PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2019 di Samarinda Naik

Home Berita Pajak Bumi Dan Bangunan T ...

Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2019 di Samarinda Naik
Pajak Bumi dan Bangunan- Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kota Samarinda mengalami kenaikan di tahun 2019. (ilustrasi)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Pemkot Samarinda menaikan Pajak Bumi dan Bangunan- Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk wilayah Kota Samarinda tahun 2019 ini. Keputusan tersebut mentaati UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terhitung 1 Maret 2019 lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Hermanus Barus menyatakan, kebijakan tersebut berdasarkan implementasi UU No. 28 tahun 2009 dimana harus dilakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara berkala.

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Kaltim Desak Pemprov Bubarkan Sejumlah Perusda

“Sehingga berimbas dengan naiknya pokok ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar wajib pajak,” ungkap kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus.

Menurutnya, dengan penyesuaian NJOP atas dasar UU No. 28 tahun 2009 tersebut maka pihaknya telah menerbitkan SK Walikota tentang klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2.

“Menurut UU bahwa kita wajib melakukan penyesuaian NJOP tiap 3 tahun sekali, tetapi ini kita melakukan 5 tahun karena sebelumnya di tahun 2014,” terang Hermanus.

Dengan peninjauan kembali NJOP, lanjut Hermanus, berdasar SK Walikota yang baru ini, maka terjadi kenaikan 3 kelas atas klasifikasi NJOP.

“Naik 3 kelas, bukan 3 kali lipat. Misalnya di daerah Awang Long yang dulunya kelas 44, naik menjadi kelas 41 dengan NJOP dari Rp 6.195.000 menjadi Rp 8.145.000,” jelasnya.

Kendati demikian, ia mengatakan dalam klasifikasi NJOP, sangat jauh dari harga pasar. Berbeda dengan kota di propinsi Jawa Timur yang hampir 80 persen dari harga pasarnya.

“Kita menerapkan dengan nilai NJOP. Kalau harga pasar pasti lebih besar lagi,” katanya.

Misalnya saja, sambung dia, di kawasan Jl Awang Long yang merupakan kelas tertinggi di Samarinda, yang mana nilainya berdasarkan NJOP Rp 8.145.000 per meter persegi, sedangkan harga pasaran di Awang Long itu Rp 20.000.000.

“Kalau di salah satu kota di propinsi Jawa Timur dia 80 persen dari harga pasar atau sebesar Rp 16.000.000. Kalau kita dengan nilai Rp 8.145.000 artinya sekitar 40 persen dari harga pasar,” terangnya.

Ia memastikan, penyesuaian harga tanah di Kota Samarinda bersifat parsial atau tidak sporadis demi menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat. “Penyesuaian NJOP tanah tertinggi berada di kawasan ekonomis dan perdagangan serta objek pajak khusus,” katanya.

Tetapi, lanjutnya, dengan penyesuaian NJOP yang berdampak terhadap pembayaran PBB-P2 yang signifikan, Walikota mengeluarkan Perwali No 9 tahun 2019 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 hasil penyesuaian NJOP 2019.

”Pak wali tidak ingin membebani masyarakat, sehingga memberikan stimulus mulai 10 persen hingga 50 persen,” ungkap Hermanus.

Artinya, kata dia, pemkot tidak mau mengutamakan kepentingan menggenjot PAD tapi dengan memberatkan warga.

Baca juga: Wagub Kaltim: Daerah Resapan Air Jangan Dibangun Perumahan

”Makanya diberikan stimulus. Jadi pajak yang dibayar minimal sama dengan tahun lalu,” terangnya.

Menurut Hermanus kebijakan stimulus ini untuk mengurangi beban masyarakat yang diakibatkan oleh penyesuaian NJOP yang signifikan.”Tapi Stimulus ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak mempunyai hutang pajak,” tegasnya.

Adapun besaran stimulus yang diberikan, yakni kenaikan di bawah 100 persen stimulusnya 10 persen, di atas 100 sampai 200 persen stimulus 20 persen, kenaikan di atas 200 sampai 300 persen stimulus 40 persen dan kenaikan di atas 300 persen stimulus 50 persen.

“Kita juga memberlakukan ketetapan minimal Rp 50 ribu terhadap nilai ketetapan di bawah Rp 50 ribu karena nilai ini sama dengan biaya yang dikeluarkan untuk memungut PBB-P2. Masa kita memungut pajak tapi malah rugi, makanya ditetapkan nilai minimal,” terang Hermanus.

Ia berharap dengan adanya stimulus ini, diharapkannya ketaatan membayar PBB-P2 meningkat. (*)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :