EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Pemprov Kaltim memberikan penilaian terhadap kinerja perusahaan dalam lingkungan hidup. Sebanyak 21 perusahaan tercatat mendapatkan penilaian buruk atau proper merah dan hitam dalam pengelolaan lingkungan hidup dari Pemprov Kaltim.
Penilaian tersebut dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang dilaksanakan di Lamin Etam, Kantor Gubernuran, Kamis (20/6).
Penilaian tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim Isran Noor Nomor 660.2/K.366/2019 tentang Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 2018-2019.
Baca juga: Pemprov Komitmen Bantu Samarinda Atasi Banjir
Dalam kesempatan ini, Isran Noor membacakan 2.226 perusahaan yang masuk dalam penilaian. Terdapat lima kategori pemeringkatan dari yang terbaik hingga terburuk. Kelimanya adalah proper emas, hijau, biru, merah, dan hitam.
Hasilnya, terdapat 15 perusahaan di Kaltim yang mendapat penilaian merah dan 6 perusahaan penilaian hitam alias paling buruk dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Mayoritas penerima proper merah dan hitam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dan industri kelapa sawit. Selebihnya, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan hasil perikanan, seperti udang, dan jasa pelayanan kesehatan.
RSUD IA Moeis salah satu perusahaan yang mendapat penilaian proper merah dari Pemprov Kaltim dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.
Gubernur Isran Noor memberikan apresiasi yang tinggi terhadap perusahaan maupun instansi yang telah meraih penghargaan proper lingkungan hidup.
"Saya apresiasi atas kinerja perusahaan dalam mengelola lingkungan. Baik proper emas, hijau, biru, merah dan hitam, itu semua adalah penghargaan. Tingkatkan lagi untuk mendapatkan yang terbaik," ucap Isran.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Kaltim Desak Pemprov Bubarkan Sejumlah Perusda
Sementara itu, bagi perusahaan yang mendapat proper merah dan hitam akan mendapatkan sanksi tegas dari Pemprov Kaltim. Pengurusan perpanjangan izin 21 perusahaan akan menjadi atensi dari pemerintah. Jika tidak ada perbaikan, kata dia, tidak menutup kemungkinan izin tidak akan diperpanjang.
“Perusahaan dapat proper merah dan hitam itu artinya mereka tidak melaksanakan ketentuan Amdal yang sudah disusun dan ditetapkan," ucap Asisten administrasi Umum Setprov Kaltim sekaligus Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bere Ali.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim akan mengawasi secara ketat aktivitas perusahaan yang mendapat predikat penilaian pengelolaan lingkungan merah dan hitam. Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam hal lingkungan hidup yang lebih parah.
“1 tahun ke depan kami lihat, ada perbaikan atau justru semakin parah,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini juga diberikan penghargaan Adiwiyata tingkat provinsi bagi sekolah-sekolah yang mampu membangun program yang baik dan ideal untuk mendapatkan ilmu pengetahuan tentang lingkungan hidup, sehingga terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (*)

