19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Wagub Kaltim: Daerah Resapan Air Jangan Dibangun Perumahan


Wagub Kaltim: Daerah Resapan Air Jangan Dibangun Perumahan
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. (Dok.EKSPOSKaltim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Musibah banjir yang melanda wilayah Kota Samarinda disebabkan beberapa faktor. Salah satunya adalah daerah resapan air yang hilang karena dibangun untuk pemukiman/perumahan.

Untuk itu, Pemprov akan melarang segala bangunan yang dibangun didaerah resapan air. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengharapkan agar daerah resapan air yang ada jangan sampai hilang untuk membangun perumahan. Karena dampak banjir yang menimpa ribuan warga tentu menimbulkan duka yang mendalam, termasuk penanganan upaya pemulihan pasca banjir.

Baca juga: Banjir Samarinda Meluas, Rendam 3 Kecamatan dengan 19 Ribu Jiwa Terkena Dampak

Menurutnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan pijakan bagi pengembangan sebuah kota. Di dalam RTRW telah diatur mana daerah yang diperuntukkan kawasan permukiman, perkantoran dan niaga, ruang terbuka hijau serta daerah resapan air. 

"Dengan demikian, kota yang baik tentu saja  kota yang dibangun mengacu pada RTRW," kata Hadi Mulyadi.

Wagub meminta kepala daerah walikota dan bupati agar kawasan resapan air yang sudah ditetapkan tidak dibangun untuk perumahan atau pembangunan fisik sejenisnya. Sebab pemukiman yang berdiri di atas lahan yang tak sesuai peruntukkannya punya andil mengakibatkan banjir di musim hujan. 

Pemprov, kata dia, akan mengevaluasi secara ketat eksisting perizinan di daerah agar sesuai dengan peruntukannya. 

“Kedepan akan kita evaluasi secara ketat agar kawasan resapan air yang sudah masuk dalam RTRW kabupaten dan kota tidak diganggu. Khususnya pembangunan perumahan maupun peruntukkan lainnya," imbuhnya.

Baca juga: Pemprov Kaltim Rencanakan Normalisasi SKM dan Waduk Benanga

Waguh menjelaskan, daerah resapan air pada hakikatnya sebuah daerah yang disediakan untuk masuknya air dari permukaan tanah ke dalam zona jenuh air sehingga membentuk suatu aliran air di dalam tanah.

Fungsi dari daerah resapan air sendiri, lanjutnya untuk menampung debit air hujan yang turun di daerah tersebut. Secara tidak langsung, ungkap Hadi, daerah resapan air memegang peran penting pengendali banjir dan kekeringan di musim kemarau. 

"Dampak yang terjadi bila alih fungsi lahan yang tak terkendali adalah banjir. Dan banjir terjadi karena tidak adanya tanah yang menampung air hujan," pungkasnya. (*)

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0