PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

IDI Samarinda: Kasus Ejekan Dokter ke Pasien BPJS Harus Diuji MKEK

Home Berita Idi Samarinda: Kasus Ejek ...

Di tengah gelombang kecaman terhadap komentar dokter RSUD IA Moeis yang viral di media sosial, IDI Samarinda menegaskan dugaan pelanggaran etik tidak bisa diputuskan berdasarkan kemarahan publik. 


IDI Samarinda: Kasus Ejekan Dokter ke Pasien BPJS Harus Diuji MKEK
Wawancara dengan IDI Cabang Samarinda terkait komentar “bacot nih pasien” dari seorang dokter di RSUD IA Moeis. IDI Cabang Samarinda menegaskan bahwa dugaan pelanggaran etik dokter tidak dapat diputuskan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)./Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda– Polemik komentar seorang dokter RSUD IA Moeis Samarinda yang viral di media sosial terus menuai perhatian. Di tengah desakan publik agar dokter tersebut dinyatakan melanggar etik, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Samarinda menegaskan bahwa penilaian pelanggaran etik profesi tidak dapat diputuskan berdasarkan opini publik, melainkan harus melalui mekanisme organisasi dan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Ketua IDI Cabang Samarinda, dr. Andriansyah, Sp.OG, SubSp.Onk, menjelaskan bahwa organisasi profesi memiliki Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang mengatur berbagai aspek praktik kedokteran, termasuk hubungan antara dokter dan pasien.

Namun, menurutnya, komentar yang menjadi polemik saat ini tidak muncul dalam konteks hubungan pelayanan dokter dengan pasien.

"Dalam kasus ini, sebenarnya itu bukan hubungan dokter dengan pasien. Yang bersangkutan menyampaikan komentar sebagai pribadi, bukan saat menjalankan hubungan dokter-pasien," ujarnya pada Jumat (7/8).

Meski demikian, Andriansyah mengakui muncul dugaan adanya persoalan etik. Namun, ia menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk langsung menyatakan seorang dokter telah melanggar kode etik.

Setiap dugaan pelanggaran etik akan diproses melalui MKEK yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan. "Dari proses itulah baru diputuskan apakah memang terjadi pelanggaran etik atau tidak," jelasnya.

Andriansyah menegaskan bahwa apabila seorang dokter mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada pasien dalam hubungan pelayanan medis, maka tindakan tersebut berpotensi besar menjadi pelanggaran etik.

"Misal itu berhubungan dengan pasien, kemudian mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, jujur itu kemungkinan besar merupakan pelanggaran etik," ujarnya.

Namun dalam kasus yang kini menjadi perhatian publik, ia menilai komentar tersebut disampaikan di luar hubungan profesional dokter dan pasien. Meski demikian, secara moral maupun etika dalam kehidupan bermasyarakat, ia menilai komentar yang menyakiti orang yang sedang sakit tetap tidak dapat dibenarkan.

"Kalau ada orang sakit, jangan kemudian sudah sakit masih dizalimi lagi. Bukan hanya dokter, semua orang pasti punya pendapat yang sama bahwa itu tidak pantas," tegasnya.

Menanggapi desakan masyarakat agar IDI memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari dokter yang bersangkutan, Andriansyah menjelaskan bahwa organisasi tidak memiliki kewenangan tersebut karena dokter dimaksud bukan anggota IDI Cabang Samarinda.

"Sampai saat ini beliau belum menjadi anggota kami. Karena itu kami tidak punya kewenangan untuk memanggil beliau," katanya.

Menurutnya, klarifikasi kepada publik justru menjadi kewenangan institusi tempat dokter tersebut bekerja, yakni di RSUD IA Moeis.

"Jadi yang paling berwenang memberikan penjelasan kepada masyarakat adalah pimpinan institusi tempat beliau bekerja, meskipun secara pribadi yang bersangkutan juga dapat memberikan klarifikasi," ujarnya.

Belajar dari polemik yang terjadi, IDI Cabang Samarinda memastikan akan memperkuat pembinaan kepada para dokter, khususnya terkait etika penggunaan media sosial.
Andriansyah mengatakan, sejak awal kepengurusannya, peningkatan pemahaman mengenai etika profesi telah menjadi salah satu agenda organisasi.

Ia menilai media sosial dapat menjadi sarana yang positif apabila digunakan secara bijaksana. Karena itu, menurutnya, para dokter juga harus terus melakukan pembenahan dan terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat.

Saat ditanya EksposKaltim mengenai kemungkinan pencabutan surat izin praktik apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran berat, Andriansyah menegaskan IDI tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) ditemukan pelanggaran yang berat, lembaga tersebut dapat mengeluarkan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mungkin saja. Kalau ada pelanggaran yang sangat berat, MDP bisa mengeluarkan rekomendasi. Artinya, yang bersangkutan tidak bebas dari proses hukum maupun mekanisme disiplin yang berlaku," pungkasnya.

Polemik bermula setelah beredar tangkapan layar komentar seorang dokter RSUD IA Moeis Samarinda yang menulis kata "bacot" dalam percakapan media sosial terkait kasus meninggalnya pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan di RSCM Jakarta. Unggahan tersebut memicu kritik publik karena dianggap bernada mengejek dan tidak empatik terhadap pasien maupun keluarga.

Manajemen RSUD IA Moeis kemudian menjatuhkan sanksi internal kepada dokter yang bersangkutan, sementara Inspektorat Kota Samarinda turun melakukan pengawasan dan pendalaman terkait dugaan pelanggaran etik serta disiplin pegawai.

Di tingkat nasional, Kementerian Kesehatan menyatakan pasien tetap mendapatkan penanganan medis selama berada di IGD RSCM dan lamanya waktu tunggu dipengaruhi keterbatasan ruang High Care Unit (HCU), bukan karena pasien tidak dilayani. Investigasi etik terhadap tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan pasien tersebut masih berlangsung.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :