PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Modus Membeli Rokok, Pemuda Bontang Ini Gasak Uang dan Perhiasan

Home Berita Modus Membeli Rokok, Pemu ...

Modus Membeli Rokok, Pemuda Bontang Ini Gasak Uang dan Perhiasan
FA (28) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas tindak pidana pencurian. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Pria berinisial FA (28) warga Jalan Kenangan, RT 30 Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang terpaksa harus melewati hari-harinya di balik jeruji besi.

Ia ditangkap polisi lantaran mengasak dua dompet yang berisikan uang senilai Rp 1.850.000 dan cicin emas seberat 3.7 gram milik Romelah. Mudusnya, FA berpura pura membeli rokok di warung korban yang berada di Jalan Awang Long, RT 9 Kelurahan Bontang Kuala.

Baca juga: Dipermudah, Dokumen Kependudukan yang Sudah TTE Tidak Perlu Dilegalisir

Tepat Kamis ( 20/8/2020) siang, Unit Reskim Polsek Bontang Utara, melakukan penangkapan di jalan Awang Long RT 9 Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara. Dari tangannya, polisi mengamanakan dua dompet beserta isinya.

“Terduga pelaku, diamankan tidak jauh dari kejadian itu,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Eko Wahyono, Sabtu (22/8/2020).

Eko mengatakan, dalam melakukan aksinya, terduga pelaku berpura-pura membeli rokok. Melihat keadaan sepi, dia langsung mengambil barang tersebut. Namun aksinya itu dilihat anak korban.

Baca juga: Corona Menggila, Pemkot Bontang Tutup Objek Wisata dan Sarana Olahraga

“Romelah sedang berada di dapur sedang membuat kue. Korban sempat curiga setelah mendapat laporan dari anaknya bahwa sempat melihat orang tersebut dari arah dalam rumah,” ungkapnya.

Dari tangan AF, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1.805.000, cincin seberat 3.7 gram, ATM BCA, dua ATM BNI, ATM Mandiri Syariah, dua ATM BRI, kartu member Ramayana,  kartu member Eramart, Kartu Indonesia Sehat atas nama Ramelah, tiga buah kartu berobat, buku tabungan Simpedes atas nama Romelah dan power bank merk Advance warna gold.

“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Utara. Atas aksinya penyidik menjeratnya dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :