04 Mei 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dipermudah, Dokumen Kependudukan yang Sudah TTE Tidak Perlu Dilegalisir


Dipermudah, Dokumen Kependudukan yang Sudah TTE Tidak Perlu Dilegalisir
Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Bontang Muhammad Thamrin menunjukkan aplikasi Very DS untuk mengecek keaslian dokumen. (EKSPOSKaltim/Hermawan)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Perkembangan teknologi memberikan manfaat besar bagi instansi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bontang  misalnya, terus memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan. Dalam melakukan  pengurusan administrasi tidak perlu lagi berkunjung ke kantor, cukup dilakukan secara online.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdukcapil Bontang Masliani yang didampingi Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Muhammad Thamrin mengatakan, dokumen-dokumen yang diterbitkan  beralih ke format digital dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Baca juga: 694 Napi Lapas Bontang Dapat Remisi Kemerdekaan, Satu Langsung Bebas

Sehingga pengurusan dokumen saat ini tidak lagi harus datang ke kantor, misalnya tidak perlu lagi melakukan legalisir atau pengesahan untuk dokumen penduduk dengan format digital atau yang sudah TTE.

“Namun untuk pelayanan legalisir secara manual masih tetap dapat dilakukan, yaitu hanya untuk dokumen kependudukan yang masih menggunakan tanda tangan dan cap stempel basah,” ungkapnya, Rabu (19/8/2020).

Bunyi Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, semua dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan KTP elektronik  tidak perlu dilakukan legalisir. “

“Ini dikeluarkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Untuk mengecek  keaslian dokumen tersebut sebagai pengganti legalisir kata Thamrin,  masyarakat cukup memindai atau scan QR code melalui aplikasi Very DS pada bagian bawah dokumen, dan untuk KTP elektronik bisa dicek dengan alat card rider.

 “Sejak 2019 sudah diberlakukan secara nasional, pada saat semua dokumen kependudukan mulai ditandatangani secara elektronik (TTE),” jelasnya.

Baca juga: Meski Pandemi, Kelurahan Api-api Tetap Semarakkan Kemerdekaan

Dengan adanya Permendagri 104 Tahun 2019 ini, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk legalisir dokumen yang sudah menggunakan TTE. Tetapi, jika dokumen yang masih bertandatangan dan cap stempel basah, pihaknya tetap melayani.

“Semua sudah dimudahkan. Dan ini kami terus mensosialisasikan kepada masyarakat maupun instansi serta perusahaan untuk memahami peraturan tersebut, sehingga tidak perlu lagi mensyaratkan legalisir pada dokumen kependudukan yang sudah digital.

Untuk di ketahui, dokumen kependudukan yang telah ditandatangani secara elektronik yakni Kartu Keluarga (KK), surat pindah atau SKPWNI, biodata penduduk, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian. (adv)

Reporter : Hermawan    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0