampung halamannya.

Meski telah bebas murni sejak Agustus 2025 setelah menjalani hukuman dalam perkara gratifikasi dan suap perizinan, Boyamin mengingatkan bahwa proses hukum yang berkaitan dengan Rita belum sepenuhnya selesai.

Ia menyoroti masih berjalannya penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan gratifikasi sektor batu bara yang menyeret nama mantan Bupati Kukar tersebut.

“Nah, KPK kan masih ada tunggakan perkara pencucian uang yang menyangkut perkara gratifikasi Rita waktu menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Itu harus segera diproses dan diselesaikan,” ujarnya.

Diketahui, pada 3 Juni 2026 lalu, penyidik KPK kembali memeriksa Rita sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Sebelumnya KPK juga pernah mengungkap dugaan penerimaan sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara yang diproduksi sejumlah perusahaan di Kutai Kartanegara. Namun perkara tersebut hingga kini masih berada dalam proses penyidikan.

Boyamin menilai penyelesaian perkara tersebut penting agar tidak muncul persepsi di masyarakat bahwa seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan Rita telah berakhir.

“Harus segera diselesaikan perkara pencucian uangnya yang tersangkanya Rita,” katanya.

Belakangan Rita juga kembali menjadi perhatian publik setelah menyampaikan sejumlah klarifikasi dan bantahan terkait berbagai tuduhan yang pernah dikaitkan dengannya, mulai dari persoalan harta kekayaan, dugaan kepemilikan aset, hingga perkara yang pernah ditangani KPK. Soal ini, Ekspos Kaltim sudah mencoba mengonfirmasi Rita melalui pesan di Instagram, namun tak ada respons.

Media ini juga telah berupaya meminta tanggapan KPK terkait berbagai pernyataan dan klarifikasi yang disampaikan Rita. Namun hingga berita ini diterbitkan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan respons.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :