Sebulan lebih setelah Muhammad Aji Wardana (29) ditemukan tewas tenggelam di lubang tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI) di Palaran, belum ada tersangka yang diumumkan aparat penegak hukum.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Koalisi masyarakat sipil yang dimotori Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersama berbagai elemen sipil menggelar aksi simbolik di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda hari ini, Selasa (14/7).
Aksi tersebut menjadi panggung desakan keras agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka atas kematian tragis warga di lubang bekas galian tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI).
Langkah ini dipicu oleh tewasnya Muhammad Aji Wardana (29) yang tenggelam di lubang tambang aktif PT ECI di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, pada 6 Juni lalu. Kematian Aji tidak hanya menambah daftar hitam korban jiwa lubang tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi 53 orang, tetapi juga menjadi korban keempat yang merenggang nyawa di wilayah konsesi PT ECI dalam kurun waktu satu dekade terakhir.
Bagi koalisi sipil, kematian berulang di area konsesi ini tidak boleh lagi disederhanakan sebagai kecelakaan atau musibah biasa.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan bahwa pembiaran lubang tambang tanpa reklamasi di sekitar pemukiman warga adalah bentuk kelalaian sistematis yang berlindung di balik lemahnya penegakan hukum.
"Ketika lubang tambang dibiarkan menganga tanpa pengamanan di sekitar ruang hidup warga, setiap korban yang jatuh adalah bukti kegagalan negara melindungi rakyatnya," ujar Mustari.
Mustari menambahkan bahwa rekam jejak PT ECI sudah sangat merah. Korban pertama jatuh pada tahun 2014, disusul dua korban sekaligus pada tahun 2016, dan kini Aji Wardana di tahun 2026.
"Empat korban jiwa di satu konsesi menunjukkan ini bukan insiden tunggal, melainkan pola kelalaian yang terstruktur," tegasnya.
Secara regulasi, pemegang izin tambang wajib hukumnya melakukan reklamasi dan mengamankan wilayah bekas operasi mereka. Kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa dapat dijerat dengan Pasal 474 KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan kematian, serta undang-undang lingkungan hidup (UU PPLH).
Koalisi menilai lambatnya proses hukum selama ini justru memelihara impunitas dan membuat korporasi abai terhadap keselamatan publik. Menanggapi hal tersebut, dalam aksi hari ini koalisi sipil melayangkan enam tuntutan utama kepada aparat dan pemerintah.
Di antaranya, kata dia, mendesak Polresta Samarinda segera menetapkan tersangka secara transparan dan akuntabel. Kedua, menuntut Kementerian ESDM dan Pemprov Kaltim melakukan audit menyeluruh terhadap kewajiban pascatambang PT ECI.
“Kemudian kami mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ECI karena telah menewaskan empat orang dan mengevaluasi seluruh izin tambang di Kaltim yang membiarkan lubang galian tetap terbuka,” jelas Mustari.
JATAM menegaskan bahwa setiap nyawa yang hilang di lubang tambang bukanlah sekadar angka statistik, melainkan ada keluarga yang kehilangan. Oleh karena itu, mereka mengingatkan agar negara tidak terus membiarkan kematian yang berulang ini menjadi sesuatu yang dianggap biasa.
“Berhentilah menyebutnya musibah. Selama lubang tambang dibiarkan menganga dan hukum tidak ditegakkan, maka korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.



