Penyidik kini menelusuri lebih jauh dugaan penggunaan dokumen angkutan tidak sah yang disebut memakai nomor seri ganda untuk menyamarkan asal-usul kayu.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Tim gabungan dari Kementerian Kehutanan, Polda Kalimantan Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, dan Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman mengungkap dugaan peredaran kayu ilegal di CV MA, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Operasi yang berlangsung sejak 6 Juli 2026 berhasil menyita 1.205 batang kayu olahan berbagai ukuran dan jenis, termasuk meranti, yang diduga menggunakan dokumen tidak sah.
Dua pihak diperiksa dalam operasi ini, S (50), selaku pemilik atau penanggung jawab CV MA, serta M (22), yang saat itu sedang mengangkut kayu olahan menggunakan truk dan hendak membongkar muatan di lokasi tersebut. Tiga orang pekerja juga turut diperiksa.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, S diduga memesan dan membeli kayu olahan dari Berau, menggunakan dokumen yang diduga tidak sah untuk mengangkut kayu ke Balikpapan, lalu menyimpan dan mengolah kembali kayu tersebut di CV MA untuk dijual kembali.
Dokumen Palsu dengan Nomor Seri Ganda
Penyidik menemukan indikasi serius, yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang digunakan untuk mengangkut kayu milik M diduga tidak sah. Bahkan menggunakan nomor seri yang telah dipakai sebelumnya untuk pengangkutan kayu di lokasi lain.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada kayu yang ditemukan di lokasi.
"Kami mendalami bagaimana kayu dipesan, dibeli, diangkut, disimpan, diolah kembali, dan dijual. Jika dokumen digunakan untuk menutup asal-usul kayu bermasalah, maka penyidikan harus membuka siapa pemasok kayunya, siapa pengguna dokumennya, siapa penyedia dokumennya, dan ke mana kayu itu diedarkan," tegas Leonardo.
Dugaan pembuatan dokumen palsu masih dikembangkan untuk menelisik kemungkinan adanya jaringan yang berperan membuat, menyediakan, atau memperjualbelikan dokumen angkutan kayu ilegal.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Selain 1.205 batang kayu olahan, petugas mengamankan satu unit truk pengangkut beserta muatannya, dua unit mesin pembelah kayu (circle), dan dua karung serbuk gergaji hasil pengolahan. Volume total kayu masih menunggu hasil pengukuran resmi.
Seluruh barang bukti telah disita dan ditempatkan di Gudang Barang Bukti Balai Gakkumhut Kalimantan.
Para pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat Pasal 12 huruf k jo Pasal 87 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan legalitas dokumen hasil hutan adalah bagian krusial dari tata kelola kehutanan nasional.
"Rantai pasok kayu harus bersih dari ruang abu-abu. Setiap kayu yang bergerak dari sumber, pengolahan, pengangkutan, sampai tujuan akhir harus dapat ditelusuri asal-usul dan legalitasnya," tegas Januanto.


