PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pajak Kendaraan Bebas Denda hingga 22 November, Bontang Diminta Manfaatkan Relaksasi

Home Berita Pajak Kendaraan Bebas Den ...

Tunggakan pajak kendaraan di Bontang ternyata tidak hanya berasal dari masyarakat, tetapi juga kendaraan milik RT hingga perusahaan.


Pajak Kendaraan Bebas Denda hingga 22 November, Bontang Diminta Manfaatkan Relaksasi
Kantor UPTD PPRD Bontang Imbau masyarakat bayar pajak. Ekspos/Sa'adah

EKSPOSKALTIM, Bontang – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melalui program Relaksasi Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026, wajib pajak diberikan pembebasan denda administratif keterlambatan pembayaran PKB serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Program tersebut berlangsung mulai 21 September hingga 22 November 2026. Selama masa relaksasi, wajib pajak cukup membayar pokok PKB yang masih terutang tanpa dikenakan denda sesuai ketentuan program.

Kepala UPTD PPRD Bontang, Saufa Maisaroh, melalui Kasi Pembukuan dan Penagihan, Putu Ayu, mengatakan masyarakat Bontang yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Dengan adanya relaksasi ini, masyarakat yang memiliki tunggakan bisa menyelesaikan tunggakan dengan hanya membayar pokok PKB tanpa dikenakan denda,” katanya, Rabu (23/9/2026).

Selain pembebasan denda administratif keterlambatan PKB, relaksasi juga mencakup bebas denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan sebelum masa relaksasi berakhir.

"Kami sudah datang ke OPD, kecamatan dan perusahaan untuk membayar tunggakan kendaraan milik mereka," bebernya.

Ia mengaku kendaraan milik pemerintah kota, terutama kendaraan milik RT banyak yang masih menunggak pajak.

"Kendaraan perusahaan juga banyak yang menunggak karena ternyata sudah tidak digunakan, entah karena sudah tidak layak pakai atau pun dari sisi ekonomi sudah tidak menghasilkan," jelasnya.

Putu Ayu menerangkan jika kondisi tersebut terjadi, perusahaan bisa mengajukan surat bebas pajak kepada pihaknya, lalu akan diteruskan ke Gubernur Kalimantan Timur.

"Kami harap target kami tahun ini bisa tercapai," tandasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :